BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

Free float di bawah 7,5%, emiten terancam delisting

Bareksa27 Januari 2014
Tags:
Free float di bawah 7,5%, emiten terancam delisting
Suasana listing salah satu emiten di lantai Bursa Efek Indonesia, Jakarta (Investordaily/David Gita Roza)

Delisting merupakan sanksi terakhir yang akan diambil bursa bagi emiten yang tidak memenuhi persyaratan

Investordaily - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus pencatatan (delisting) saham emiten yang tidak mampu memenuhi ketentuan batas minimum jumlah saham yang beredar di publik (free float) sebesar 7,5%. BEI memberikan toleransi selama dua tahun setelah ketentuan itu berlaku mulai 30 Januari 2014.

Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. “Kalau tidak memenuhi persyaratan minimum jumlah saham yang beredar di publik sebanyak 7,5%, emiten tersebut bisa di-delisting. Tapi delisting merupakan sanksi terakhir yang akan diambil bursa bagi emiten yang tidak memenuhi persyaratan,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen di Jakarta, Jumat (24/1).

Selengkapnya...

Promo Terbaru di Bareksa

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.337,58

Up0,49%
Up3,72%
Up0,04%
Up4,75%
Up18,40%
-

Capital Fixed Income Fund

1.792,73

Up0,56%
Up3,35%
Up0,04%
Up6,95%
Up16,60%
Up40,13%

I-Hajj Syariah Fund

4.871,33

Up0,59%
Up3,20%
Up0,03%
Up6,16%
Up22,01%
Up40,68%

STAR Stable Amanah Sukuk

Produk baru

1.047,73

Up0,53%
Up3,64%
Up0,04%
---

Reksa Dana Syariah Syailendra OVO Bareksa Tunai Likuid

1.147

Up0,31%
Up2,63%
Up0,03%
Up4,97%
Up14,27%
-

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua