BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

OJK bakal izinkan perusahaan lakukan IPO bertahap mulai tahu

Bareksa20 Januari 2014
Tags:
OJK bakal izinkan perusahaan lakukan IPO bertahap mulai tahu
Layar yang menunujukan online trading system (DETIKFINANCE)

Proses pembentukan peraturan masih dalam tahap pembahasan

DetikFinance - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun ini bakal menerbitkan peraturan tentang Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) saham. Jika sebelumnya, PUB ini dilakukan hanya untuk penerbitan surat utang, di tahun ini OJK bakal mengatur soal penerbitan saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) secara bertahap.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, peraturan ini dibuat untuk memberi kemudahan akses bagi perusahaan untuk bisa mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dengan penawaran saham secara berkelanjutan memungkinkan lebih banyak perusahaan untuk bisa masuk ke pasar modal.

Selengkapnya...

Promo Terbaru di Bareksa

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.382,65

Up0,56%
Up4,26%
Up7,54%
Up8,69%
Up19,21%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.093,4

Up0,43%
Up4,43%
Up6,99%
Up7,44%
Up2,54%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.079,4

Up0,60%
Up3,98%
Up7,06%
Up7,74%
--

Capital Fixed Income Fund

1.844,45

Up0,53%
Up3,89%
Up6,66%
Up7,38%
Up17,02%
Up40,39%

Insight Renewable Energy Fund

2.270,42

Up0,81%
Up3,88%
Up6,54%
Up7,20%
Up20,19%
Up35,64%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua