Larangan ekspor mineral, kenaikan bea keluar berlaku hingga
Kebijakan tarif gradual dapat menjadi instrumen untuk memantau perkembangan pembangunan smelter secara periodik
Kebijakan tarif gradual dapat menjadi instrumen untuk memantau perkembangan pembangunan smelter secara periodik
Bisnis.com - Sebagai tindak lanjut dari ditandanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), pemerintah memberlakukan Bea Keluar terhadap ekspor produk mineral yang sudah memenuhi batasan minimum pengolahan.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi mengatakan Kebijakan Bea Keluar ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.011/2014 tertanggal 11 Januari 2014 yang merupakan Perubahan Kedua atas PMK Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Promo Terbaru di Bareksa
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.382,65 | 0,56% | 4,26% | 7,54% | 8,69% | 19,21% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.093,4 | 0,43% | 4,43% | 6,99% | 7,44% | 2,54% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.079,4 | 0,60% | 3,98% | 7,06% | 7,74% | - | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.844,45 | 0,53% | 3,89% | 6,66% | 7,38% | 17,02% | 40,39% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.270,42 | 0,81% | 3,88% | 6,54% | 7,20% | 20,19% | 35,64% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.