BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

Tutut Soeharto Sudah Ajukan Rencana Siaran TPI ke Menkominfo

Bareksa15 Desember 2014
Tags:
Tutut Soeharto Sudah Ajukan Rencana Siaran TPI ke Menkominfo
Siti Hardiyanti Rukmana atau yang akrab disapa Mbak Tutut (kanan) didampingi kuasa hukumnya Harry Ponto (tengah) dan Manajemen baru Dudi Hendra Kusuma (kiri) berbicara pada konferensi pers Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) , di Jakarta,Jumat (21/11/2014) (Antara Foto/Feronike Rumere)

Harga saham Grup MNC naik setelah keputusan BANI memenangkan Hary Tanoe.

Bareksa.com - Sengketa kepemilikan stasiun televisi antara MNC Group dan Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto semakin sengit setelah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) memutuskan anak usaha PT MNC Investama Tbk (BHIT) sebagai pemilik 75 persen saham TPI.

Habiburokhman, kuasa hukum pihak Tutut dalam konferensi pers yang diselenggarakan PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI), Senin 15 Desember 2014, mengatakan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia berpendapat keputusan Mahkamah Agung yang sebelumnya memenangkan kubu Tutut tidak bisa diperdebatkan lagi, karena sudah final dan mengikat.

Promo Terbaru di Bareksa

Hal serupa dinyatakan Dudi Hendrakusuma, CEO TPI, saat dikonfirmasi Bareksa.com. Menurutnya keputusan BANI seharusnya diiringi dengan kesepakatan kedua belah pihak, "Keputusan BANI itu kalau dua pihak sepakat. Kan begitu seharusnya konsep arbitrase."

Terkait pengambilalihan aset, Dudi menyatakan bukan kewenangan dia untuk merilis pernyataan di seputar hal tersebut. Namun, ia menyatakan bahwa semua aset TPI saat ini masih atas nama Tutut. "Sertifikat punya Ibu (Tutut) semua, penggunaannya saja oleh orang lain."

Dudi yang mantan Direktur Utama ANTV ini mengatakan saat ini dia sedang fokus mempersiapkan siaran TPI. Dia mengharapkan siaran perdana bisa diselenggarakan secepatnya. "Soal siaran, kami sedang mengajukan ke Kementerian Kominfo, kami harapkan secepatnya."

Putusan BANI

Dikutip dari Hukum Online, Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum PT Berkah Karya Bersama (kubu Hary Tanoe) dalam siaran pers nya menyebutkan bahwa putusan BANI bersifat final dan mengenyampingkan hak banding atau kasasi. Menurut dia, putusan BANI justru menghukum Tutut untuk membayar semua utangnya kepada PT Berkah sebesar Rp510 miliar. (Baca juga: Saham MNC Naik 3% Setelah Badan Arbitrase Menangkan Berkah Karya Sebagai Pemilik TPI)

Hal senada diungkapkan kuasa hukum PT Berkah lainnya, Andi Simangunsong. Dia mengklaim BANI adalah satu-satunya institusi yang berwenang memutus sengketa kepemilikan TPI. Dia mendesak semua pihak untuk menghormati putusan BANI.

Dikutip Sindonews -- koran milik Hary Tanoe -- Minggu 14 Desember 2014, Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Azis Syamsudin, mengatakan putusan BANI itu bisa menjadi dasar hukum bagi PT Berkah untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA.

Merespons putusan BANI itu, pada hari Senin ini saham-saham MNC mengalami peningkatan.

Tabel: Harga Saham MNC Group

Illustration

Sumber: Bareksa.com

Harga saham PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) sebagai pengelola MNC TV sampai jam 10.49 WIB meningkat 3,37 persen menjadi Rp2.455 per lembar saham. Bahkan, harga pembukaan membentuk gap atau selisih sebesar 20 poin dengan harga penutupan akhir pekan di level Rp2.375.

Grafik: Harga Harian MNCN

Illustration

Sumber: Bareksa.com

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.385,6

Up0,21%
Up4,12%
Up7,77%
Up8,02%
Up19,27%
Up38,33%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.095,56

Up0,20%
Up4,14%
Up7,20%
Up7,44%
Up2,99%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.085,51

Up0,57%
Up4,03%
Up7,67%
Up7,80%
--

Capital Fixed Income Fund

autodebet

1.854,58

Up0,55%
Up3,90%
Up7,24%
Up7,38%
Up17,49%
Up40,84%

Insight Renewable Energy Fund

2.288,82

Up0,81%
Up4,14%
Up7,41%
Up7,53%
Up19,89%
Up35,81%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua