BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

Peraturan Know Your Client di Pasar Modal Masih Lemah Penera

Bareksa01 Juli 2014
Tags:
Peraturan Know Your Client di Pasar Modal Masih Lemah Penera
Agus Santoso, Wakil Kepala Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) - (Bareksa.com)

Dari 170 ribu laporan transaksi keuangan mencurigakan, perusahaan efek hanya menyumbang 160 pelaporan: PPATK

Bareksa.com Peraturan “Know Your Client” atau sering disingkat KYC dalam prinsip mengenal nasabah oleh penyedia jasa keuangan di bidang pasar modal masih lemah dalam penerapannya untuk membantu mengurangi potensi kejahatan pencucian uang, menurut Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Diperkirakan potensi tindak pencucian uang di pasar modal akan meningkat karena para pejabat usia muda mulai mengenal dunia pasar modal, ditengah-tengah peraturan dalam industri perbankan yang semakin ketat.

"Lihat saja para pejabat muda seperti Gayus Tambunan dan Nazarudin yang terbukti melakukan tindak pencucian uang dengan pembelian investasi saham dan reksadana," ungkap wakil kepala PPATK Agus Santoso saat ditemui Bareksa.com di kantornya baru-baru ini.

Berdasarkan pengumpulan data oleh PPATK, tindak pencucian uang di pasar modal meningkat terus beberapa tahun terakhir ini, sementara pelaporan yang berasal dari pasar modal mengenai transaksi mencurigakan masih sangat rendah, kurang dari 1 persen dari total pelaporan yang berasal dari semua sektor, termasuk perbankan dan asuransi.

Dari 170 ribu laporan transaksi keuangan mencurigakan, perusahaan efek hanya menyumbang 160 pelaporan, menurut data PPATK.

Sementara dalam peraturan V.D.10, yang mengatur prinsip mengenal nasabah di pasar modal, investor yang merupakan perusahaan manajer investasi dari luar negeri tidak diwajibkan untuk mengungkapkan siapa klien yang melakukan investasi melalui perusahaan manajer investasi tersebut. Sementara bagi pelaku pasar, mereka merasa bahwa KYC sudah dilakukan oleh bank.

Selain itu PPATK juga melihat banyaknya penyalahgunaan pengelolaan keuangan daerah dari sektor pertambangan, terutama dalam masa-masa pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.

"PPATK melihat banyak pembiayaan politik, terutama pilkada banyak sumber dari penyalahgunaan pengelolaan keuangan daerah yg berasal dari sektor pertambangan khususnya incumbent. Ini berasal dari royalty, pajak tambang, suap, peralihan lahan," ujar wakil kepala PPATK Agus Santoso.

Kita prioritaskan 3 bulan kedepan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan peningkatan penegakan hukum dalam sektor pertambangan, korupsi dan pencucian uang. Kita membentuk gugus tugas bersama, tambah Agus Santoso.

Dari hasil riset KPK, potensi kehilangan penerimaan negara dari royalti untuk tambang nikel, bijih besi dan pasir besi, timbal, bauksit dan mangaan pada tahun 2011 saja mencapai USD26,66 juta.

Sedangkan dari ekspor batubara untuk tahun 2010 sampai 2012, potensi royalti yang belum dibayar mencapai USD1,22 miliar. (QS)

*oleh : Ni Putu Kurnia Sari

Promo Terbaru di Bareksa

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.382,65

Up0,56%
Up4,26%
Up7,54%
Up8,69%
Up19,21%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.093,4

Up0,43%
Up4,43%
Up6,99%
Up7,44%
Up2,54%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.079,4

Up0,60%
Up3,98%
Up7,06%
Up7,74%
--

Capital Fixed Income Fund

1.844,45

Up0,53%
Up3,89%
Up6,66%
Up7,38%
Up17,02%
Up40,39%

Insight Renewable Energy Fund

2.270,42

Up0,81%
Up3,88%
Up6,54%
Up7,20%
Up20,19%
Up35,64%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua