BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Freeport Dapat Perpanjangan Ijin Ekspor $1,56 Miliar

24 Januari 2015
Tags:
Freeport Dapat Perpanjangan Ijin Ekspor $1,56 Miliar
A giant Newmont Mining water truck travels alongside a regular pickup truck at Newmont's Carlin gold mine operation (REUTERS/Rick Wilking)

Kementerian ESDM memberikan perpanjangan ijin 6 bulan setelah ada kepastian pembangunan smelter

Bareksa.com - Perusahaan tambang mineral PT Freeport Indonesia mendapat perpanjangan izin ekspor konsentrat untuk enam bulan ke depan senilai $1,56 miliar (Rp19,46 triliun). Izin ekspor itu diberikan setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendapatkan kepastian pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R. Sukhyar mengatakan Freeport sudah memenuhi persyaratan untuk mendapat perpanjangan izin, yang sebelumnya berakhir pada 25 Januari 2015. Kepastian lokasi smelter menjadi pemenuhan persyaratan perpanjangan kali ini.

"Lokasi lahan sudah ada di lahan milik PT Petrokimia Gresik. Dengan begitu, rekomendasi Surat Persetujuan Ekspor (SPE) segera kami kirim ke Kementerian Perdagangan," kata Sukhyar usai melakukan pertemuan dengan bos Freeport-McMoran James Moffett di Jakarta, Jumat 23 Januari 2015.

Promo Terbaru di Bareksa

Sukhyar menuturkan, Freeport akan menyewa lahan seluas 80 hektar milik PT Petrokimia Gresik, perusahaan pupuk pelat merah di Jawa Timur. Sebagai bentuk kesungguhan perjanjian sewa lahan itu maka Freeport akan menempatkan dana kesungguhan di bank nasional sebesar $130 ribu.

"Untuk memperkuat transaksi (sewa) itu ada dana kesungguhan $130 ribu atau sekitar dua persen dari (harga) leasing per tahun. Jadi per meternya seharga $8," ujarnya.

Lebih lanjut Sukhyar mengungkapkan perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu akan mendapatkan kuota ekspor yang sama seperti enam bulan sebelumnya. Kuota ekspor itu mencapai 756.300 ton konsentrat tembaga senilai kurang lebih US$1,56 miliar.

Berkaitan dengan bea keluar yang dikenakan, Sukhyar mengatakan nilainya masih sebesar 7,5 persen. Hal ini mengacu pada ketentuan bea keluar bagi perusahaan yang berkomitmen membangun smelter yang berkisar antara 0 persen hingga 7,5 persen dan berlaku hingga 2017. Pengenaan bea keluar tergantung dari kemajuan pembangunan smelter maupun serapan dananya.

Apabila kemajuan pembangunan atau serapan dana investasi di bawah 7,5 persen maka eksportir harus membayar bea keluar sebesar 7,5 persen. Apabila realisasi progres smelter antara 7,5 hingga 30 persen, maka bea keluar 5 persen. Sedangkan progres lebih dari 30 persen maka bea keluar yang dibayar 0 persen.

"Untuk BK masih sama seperti enam bulan lalu," ujarnya.(al)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.382,65

Up0,56%
Up4,26%
Up7,54%
Up8,69%
Up19,21%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.093,4

Up0,43%
Up4,43%
Up6,99%
Up7,44%
Up2,54%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.079,4

Up0,60%
Up3,98%
Up7,06%
Up7,74%
--

Capital Fixed Income Fund

1.844,45

Up0,53%
Up3,89%
Up6,66%
Up7,38%
Up17,02%
Up40,39%

Insight Renewable Energy Fund

2.270,42

Up0,81%
Up3,88%
Up6,54%
Up7,20%
Up20,19%
Up35,64%
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua