Puasa Ramadan 2023 Segera Datang, Pilih Investasi Syariah di Sukuk Ritel SR018
SR018 yang ditawarkan pada 3-29 Maret 2023 ini merupakan instrumen investasi yang nyaris bebas risiko
SR018 yang ditawarkan pada 3-29 Maret 2023 ini merupakan instrumen investasi yang nyaris bebas risiko
Bareksa.com - Puasa Ramadan 1444 H diperkirakan jatuh pada Kamis, 23 Maret 2023. Menjelang puasa, Smart Investor punya pilihan investasi yang sesuai syariah dengan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel jenis Sukuk Negara Ritel(SR) seri SR018. Investasi syariah yang dijamin negara ini masih akan ditawarkan sampai dengan 29 Maret 2023.
Pemerintah, seperti dilansir Kompas.com, berencana menggelar sidang isbat penetapan 1 Ramadhan 1444 Hijriah pada besok, Rabu, 22 Maret 2023. Sementara itu, PP Muhammadiyah telah menetapkan bahwa 1 Ramadan 1444 H jatuh pada Kamis, 23 Maret 2023.
Berbeda dengan seri SR sebelumnya, pemerintah menawarkan pilihan dua tenor (jangka waktu investasi) dalam SR018 yakni tenor 3 tahun SR018-T3 dan tenor 5 tahun SR018-T5. Pemerintah menetapkan target Rp15 triliun untuk target SR018-T3 sedangkan kepada SR018-T5 targetnya Rp5 triliun.
Promo Terbaru di Bareksa
Hingga Selasa pagi (21/3/2023) pukul 10.02 WIB, atau hari ke 19 masa penawarannya, nilai pemesanan SR018 tercatat Rp14,03 triliun. Rinciannya untuk pemesanan SR018 tenor 3 tahun atau SR018T3 sekitar Rp10,99 triliun dan SR018 tenor 5 atau SR015T5 sekitar Rp3,03 triliun.
Dengan begitu, kuota nasional pemesanan SR018 untuk SR018T3 masih tersisa sekitar Rp4 triliun dan SR018T5 tersisa Rp3,03 triliun. Dengan kuota pemesanan yang kian menipis, kamu jangan sampai ketinggalan investasi di SR018 ya.
Beli SBN Ritel, Klik di Sini
Sukuk Ritel SR018 Sesuai Prinsip Syariah
Tapi, apakah investasi di SR018 sesuai dengan prinsip syariah? Memorandum Informasi SR018 menyebutkan bahwa Sukuk Ritel harus mendapatkan opini syariah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketentuan ini mengikuti Undang-Undang SBSN dan Peraturan Kementerian Keuangan.
Sesuai amanat Undang-Undang SBSN dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 125/PMK.08/2018 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 No. 1345), dalam rangka penerbitan dan penjualan Sukuk Negara Ritel diperlukan adanya Fatwa dan/atau Pernyataan Kesesuaian Syariah (Opini Syariah) dari Majelis
Ulama Indonesia (MUI) atau lembaga lain yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Oleh karenanya, SR018T3 maupun SR018T5 diterbitkan menggunakan Akad Ijarah Asset To Be Leased dengan cara book building, dengan mengacu pada fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sebagai berikut:
(1) Fatwa No. 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah;
(2) Fatwa No. 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara;
(3) Fatwa No. 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara;
(4) Fatwa No. 76/DSN-MUI/VI/2010 tentang SBSN Ijarah Asset To Be Leased;
(5) Fatwa No. 85/DSN-MUI/XII/2012 tentang Janji (Wa’d) dalam Transaksi Keuangan dan Bisnis Syariah; dan
(6) Fatwa No. 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah.
Dalam rangka penerbitan SR018T3, DSN-MUI telah menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah untuk Sukuk Negara Ritel Seri SR018 melalui surat nomor No. B-0149/DSNMUI/II/2023 tanggal 27 Februari 2023, sehingga terdapat kepastian khususnya bagi investor syariah bahwa investasi pada SR018T3 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Lebih lanjut, Memorandum Informasi Sukuk Negara Ritel seri SR018 menyebutkan baik untuk seri SR018-T3 maupun SR018-T5, strukturnya dengan menggunakan akad ijarah asset to be leased.
Pesan Sukuk Ritel SR018 Sekarang
Apa itu Akad Ijarah Asset to be Leased?
Secara bahasa, akad ijarah adalah akad yang mengatur tentang penyewaan suatu aset. Dalam akad ini, satu pihak baik bertindak sendiri atau melalui wakilnya, menyewakan hak atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga sewa dan periode sewa yang disepakati.
Kemudian, akad ijarah asset to be leased merupakan akad ijarah yang objek ijarah-nya sudah ditentukan spesifikasinya, dan sebagian objek ijarah sudah ada pada saat akad dilakukan, tetapi penyerahan keseluruhan objek ijarah dilakukan pada masa yang akan datang sesuai kesepakatan.
Perlu dipahami, Sukuk Ritel bukanlah surat utang, melainkan penyertaan terhadap aset milik negara yang disewakan. Dalam hal ini, berdirilah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang menjadi satu entitas untuk melengkapi transaksi agar sesuai dengan akad syariah.
Bagaimana Cara Kerja Sukuk Ritel dengan Akad Ijarah?
Sukuk Negara Ritel baik SR018-T3 maupun SR018-T5 ditawarkan dengan jenis akad ijarah asset to be leased yang diterbitkan atas dasar kesepakatan antara pemerintah dan perusahaan penerbit SBSN Indonesia untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) termasuk membiayai pembangunan proyek, sesuai dengan Undang-Undang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Dalam hal ini, Perusahaan Penerbit SBSN membeli aset negara menggunakan dana yang terkumpul dari penerbitan sukuk. Kemudian, pemerintah menyewa aset negara tersebut dengan memberikan uang sewa berupa imbalan yang dibayarkan kepada Perusahaan Penerbit SBSN ini. Imbalan tersebut kemudian dibagikan kepada investor masyarakat yang telah memiliki Sukuk Ritel. Maka, terjadilah akad ijarah antara Perusahaan Penerbit SBSN dan Pemerintah.
Sebagai informasi, perusahaan penerbit SBSN Indonesia sendiri menurut Memorandum Informasi Sukuk Negara Ritel seri SR018, didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 57 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No. 118) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 127 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 57 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 No. 350).
Beli SBN Ritel, Klik di Sini
Struktur Akad Ijarah Asset to be Leased
Lebih lanjut menurut Memorandum Informasi Sukuk Negara Ritel seri SR018, transaksi dalam rangka penerbitan Sukuk Negara Ritel Seri SR018T3 dan SR018T5, dengan akad ijarah asset to be leased, terdiri dari kegiatan sebagai berikut:
a. Pemerintah selaku pemesan objek ijarah asset to be leased dan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia selaku penyedia objek ijarah asset to be leased telah membuat surat pemesanan objek ijarah asset to be leased.
b. Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia selaku pemberi kuasa dan Pemerintah selaku penerima kuasa telah mengadakan akad wakalah (pemberian kuasa) dalam rangka penyediaan objek ijarah asset to be leased berupa Proyek untuk digunakan sebagai dasar penerbitan Sukuk Negara Ritel SR018T3 dan SR018T5.
c. Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia selaku pembeli dan Pemerintah selaku penjual telah mengadakan akad bai’ (jual beli) dalam rangka penyediaan objek ijarah asset to be leased berupa Barang Milik Negara (BMN) untuk digunakan sebagai dasar penerbitan Sukuk Negara Ritel seri SR018T3 dan SR018T5.
d. Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia menerbitkan Sukuk Negara Ritel Seri SR018T3 dan SR018T5 sebagai bukti atas bagian penyertaan/kepemilikan Investor atas objek ijarah asset to be leased dan menggunakan dana hasil penerbitan Sukuk Negara Ritel SR018T3 dan SR018T5 untuk membayar penyediaan objek ijarah asset to be leased berdasarkan akad wakalah dan akad bai’.
e. Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia sebagai pemberi sewa dan pemerintah selaku penyewa mengadakan akad ijarah asset to be leased (perjanjian sewa) untuk melakukan sewa menyewa objek ijarah asset to be leased.
f. Pemerintah selaku penyewa diwajibkan untuk memelihara objek ijarah asset to be leased yang disewa dari Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia berdasarkan perjanjian pemeliharaan sampai dengan berakhirnya masa akad ijarah asset to be leased.
g. Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia berjanji akan menjual dan Pemerintah akan membeli objek ijarah asset to be leased pada tanggal jatuh tempo.
Penjelasan lebih lanjut mengenai alur transaksi dalam rangka penerbitan Sukuk Negara Ritel Seri SR018T3 dan SR018T5 dengan akad ijarah asset to be leased dapat dilihat seperti di bawah berikut:
Sumber: Kementerian Keuangan
I. Penerbitan SBSN:
1. Pemesanan objek ijarah asset to be leased dengan spesifikasi tertentu oleh Pemerintah kepada Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia untuk disewa melalui akad ijarah asset to be leased.
2a. Pemberian kuasa (Akad Wakalah) oleh Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia kepada pemerintah dalam rangka pembangunan proyek yang akan dijadikan sebagai obyek ijarah.
2b. Pembelian (Akad Bai’) tanah dan/atau bangunan yang berupa Barang Milik Negara yang akan dijadikan sebagai bagian obyek Ijarah (dalam hal diperlukan) antara Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia selaku Pembeli dan Pemerintah selaku Penjual.
3. Penerbitan SBSN oleh Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia sebagai bukti atas bagian penyertaan Investor terhadap Aset SBSN.
4. Dana hasil penerbitan SBSN (Proceeds) dari Investor kepada Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia.
5. Proceeds dari Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia (Pemberi Kuasa dan Pembeli) kepada Pemerintah (Wakil dan Penjual).
II. Pembayaran Imbalan SBSN
6. Akad ijarah asset to be leased antara Pemerintah (Penyewa) dengan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia (Pemberi Sewa).
7. Pembayaran uang sewa (ujrah) secara periodik oleh Pemerintah kepada Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia, untuk diberikan kepada Investor sebagai imbalan SBSN.
8. Pembayaran imbalan SBSN secara periodik kepada Investor melalui Agen Pembayar.
9. Penandatangan Berita Acara Serah Terima (BAST) proyek antara Pemerintah (Wakil) dan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia (Pemberi Kuasa).
Beli SBN Ritel, Klik di Sini
III. Jatuh Tempo SBSN:
10. Pembelian Aset SBSN oleh Pemerintah dari pemegang SBSN melalui Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia (Akad Bai’) pada Tanggal Jatuh Tempo.
11. Pembayaran atas pembelian Aset SBSN oleh Pemerintah kepada pemegang SBSN melalui Agen Pembayar sebagai pelunasan SBSN.
12. Jatuh tempo dan Pelunasan SBSN.
Dengan penjelasan tersebut, maka makin jelaslah prinsip syariah yang diterapkan Sukuk Ritel seri SR018.
Pokok Ketentuan dan Syarat Investasi
Pemerintah optimistis SBN Ritel seri SR018 akan kembali laris manis diserbu investor perorangan. Tak tanggung-tanggung, karena adanya dua jangka waktu investasi di SR018, pemerintah juga menetapkan dua target berbeda dengan total Rp20 triliun yakni untuk tenor 3 tahun SR018-T3, target awalnya ditetapkan Rp5 triliun dan yang tenor 5 tahun SR018-T5, target perdananya sebesar Rp15 triliun.
Selain memiliki daya tarik khas SBN Ritel yang antara lain penerbitannya dijamin Undang-undang dan dijamin 100% pemerintah, SR018 juga menawarkan imbal hasil menarik yakni untuk SR018T3 imbal hasil yang ditawarkan 6,25% dan untuk SR018T5 imbalannya 6,4%.
Dengan nilai minimal pembelian Rp1 juta (1 unit) dan maksimal Rp5 miliar (5.000 unit) untuk SR018-T3 serta Rp10 miliar (10.000 unit) bagi SR018-T5, SR018 merupakan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Ritel yang diterbitkan tanpa warkat (scripless). Adapun perdagangan tanpa warkat (scripless trading) adalah suatu tata cara perdagangan efek tanpa adanya fisik efek berupa sertifikat saham, obligasi, dan lainnya.
Investor yang ingin membeli SR018, perlu mencatat 16 pokok ketentuan dan persyaratan investasinya berikut ini :
1 | Penerbit | Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia |
2 | Jenis akad | Ijarah asset to be leased |
3 | Masa Penawaran | Pembukaan: 3 Maret 2023 pkl 09.00 WIB Penutupan: 29 Maret 2023 pkl 10.00 WIB |
4 | Tanggal Setelmen | 5 April 2023 |
5 | Bentuk | Tanpa warkat dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder |
6 | Tenor SR018T3 | 3 tahun |
| Tenor SR018T5 | 5 tahun |
7 | Maturity (jatuh tempo) SR018T3 | 10 Maret 2026 |
| Maturity (jatuh tempo) SR018T5 | 10 Maret 2028 |
8 | Nilai nominal per unit | Rp1 juta |
9 | Minimum pemesanan | Rp1 juta |
10 | Maksimum pemesanan SR018T3 | Rp5 miliar |
| Maksimum pemesanan SR018T5 | Rp10 miliar |
11 | Imbalan SR018T3 | 6,25% fixed per tahun |
| Imbalan SR018T5 | 6,4% fixed per tahun |
12 | Tanggal pembayaran kupon | Tanggal 10 setiap bulan. Dalam hal tanggal 10 jatuh pada bukan hari kerja, maka akan dibayarkan pada hari kerja berikutnya tanpa kompensasi. Hari kerja adalah hari dimana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank Indonesia |
13 | Tanggal Pembayaran Kupon Pertama | Tanggal 10 Mei 2023 (long coupon) |
14 | Minimum Holding Period | Selama 3 (tiga) kali pembayaran kupon sampai dengan Juli 2023 |
15 | Tradibility | Tradable mulai tanggal 11 Juli 2023 atau setelah berakhirnya masa minimum holding period |
16 | Underlying Asset | BMN dan proyek/kegiatan Kementerian/Lembaga pada APBN 2023 |
Sumber : Kementerian Keuangan
Tertarik untuk berinvestasi di SR018? Ayo segera pesan di super app investasi Bareksa.
(Martina Priyanti)
***
Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?
PT Bareksa Portal Investasi atau Bareksa.com adalah platform e-investasi terintegrasi pertama di Indonesia, yang ditunjuk menjadi mitra distribusi (midis) resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel atau SBN Ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.
Bareksa telah mendapatkan penghargaan sebagai midis SBN terbaik selama empat tahun beruntun dari Kementerian Keuangan RI. Penghargaan terbaru yang diterima adalah penghargaan sebagai Midis SUN dengan Kinerja Terbaik 2021 dan Midis SBSN dengan Kinerja Terbaik Kategori Fintech 2021.
Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi di SBN Ritel? Segera daftar melalui aplikasi Bareksa sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP (opsional). Bagi yang sudah punya akun Bareksa untuk reksadana, lengkapi data berupa rekening bank untuk mulai membeli SBN Ritel di Bareksa. Bagi yang sudah pernah membeli SBR, ORI atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, registrasi ulang akun di Bareksa untuk memesan SBN Ritel seri berikutnya.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.384,88 | 0,21% | 4,05% | 7,72% | 8,08% | 19,46% | 38,34% |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.095,38 | 0,14% | 4,09% | 7,18% | 7,47% | 3,23% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.084,98 | 0,55% | 4,00% | 7,61% | 7,79% | - | - |
Capital Fixed Income Fund autodebet | 1.853,59 | 0,53% | 3,86% | 7,19% | 7,36% | 17,82% | 41,07% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.287,69 | 0,82% | 4,11% | 7,35% | 7,53% | 19,98% | 35,83% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.