BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

BI bentuk divisi perlindungan konsumen

Bareksa21 Februari 2014
Tags:
BI bentuk divisi perlindungan konsumen
Pembayaran menggunakan kartu kredit (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)

BI memastikan konsumen menerima informasi yang benar mengenai manfaat dan risiko dari penggunaan produk

Kontan - Menjadi regulator sistem pembayaran Tanah Air, Bank Indonesia (BI) kini membentuk satu divisi khusus yaitu Divisi Perlindungan Konsumen Sistem Pembayaran. Divisi ini memberikan perlindungan pada konsumen yang memanfaatkan jasa sistem pembayaran, dengan cara memberikan edukasi, konsultasi atau fasilitasi.

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ronald Waas mengungkapkan, cakupan dari perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran adalah instrumen pemindahan atau penarikan dana, kegiatan transfer dana, alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) termasuk kartu kredit dan kartu ATM/Debet, uang elektronik, serta penyediaan/penyetoran uang rupiah.

Selengkapnya...

Promo Terbaru di Bareksa

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.382,65

Up0,56%
Up4,26%
Up7,54%
Up8,69%
Up19,21%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.093,4

Up0,43%
Up4,43%
Up6,99%
Up7,44%
Up2,54%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.079,4

Up0,60%
Up3,98%
Up7,06%
Up7,74%
--

Capital Fixed Income Fund

1.844,45

Up0,53%
Up3,89%
Up6,66%
Up7,38%
Up17,02%
Up40,39%

Insight Renewable Energy Fund

2.270,42

Up0,81%
Up3,88%
Up6,54%
Up7,20%
Up20,19%
Up35,64%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua