DPR: Hanya Investor Asing Bergerak Di Asuransi Yang Dapat Di
RUU perasuransian tidak mengatur lebih detail komposisi kepemilikan asing di perusahaan Asuransi di Indonesia
![DPR: Hanya Investor Asing Bergerak Di Asuransi Yang Dapat Di](https://media.bareksa.com/cms/media/assets/image/2014/07/8043_85950ae742769841cd3c27881b25bc06.jpg)
RUU perasuransian tidak mengatur lebih detail komposisi kepemilikan asing di perusahaan Asuransi di Indonesia
Bareksa.com - Investor asing yang ingin mendirikan usaha asuransi di Indonesia, sebelumnya harus juga bergerak dibidang usaha asuransi seperti disebutkan dalam tambahan mengenai pasal kepemilikan asing dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perasuransian yang dibahas di ruang rapat komisi XI DPR.
Anggota fraksi di komisi XI DPR menyetujui draft RUU tentang Perasuransian sehingga selanjutnya akan dapat disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam pembahasan tingkat dua atau sidang paripurna.
Sementara itu dalam draft tersebut tidak diatur lebih detail terkait jumlah kepemilikan investor asing di perusahaan Asuransi di Indonesia. Fraksi PKS menyarankan agar peraturan kepemilikan asing dibahas lebih mendetail oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar industri asuransi lokal tidak mati. (Laporan oleh Suhendra / NP)
Promo Terbaru di Bareksa
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah | 1.337,76 | - | |||||
Capital Fixed Income Fund | 1.793,05 | ||||||
I-Hajj Syariah Fund | 4.872,25 | ||||||
STAR Stable Amanah Sukuk Produk baru | 1.047,73 | - | - | - | |||
Reksa Dana Syariah Syailendra OVO Bareksa Tunai Likuid | 1.147 | - |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.