Aturan Eksportir Batubara Harus Kantongi Rekomendasi ET Diun
Tidak ada perubahan persyaratan dalam revisi Permendag
Tidak ada perubahan persyaratan dalam revisi Permendag
Bareksa.com - Persyaratan ekspor batu bara seharusnya mulai diterapkan pada 1 September 2014 mundur menjadi 1 Oktober 2014 akibat terbitnya revisi Permendag seperti dilansir sindonews online.
Tidak ada perubahan persyaratan dalam revisi Permendag. Setiap pengusaha batubara yang ingin melakukan ekspor harus mengantongi status eksportir terdaftar (ET).
Ketentuan ini berlaku bagi pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Promo Terbaru di Bareksa
Pemberian Rekomendasi Eksportir Terdaftar (ET) Batubara hanya dapat dilakukan jika pemegang PKP2B dan IUP telah melakukan pembayaran pajak dan melunasi pembayaran royalti.
Untuk pemegang IUP terdapat persyaratan tambahan yakni sertifikat clean and clear (CnC) sebagai asal produknya, nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta tanda daftar perusahaan (TDP).
Persyaratan ini juga berlaku untuk IUP operasi produksi khusus pengangkutan dan penjualan. (NP)
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.382,65 | 0,56% | 4,26% | 7,54% | 8,69% | 19,21% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.093,4 | 0,43% | 4,43% | 6,99% | 7,44% | 2,54% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.079,4 | 0,60% | 3,98% | 7,06% | 7,74% | - | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.844,45 | 0,53% | 3,89% | 6,66% | 7,38% | 17,02% | 40,39% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.270,42 | 0,81% | 3,88% | 6,54% | 7,20% | 20,19% | 35,64% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.