BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

BI: gunakan bitcoin untuk transaksi jual beli bisa dipidana

Bareksa07 Februari 2014
Tags:
BI: gunakan bitcoin untuk transaksi jual beli bisa dipidana
Bitcoin (Merdeka.com/Andy Clark)

Alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah mata uang Rupiah

Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) secara tegas menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Pernyataan ini dengan memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009.

Selengkapnya...

Promo Terbaru di Bareksa

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.337,76

Up0,49%
Up3,72%
Up0,04%
Up4,75%
Up18,40%
-

Capital Fixed Income Fund

1.793,05

Up0,56%
Up3,35%
Up0,04%
Up6,95%
Up16,60%
Up40,13%

I-Hajj Syariah Fund

4.872,25

Up0,59%
Up3,20%
Up0,03%
Up6,16%
Up22,01%
Up40,68%

STAR Stable Amanah Sukuk

Produk baru

1.047,87

Up0,53%
Up3,64%
Up0,04%
---

Reksa Dana Syariah Syailendra OVO Bareksa Tunai Likuid

1.147,05

Up0,31%
Up2,63%
Up0,03%
Up4,97%
Up14,27%
-

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua