BI: gunakan bitcoin untuk transaksi jual beli bisa dipidana
Alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah mata uang Rupiah
![BI: gunakan bitcoin untuk transaksi jual beli bisa dipidana](https://media.bareksa.com/cms/media/assets/image/2014/02/2711_e46870fd4087226f5588851a709cce37.jpg)
Alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah mata uang Rupiah
Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) secara tegas menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Pernyataan ini dengan memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009.
Promo Terbaru di Bareksa
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah | 1.337,76 | - | |||||
Capital Fixed Income Fund | 1.793,05 | ||||||
I-Hajj Syariah Fund | 4.872,25 | ||||||
STAR Stable Amanah Sukuk Produk baru | 1.047,87 | - | - | - | |||
Reksa Dana Syariah Syailendra OVO Bareksa Tunai Likuid | 1.147,05 | - |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.