BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Aturan baru BEI bisa memicu delisting sukarela

28 Januari 2014
Tags:
Aturan baru BEI bisa memicu delisting sukarela
Seorang pria yang sedang menatap kelayar bursa (Kontan/Baihaki)

Jika emiten lebih memilih voluntary delisting, itu adalah pilihan

Kontan - Layaknya peraturan baru, perlu transisi dalam pelaksanaannya. Begitu pula dengan Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Besifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Salah satu ketentuan baru yang diatur adalah mengenai jumlah saham di publik atau free float. Bursa Efek Indonesia (BEI) mewajibkan emiten memiliki 50 juta saham dan minimal 7,5% dari jumlah saham dan modal disetor untuk free float.

Selengkapnya...

Promo Terbaru di Bareksa

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.382,65

Up0,56%
Up4,26%
Up7,54%
Up8,69%
Up19,21%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.093,4

Up0,43%
Up4,43%
Up6,99%
Up7,44%
Up2,54%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.079,4

Up0,60%
Up3,98%
Up7,06%
Up7,74%
--

Capital Fixed Income Fund

1.844,45

Up0,53%
Up3,89%
Up6,66%
Up7,38%
Up17,02%
Up40,39%

Insight Renewable Energy Fund

2.270,42

Up0,81%
Up3,88%
Up6,54%
Up7,20%
Up20,19%
Up35,64%
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua