BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

Menpan Resmi Cabut Peraturan Larangan Rapat di Hotel untuk PNS

Bareksa02 April 2015
Tags:
Menpan Resmi Cabut Peraturan Larangan Rapat di Hotel untuk PNS
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi (tengah) mencium tangan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani (kanan) disaksikan Menteri Ristek dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir (kiri).(ANTARA FOTO/Andika Wahyu)

PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan Luar Kantor ditandatangani tanggal 1 April 2015.

Bareksa.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi kembali mengizinkan pelaksanaan kegiatan di luar kantor bagi seluruh instansi pemerintah pusat ataupun daerah, dengan sejumlah syarat. Peraturan lama yang diteken tahun lalu pun tidak berlaku lagi, alias dicabut.

Izin untuk kembali rapat di luar kantor tertuang dalam PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor yang ditandatangani Yudhi pada tanggal 1 April 2015. Namun, dalam lampiran Permen ini disebutkan pertemuan atau rapat di luar kantor yang dibiayai oleh negara diperbolehkan dengan beberapa kriteria.

“Rapat di luar kantor dapat dilaksanakan secara selektif dan harus memenuhi berbagai kriteria. Selain itu, harus memenuhi ketentuan akuntabilitas serta dimonitor dan diawasi,” ujar Yuddy dalam keterangan pers di situs Kementerian PAN-RB.

Promo Terbaru di Bareksa

Kriteria pertama adalah jika pertemuan tersebut memiliki urgensi tinggi terkait dengan pembahasan materi bersifat strategis atau memerlukan koordinasi lintas sektoral.

Yang kedua, rapat di luar kantor diperbolehkan karena tidak tersedia ruang rapat kantor milik sendiri atau milik instansi pemerintah di wilayah tersebut. Ketiga, lokasi tempat penyelenggaraan pertemuan sulit dijangkau oleh peserta baik sarana transportasi maupun waktu perjalanan.

“Pertemuan sebagaimana dimaksud memenuhi salah satu unsur peserta sekurang-kurangnya dihadiri oleh unsur Unit Kerja Eselon I lainnya dan/atau Pemerintah Daerah maupun masyarakat,” bunyi Permen tersebut.

Yudhi menekankan, pelaksanaan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor harus memiliki output atau hasil yang jelas, yang dibuktikan berupa transkrip hasil rapat, notulensi rapat dan daftar hadir peserta rapat.

Sebelumnya, kegiatan pertemuan di luar kantor sempat dibatasi dengan adanya Surat Edaran Menteri PANRB No. 11/2014 yang terbit 17 November 2014. Himbauan yang berlaku bagi para menteri kabinet, tentara, polisi hingga walikota tersebut diyakini dapat menghemat pengeluaran negara hingga Rp1,3 triliun selama dua bulan diberlakukan. (hm)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.382,65

Up0,56%
Up4,26%
Up7,54%
Up8,69%
Up19,21%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.093,4

Up0,43%
Up4,43%
Up6,99%
Up7,44%
Up2,54%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.079,4

Up0,60%
Up3,98%
Up7,06%
Up7,74%
--

Capital Fixed Income Fund

1.844,45

Up0,53%
Up3,89%
Up6,66%
Up7,38%
Up17,02%
Up40,39%

Insight Renewable Energy Fund

2.270,42

Up0,81%
Up3,88%
Up6,54%
Up7,20%
Up20,19%
Up35,64%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua