BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

Pemerintah rilis harga patokan ekspor konsentrat

Bareksa28 Februari 2014
Tags:
Pemerintah rilis harga patokan ekspor konsentrat
Mineral olahan tanpa pemurnian atau konsentrat - (Reuters/Yusuf Ahmad)

HPE berlaku mulai 1 Maret hingga 31 Maret 2013

Kontan - Setelah sempat terhambat kegiatannya sejak 12 Januari silam, ekspor mineral olahan tanpa pemurnian (konsentrat) tampaknya akan dapat segera digelar. Sebab, pemerintah merilis Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.

Dalam beleid anyar tersebut ditetapkan 100 jenis nilai HPE dari enam komoditas konsentrat. Keenam komoditas yang dimaksud yaitu, tembaga, bijih besi, pasir besi, seng, timbal, dan mangan.

Selengkapnya...

Promo Terbaru di Bareksa

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.384,88

Up0,21%
Up4,05%
Up7,72%
Up8,08%
Up19,46%
Up38,34%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.095,38

Up0,14%
Up4,09%
Up7,18%
Up7,47%
Up3,23%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.084,98

Up0,55%
Up4,00%
Up7,61%
Up7,79%
--

Capital Fixed Income Fund

autodebet

1.853,59

Up0,53%
Up3,86%
Up7,19%
Up7,36%
Up17,82%
Up41,07%

Insight Renewable Energy Fund

2.287,69

Up0,82%
Up4,11%
Up7,35%
Up7,53%
Up19,98%
Up35,83%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua