BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Daftar Fatwa MUI Soal Kehalalan Sukuk Tabungan ST006 dan Ulasan Akad Wakalah

31 Oktober 2019
Tags:
Daftar Fatwa MUI Soal Kehalalan Sukuk Tabungan ST006 dan Ulasan Akad Wakalah
Ilustrasi investor syariah wanita berhijab duduk di depan komputer laptop

ST006 diterbitkan menggunakan akad wakalah dengan cara bookbuilding yang mengacu pada fatwa-fatwa DSN MUI

Bareksa.com - Pemerintah merilis Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) jenis Sukuk Tabungan seri ST006. Produk investasi ini khusus bagi investor ritel dan bisa dipesan online di masa penawaran 1-21 November 2019.

Sukuk Tabungan adalah SBSN yang merupakan tabungan investasi perseorangan Warga Negara Indonesia yang ditawarkan dalam mata uang rupiah melalui mitra
distribusi yang diterbitkan tanpa warkat, serta tidak dapat diperdagangkan dan dialihkan.

Kementerian Keuangan menetapkan imbalan (kupon) Sukuk Tabungan seri ST006 sebesar 6,75 persen per tahun. Sukuk Tabungan seri terbaru ini merupakan instrumen investasi aman yang dijamin pemerintah.

Promo Terbaru di Bareksa

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, melalui pesan singkat kepada mitra distribusi mengatakan, kupon atau imbal hasil Sukuk Tabungan ST006 ditetapkan berdasarkan BI 7-day (reverse) Repo Rate pada saat penetapan yaitu 5 persen ditambah spread (selisih) 175 bps.

"Kupon untuk periode tiga bulan pertama 6,75 persen per tahun, terdiri dari BI 7-day (reverse) Repo Rate pada saat penetapan yaitu 5 persen ditambah spread 175 bps, dan berlaku sebagai kupon minimal (floor rate). Kupon minimal (floor rate) berlaku tetap sampai jatuh tempo," tulis pesan singkat tersebut 30 Oktober 2019.

Investasi ini sangat cocok bagi investor pemula ataupun investor ritel, karena modal awal untuk membeli sukuk ini sangat terjangkau, yakni mulai dari Rp1 juta (1 unit) dan maksimal Rp3 miliar (3000 unit).

Sukuk Tabungan ST006 merupakan instrumen investasi yang halal dan bebas berdasarkan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia. Sesuai amanat Undang-Undang SBSN dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.125/PMK.08/2018 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik, dalam rangka penerbitan dan penjualan Sukuk Tabungan diperlukan adanya Fatwa dan/atau Pernyataan Kesesuaian Syariah (Opini Syariah) dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau lembaga lain yang ditunjuk oleh Pemerintah.

ST006 diterbitkan menggunakan akad wakalah dengan cara bookbuilding yang mengacu pada fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Daftar fatwa MUI terkait Sukuk Tabungan ST006 ialah sebagai berikut :

1. Fatwa No.10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah.
2. Fatwa No.69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
3. Fatwa No.70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan SBSN.
4. Fatwa No.71/DSN-MUI/VI/2008 tentang Sale and Lease Back.
5. Fatwa No.72/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN Ijarah Sale and Lease Back.
6. Fatwa No.95/DSN-MUI/VII/2014 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Wakalah.
7. Fatwa No.112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah.

Dalam rangka penerbitan ST006, DSN-MUI telah menerbitkan Opini Syariah nomor:B.319/DSN-MUI/IV/2019 tanggal 23 April 2019, sehingga terdapat kepastian khususnya
bagi investor syariah bahwa investasi pada ST006 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Sukuk Tabungan ST006 dengan struktur wakalah diterbitkan atas dasar kesepakatan antara investor dan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia di mana investor setuju untuk menguasakan (wakalah) dana investasi kepada Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia sebagai wali amanat untuk kegiatan investasi yang menghasilkan keuntungan.

Transaksi dalam rangka penerbitan ST006 dengan Akad Wakalah, ialah sebagai berikut :

- Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia selaku wali amanat/wakil dari pemilik ST006 menyatakan kesanggupannya untuk menerima dana dan kuasa (wakalah) pengelolaan dana hasil penerbitan sukuk dan akan mengivestasikan dana dari hasil penerbitan Sukuk Tabungan untuk pembelian Aset SBSN (underlying asset), baik berupa barang milik negara (BMN) dan proyek serta menunjuk pemerintah sebagai wakil dalam pengadaan proyek sesuai dengan jenis, nilai dan spesifikasi tertentu.

- Pembelian hak manfaat barang milik negara (BMN) berupa tanah dan/atau bangunan oleh Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia dari pemerintah untuk digunakan sebagai
obyek Ijarah sesuai dengan jenis, nilai dan spesifikasi tertentu berdasarkan Akad Bai’.

- Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia selaku wakil dari pemilik ST006 dengan pemerintah membuat perjanjian pengadaan proyek untuk membeli proyek dari
pemerintah. Selanjutnya atas dasar perjanjian pengadaan proyek itu, Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia memberikan kewenangannya kepada pemerintah untuk
melakukan pengadaan proyek dalam rangka penyediaan obyek ijarah sesuai dengan jenis, nilai dan spesifikasi tertentu.

- Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia selaku pemberi sewa dan pemerintah selaku penyewa mengadakan akad Ijarah (perjanjian sewa-menyewa Aset SBSN) dengan
ketentuan :
A. Ijarah (sewa) BMN yang akan diserahkan sepenuhnya kepada pemilik/pemegang Sukuk Tabungan seri ST006 sebagai imbalan/kupon.
B. ijarah (sewa) proyek, yang akan digunakan sebagai kompensasi dari imbalan jasa pemeliharaan atas obyek ijarah (yang akan diatur dalam perjanjian
pemberian kuasa (akad wakalah atas pemeliharaan obyek ijarah)

- Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia memberikan kuasa kepada pemerintah untuk memelihara obyek Ijarah yang telah disewa dalam akad Ijarah berdasarkan akad
wakalah atas pemeliharaan obyek ijarah.

- Pernyataan menjual dari Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia d imana Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia hanya akan menjual aset SBSN kepada pemerintah baik
dalam hal akan melakukan early redemption atau pada saat pengakhiran akad ijarah, dengan harga yang disepakati oleh Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia dan
pemerintah.

- Pernyataan membeli dari pemerintah di mana pemerintah akan membeli aset SBSN yang dijual oleh Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia dalam hal early redemption
atau pada saat pengakhiran akad ijarah, dengan harga yang disepakati oleh pemerintah dan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia.

* * *

Ingin berinvestasi halal yang dijamin negara?

Sukuk Tabungan seri ST006 hanya bisa dibeli selama masa penawaran 1-21 November 2019. Kamu bisa mendaftar untuk memesan ST006 di Bareksa.

Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi ST006? Segera daftar di sbn.bareksa.com sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP. Baca panduannya di sini.

Bila sudah memiliki akun Bareksa untuk reksadana sebelumnya, segera lengkapi data Anda berupa NPWP dan rekening bank yang dimiliki.

Bagi yang sudah pernah membeli SBR atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di sbn.bareksa.com untuk memesan ST006.

Kalau belum punya NPWP, tapi mau beli ST006? Kita juga bisa meminjam NPWP punya orang tua atau suami.

PT Bareksa Portal Investasi atau bareksa.com adalah mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.379,53

Up1,02%
Up5,18%
Up7,30%
Up8,82%
Up19,45%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.089,71

Up0,44%
Up5,40%
Up6,62%
Up7,08%
Up2,64%
-

Capital Fixed Income Fund

1.837,78

Up0,53%
Up3,93%
Up6,27%
Up7,42%
Up17,19%
Up40,03%

STAR Stable Amanah Sukuk

1.075,16

Up0,66%
Up3,97%
Up6,64%
---

Insight Renewable Energy Fund

2.257,46

Up0,72%
Up3,68%
Up5,94%
Up6,95%
Up19,66%
Up35,50%
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua