BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

Jasa Marga Pertanyakan Penggantian Dana Pembebasan Lahan Dalam Perpres 30/2015

Bareksa26 Maret 2015
Tags:
Jasa Marga Pertanyakan Penggantian Dana Pembebasan Lahan Dalam Perpres 30/2015
Pekerja menyelesaikan pengerjaan pembangunan Tol Surabaya - Mojokerto (Sumo) Seksi IB (Sepanjang-Driyorejo), Sidoarjo, Minggu (22/3). Karena masalah pembebasan lahan, penyelesaian pembangunan jalan tol sepanjang 36,27 km tersebut molor hingga 2016 yang sebelumnya ditargetkan kelar pada 2015. (ANTARA FOTO/Herman Dewantoro)

"Kalau pembebasan tanahnya ditanggung oleh BUJT kita menjadi lebih leluasa," katanya.

Bareksa.com - Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) menyambut gembira Perpres 30 tahun 2015 mengenai pembebasan lahan. Pasalnya peraturan baru ini bisa membuat pihak swasta lebih lincah dalam melakukan eksekusi lahan untuk pembangunan jalan tol.

PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR), sebagai salah salah satu operator jalan tol, mengungkapkan peraturan tersebut dapat menjadikan pihaknya lebih leluasa dalam proyek pembangunan jalan yang termasuk ke dalam fasilitas umum tersebut.

"Kalau pembebasan tanahnya ditanggung oleh BUJT kita menjadi lebih leluasa," kata Corporate Secretary Jasa Marga, David Wijayatno, kepada Bareksa.com, Kamis 26 Maret 2015

Promo Terbaru di Bareksa

Sebelumnya, alokasi pembebasan lahan sudah dibagi per ruas jalan tol. Dengan demikian, jika ada ruas yang mangkrak pembebasan lahannya, maka dana yang telah dialokasikan tidak bisa dipindahkan ke ruas lain walaupun ruas lainnya membutuhkan dana tersebut.

Walaupun demikian, David mengatakan ada hal yang belum jelas dalam Perpres tersebut. Perseroan, menurutnya, masih belum menemukan ketentuan mengenai penggantian uang badan usaha yang digunakan untuk membebaskan lahan.

"Kita belum menemukan adanya juknis (petunjuk teknis) mengenai skema penggantiannya," ujarnya.

Perseroan, menurut David, masih bingung apakah nanti penggantian dilakukan setelah tanah selesai untuk satu seksi, satu ruas ataupun bisa dicairkan per bidang. Menurut David, hanya hal ini yang masih mengganjal dalam Perpres yang dikeluarkan tanggal 17 Maret 2015 tersebut.

"Kita masih dalam sikap menunggu juklak dan juknis saja," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah menerbitkan Perpres 30 tahun 2015 yang dapat memudahkan proses pembebasan lahan untuk fasilitas umum sehingga bisa dibiayai oleh swasta. Sebelumnya, proses ini hanya bisa dilakukan melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di bawah Sub Direktorat Pembebasan Lahan. (Baca Juga: Perpres 30/2015 Terbit, Kini Swasta Bisa Biayai Pembebasan Tanah Jalan Tol) (hm)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.382,65

Up0,56%
Up4,26%
Up7,54%
Up8,69%
Up19,21%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.093,4

Up0,43%
Up4,43%
Up6,99%
Up7,44%
Up2,54%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.079,4

Up0,60%
Up3,98%
Up7,06%
Up7,74%
--

Capital Fixed Income Fund

1.844,45

Up0,53%
Up3,89%
Up6,66%
Up7,38%
Up17,02%
Up40,39%

Insight Renewable Energy Fund

2.270,42

Up0,81%
Up3,88%
Up6,54%
Up7,20%
Up20,19%
Up35,64%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua