BeritaArrow iconSBNArrow iconArtikel

Sukuk Ritel SR018 Bisa Dijual Sebelum Jatuh Tempo, Ini Arti SBN Tradable

Hanum Kusuma Dewi13 Maret 2023
Tags:
Sukuk Ritel SR018 Bisa Dijual Sebelum Jatuh Tempo, Ini Arti SBN Tradable
Ilustrasi dua perempuan investor sedang berdiskusi tentang potensi keuntungan dan batas nilai investasi di Sukuk Ritel seri SR018. (Shutterstock)

SR018 dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder setelah masa Minimum Holding Period berakhir yakni mulai 11 Juli 2023

Bareksa.com - Salah satu pertimbangan investor memilih produk investasi adalah likuiditas, yaitu mudah dicairkan atau dijual ketika butuh uang. Sukuk Ritel SR018 bisa dijual sebelum jatuh tempo, atau diperdagangkan di pasar sekunder, sehingga disebut sebagai SBN Ritel tradable.

SR018 dapat kamu beli selama masa penawaran berlangsung yakni dari 3 Maret hingga 29 Maret 2023. Lalu, SR018 bisa dijual sebelum jatuh tempo di pasar sekunder. Apa itu pasar sekunder?

Sebelum memahami pasar sekunder, kamu perlu mengetahui istilah masa penawaran atau pasar perdana. Nah, ketika SR018 pertama kali ditawarkan oleh pemerintah selama masa penawaran (3-29 Maret 2023), saat itu disebut dengan penawaran umum perdana atau pasar perdana.

Promo Terbaru di Bareksa

Begini jika diibaratkan, SR018 ini seperti mobil yang baru keluar dari pabrikan. Ketika kamu memesan pertama kali, maka akan mendapatkannya langsung dari diler resmi. Dalam SR018, diler resmi ini adalah mitra distribusi SBN Ritel SR018 yang salah satunya Bareksa.

Lalu, setelah masyarakat selesai memesan SR018 dalam masa penawaran, mereka menjadi investor perdana. Para investor perdana bisa menjual SR018 mulai 11 Juli 2023 atau setelah berakhirnya minimum holding period yang ditetapkan oleh pemerintah, di Pasar Sekunder.

SR018 ini ibaratnya mobil langka yang hanya dibuat (diterbitkan) pada masa penawaran. Makanya, kalau ada pembeli yang tidak kebagian mobil langka ini, mereka bisa membelinya di pasar mobil bekas, atau pasar sekunder (secondary market).

Jadi, dapat diartikan bahwa pasar sekunder adalah pasar keuangan yang digunakan untuk memperdagangkan instrumen efek yang telah diterbitkan dalam penawaran umum perdana. Investor yang telah membeli lewat Bareksa, bisa melakukan penjualan SR018 juga melalui Bareksa setelah masa minimum holding period selesai, atau sejak 11 Juli 2023.

Dalam hal dimaksud, Bareksa akan membantu investor SR018 untuk membuka rekening di sekuritas yang bekerja sama untuk menjual Surat Berharga Negara.

Baca juga: Tutorial Cara Jual SBN ORI021 di Pasar Sekunder

Mekanisme Transaksi Sukuk Negara Ritel di Pasar Sekunder

Teknisnya, SR018 dapat diperdagangkan di pasar sekunder dengan mekanisme transaksi di Bursa Efek melalui sistem ETP (Electronic Trading Platform) dan atau Transaksi di luar Bursa Efek (over the counter/OTC). Dalam mekanisme bursa, investor yang ingin menjual atau membeli SR018 menyampaikan minat beli/jual ke Bursa Efek melalui sistem ETP. Kalau harga yang ditawarkan investor penjual dan investor pembeli sudah sesuai, transaksi penjualan diselesaikan melalui mekanisme bursa.

Transaksi di luar Bursa Efek (over the counter) dilakukan investor dengan cara melakukan negosiasi harga bersama dengan calon penjual atau pembeli SR018. Selanjutnya bank atau perusahaan efek yang ditunjuk akan menyelesaikan transaksi jual beli SR018.

Investor dapat melakukan transaksi di pasar sekunder melalui mitra distribusi atau pihak lain yang bekerja sama dengan mitra distribusi.

Sementara apabila investor ingin membeli SR018 di pasar sekunder dapat menghubungi bank dan perusahaan sekuritas yang melayani pembelian Surat Berharga Negara (PPE-EBUS-Perantara Pedagang Efek untuk Eek Bersifat Utang dan Sukuk).

Illustration

Sumber: Kementerian Keuangan

Tertarik untuk berinvestasi di SR018? Ayo segera pesan di super app investasi Bareksa.

Beli SBN Ritel, Klik di Sini

Pilihan Tenor di SR018-T3 dan SR018-T5

Berbeda dengan seri Sukuk Ritel sebelumnya, yaitu SR001 hingga SR017, seri SR018 ditawarkan dengan pilihan dua tenor (jangka waktu investasi ) berbeda yakni tenor 3 tahun SR018-T3 dan tenor 5 tahun SR018-T5.

Nah terkait adanya dua tenor, maka maturity (jatuh tempo) antara SR018-T3 dan SR018-T5 juga berbeda. Untuk SR018-T3, jatuh temponya pada 10 Maret 2026 sedangkan SR018-T5 pada 10 Maret 2028.

Lebih lanjut terkait adanya dua tenor dalam SR018, mengenai imbal hasil atau kupon, pemerintah menawarkan pilihan kupon atau imbal hasil berbeda yakni 6,25% dan 6,4%. Pemerintah juga menetapkan target berbeda atas kedua tenor SR018 yakni Rp15 triliun untuk target SR018-T3 sedangkan kepada SR018-T5 targetnya Rp5 triliun.

Investor yang ingin membeli SR018, perlu mencatat 16 pokok ketentuan dan persyaratan investasinya berikut ini :

1

Penerbit

Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia

2

Jenis akad

Ijarah asset to be leased

3

Masa Penawaran

Pembukaan: 3 Maret 2023 pkl 09.00 WIB

Penutupan: 29 Maret 2023 pkl 10.00 WIB

4

Tanggal Setelmen

5 April 2023

5

Bentuk

Tanpa warkat dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder

6

Tenor SR018T3

3 tahun

Tenor SR018T5

5 tahun

7

Maturity (jatuh tempo) SR018T3

10 Maret 2026

Maturity (jatuh tempo) SR018T5

10 Maret 2028

8

Nilai nominal per unit

Rp1 juta

9

Minimum pemesanan

Rp1 juta

10

Maksimum pemesanan SR018T3

Rp5 miliar

Maksimum pemesanan SR018T5

Rp10 miliar

11

Imbalan SR018T3

6,25% fixed per tahun

Imbalan SR018T5

6,4% fixed per tahun

12

Tanggal pembayaran kupon

Tanggal 10 setiap bulan. Dalam hal tanggal 10 jatuh pada bukan hari kerja, maka akan dibayarkan pada hari kerja berikutnya tanpa kompensasi. Hari kerja adalah hari dimana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank Indonesia

13

Tanggal Pembayaran Kupon Pertama

Tanggal 10 Mei 2023 (long coupon)

14

Minimum Holding Period

Selama 3 (tiga) kali pembayaran kupon sampai dengan Juli 2023

15

Tradibility

Tradable mulai tanggal 11 Juli 2023 atau setelah berakhirnya masa minimum holding period

16

Underlying Asset

BMN dan proyek/kegiatan Kementerian/Lembaga pada APBN 2023

Sumber : Kemenkeu

Raih Cuan dari Investasi di SBN Ritel, Klik di Sini

(Martina Priyanti/hm)

***

Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?

PT Bareksa Portal Investasi atau Bareksa.com adalah platform e-investasi terintegrasi pertama di Indonesia, yang ditunjuk menjadi mitra distribusi (midis) resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel atau SBN Ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.

Bareksa telah mendapatkan penghargaan sebagai midis SBN terbaik selama empat tahun beruntun dari Kementerian Keuangan RI. Penghargaan terbaru yang diterima adalah penghargaan sebagai Midis SUN dengan Kinerja Terbaik 2021 dan Midis SBSN dengan Kinerja Terbaik Kategori Fintech 2021.

Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi di SBN Ritel? Segera daftar melalui aplikasi Bareksa sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP (opsional). Bagi yang sudah punya akun Bareksa untuk reksadana, lengkapi data berupa rekening bank untuk mulai membeli SBN Ritel di Bareksa. Bagi yang sudah pernah membeli SBR, ORI atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, registrasi ulang akun di Bareksa untuk memesan SBN Ritel seri berikutnya.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua