BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Pemilik Gedung Bertarif Dolar Terpengaruh Batasan Transaksi Valas

11 April 2015
Tags:
Pemilik Gedung Bertarif Dolar Terpengaruh Batasan Transaksi Valas
Gedung perkantoran di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa(5/8). (ANTARA FOTO/Pradita Utama)

Ada 25 hingga 30 persen gedung di kawasan Segitiga Emas Jakarta menerapkan tarif sewa dalam dolar.

Bareksa.com - Kebijakan pembatasan traksaksi valuta asing di dalam negeri dinilai dapat berpengaruh terhadap para pengembang gedung yang selama ini menerapkan tarif sewa dalam dolar. Apalagi, bila para developer tersebut menggunakan pinjaman berdenominasi asing.

Bagus Adikusumo, Director of Office Services Colliers Indonesia, menjelaskan bahwa selama ini masih banyak gedung kantor di Jakarta menerapkan tarif dalam dolar, yang nilainya juga tinggi di saat rupiah melemah.

"Perkiraan saya ada 25 persen hingga 30 persen gedung di kawasan Segitiga Emas Jakarta menerapkan tarif sewa dalam dolar. Mereka yang baru beroperasi di bawah dua tahun dan menggunakan pinjaman dolar tentunya akan terpengaruh," katanya ketika dihubungi Bareksa.com.

Promo Terbaru di Bareksa

Dia menjelaskan bahwa gedung kantor biasanya mencapai balik modal (break even point) setelah beroperasi selama 7 hingga 9 tahun. Oleh sebab itu, pengembang gedung kantor berusia di bawah 5 tahun dan memakai pinjaman dolar pastinya akan terbebani dengan aturan baru ini.

Sebagai gambaran, saat ini tarif sewa gedung kantor di kawasan Segitiga Emas Jakarta termasuk areal Semanggi dan Mega Kuningan mencapai $30 hingga $40 per meter persegi sebulan. Bila nilai tukar dolar AS menguat seperti sekarang, tentunya ini menjadi keuntungan bagi para pengembang gedung tersebut. Namun, keuntungan mereka akan terbatas bila harus menerapkan tarif dalam rupiah di saat dolar menguat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bank Indonesia (BI) mulai tanggal 1 Juli 2015 melarang transaksi dalam valuta asing (valas) dan mewajibkan penggunaan rupiah untuk transaksi non tunai di seluruh wilayah NKRI. Pelanggar aturan ini akan dikenakan sanksi mulai dari denda, pencabutan izin usaha, sampai pidana kurungan.

Corporate Secretary PT Intiland Development Tbk (DILD) menyambut baik rencana pemerintah yang bertujuan menjaga nilai tukar rupiah itu, meskipun pengembang ini memiliki satu gedung yang tarifnya menggunakan dolar.

"Basically, kalau untuk kepentingan negara pasti kami akan mengikuti. Tinggal kita sesuaikan saja semuanya karena ini tidak hanya pendapatan, tetapi juga kontrak dengan vendor," katanya saat dihubungi Bareksa pada 10 April 2015.

Saat ini Intiland tengah membangun sebuah kawasan mix-use di kawasan Jakarta Selatan bernama South Quarter untuk perkantoran, residensial dan komersial yang akan beroperasi pada tahun depan. Rencananya, tarif sewa gedung di kawasan tersebut akan diterapkan dalam dolar AS.

Bagus dari Colliers juga menambahkan bahwa dampak kebijakan baru tersebut akan benar-benar terasa bila penegakannya sudah lebih tegas. Dia mengatakan bahwa kebijakan serupa pernah diterbitkan oleh Menteri Keuangan dua tahun lalu tetapi implementasinya belum tegas.

"Kita kan belum tau seberapa besar enforcement-nya. Paling tidak ke depannya harus ada sanksi yang kuat dan penegakan hukum yang jelas," katanya. (np)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.384,88

Up0,21%
Up4,05%
Up7,72%
Up8,08%
Up19,46%
Up38,34%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.095,38

Up0,14%
Up4,09%
Up7,18%
Up7,47%
Up3,23%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.084,98

Up0,55%
Up4,00%
Up7,61%
Up7,79%
--

Capital Fixed Income Fund

autodebet

1.853,59

Up0,53%
Up3,86%
Up7,19%
Up7,36%
Up17,82%
Up41,07%

Insight Renewable Energy Fund

2.287,69

Up0,82%
Up4,11%
Up7,35%
Up7,53%
Up19,98%
Up35,83%
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua