Diputus Lakukan Kartel, Saham Gajah Tunggal & Goodyear Turun Tipis
Komisi Pengawas persaingan Usaha (KPPU) memutus kedua perusahaan beserta 4 perusahaan lain melanggar UU Persaingan usaha
Komisi Pengawas persaingan Usaha (KPPU) memutus kedua perusahaan beserta 4 perusahaan lain melanggar UU Persaingan usaha
Bareksa.com - Enam perusahaan produsen ban diputuskan bersalah oleh Komisi Pengawas persaingan Usaha (KPPU) dan didenda masing-masing sebesar Rp25 miliar akibat melakukan kartel harga pada periode 2009-2012.
Keenam perusahaan tersebut adalah PT Gajah Tunggal Tbk (GJTL), PT Goodyear Indonesia Tbk (GDYR), PT Bridgestone Tire Indonesia, PT Elang Perdana Tyre Industry, PT Industri Karet Deli, dan PT Sumi Rubber Indonesia.
Dikutip dari Bisnis.com tanggal 27 Mei 2014, Ketua Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) Azis Pane mengungkapkan tuduhan KPPU atas kasus kartel di industri ban tidak berdasar. Menurutnya, pelaku bisnis tidak mungkin melakukan kartel karena setiap merek ban mempunyai kelas yang berbeda.
Promo Terbaru di Bareksa
“Perusahaan-perusahaan ban yang dituding itu berasal dari Jepang, negara anti kartel. Setiap pabrik juga punya pasar dan kelas masing-masing. Jadi harga tidak bisa dipukul rata,” ungkapnya.
Sementara, Direktur Gajah Tunggal Catherine Widjaja belum mau memberikan komentar terkait hal ini.
“Maaf ya, saya lagi meeting,”ungkapnya kepada Bareksa.com, Jumat 9 Januari 2015.
Sedangkan Sekretaris Perusahaan Goodyear Indonesia Agus Setiyanegara mengaku belum menerima salinan surat keputusan tersebut.
"Kita belum dapat salinan surat keputusannya," katanya dikutip dari Detikcom.
Semenjak diputuskan bersalah atas kasus kartel tersebut, saham dua perusahaan ban yang listing di bursa-- Gajah Tunggal dan Goodyear Indonesia-- tercatat turun tipis. Harga saham Gajah Tunggal turun 2,72 persen menjadi Rp1.285 per saham dan harga saham Goodyear Indonesia turun 0,38 persen menajdi Rp16.200 per saham.
Perbandingan Penurunan Harga Saham Gajah Tunggal Tbk (GJTL) dan PT Goodyear Indonesia Tbk (GDYR)
Sumber: Bareksa.com
KPPU dalam situsnya, Rabu 7 Januari 2015 menyebutkan keenam perusahaan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, tepatnya pada Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 11. Kedua pasal tersebut melarang pelaku usaha untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha lainnya untuk menetapkan harga atas suatu barang/jasa. elain itu, pelaku usaha dilarang pula untuk bekerja sama dengan maksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi/pemasaran suatu barang/jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan tidak sehat.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.382,65 | 0,58% | 4,31% | 7,57% | 8,73% | 19,20% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.093,4 | 0,44% | 4,48% | 7,05% | 7,51% | 2,61% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.079,4 | 0,60% | 3,97% | 7,04% | 7,74% | - | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.844,13 | 0,53% | 3,89% | 6,64% | 7,38% | 16,99% | 40,43% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.270,42 | 0,81% | 3,87% | 6,51% | 7,19% | 20,23% | 35,64% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.