BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

Kenaikan pajak kendaraan berlaku akhir pekan ini

Bareksa14 April 2014
Tags:
Kenaikan pajak kendaraan berlaku akhir pekan ini
Dalam menjaga keseimbangan beban pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dengan konsumen berpenghasilan tinggi, pemerintah melakukan perubahan ketentuan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor - (Sindonews)

Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah

Sindonews - Dalam menjaga keseimbangan beban pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dengan konsumen berpenghasilan tinggi, pemerintah melakukan perubahan ketentuan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor. Kenaikan pajak ini berlaku mulai 19 April 2014.

Sebelumnya, hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No 41/2013 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 22/2014 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 19 Maret 2014.

Selengkapnya...

Promo Terbaru di Bareksa

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.382,65

Up0,56%
Up4,26%
Up7,54%
Up8,69%
Up19,21%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.093,4

Up0,43%
Up4,43%
Up6,99%
Up7,44%
Up2,54%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.079,4

Up0,60%
Up3,98%
Up7,06%
Up7,74%
--

Capital Fixed Income Fund

1.844,45

Up0,53%
Up3,89%
Up6,66%
Up7,38%
Up17,02%
Up40,39%

Insight Renewable Energy Fund

2.270,42

Up0,81%
Up3,88%
Up6,54%
Up7,20%
Up20,19%
Up35,64%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua