Free float di bawah 7,5%, emiten terancam delisting
Delisting merupakan sanksi terakhir yang akan diambil bursa bagi emiten yang tidak memenuhi persyaratan
Delisting merupakan sanksi terakhir yang akan diambil bursa bagi emiten yang tidak memenuhi persyaratan
Investordaily - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus pencatatan (delisting) saham emiten yang tidak mampu memenuhi ketentuan batas minimum jumlah saham yang beredar di publik (free float) sebesar 7,5%. BEI memberikan toleransi selama dua tahun setelah ketentuan itu berlaku mulai 30 Januari 2014.
Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. “Kalau tidak memenuhi persyaratan minimum jumlah saham yang beredar di publik sebanyak 7,5%, emiten tersebut bisa di-delisting. Tapi delisting merupakan sanksi terakhir yang akan diambil bursa bagi emiten yang tidak memenuhi persyaratan,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen di Jakarta, Jumat (24/1).
Promo Terbaru di Bareksa
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.382,65 | 0,56% | 4,26% | 7,54% | 8,69% | 19,21% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.093,4 | 0,43% | 4,43% | 6,99% | 7,44% | 2,54% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.079,4 | 0,60% | 3,98% | 7,06% | 7,74% | - | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.844,45 | 0,53% | 3,89% | 6,66% | 7,38% | 17,02% | 40,39% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.270,42 | 0,81% | 3,88% | 6,54% | 7,20% | 20,19% | 35,64% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.