BeritaArrow iconSBNArrow iconArtikel

Mengenal Struktur Akad Wakalah Green Sukuk Ritel - Sukuk Tabungan ST008

Abdul Malik05 November 2021
Tags:
Mengenal Struktur Akad Wakalah Green Sukuk Ritel - Sukuk Tabungan ST008
Ilustrasi investor Muslimah yang sedang memesan Green Sukuk Ritel - Sukuk Tabungan seri ST008. (Shutterstock)

Akad yang mengatur pelimpahan kuasa oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan

Bareksa.com - Masa penawaran Green Sukuk Ritel - Sukuk Tabungan (ST) seri ST008 tengah berlangsung hingga 17 November 2021. ST008 ditawarkan secara online (e-SBN) kepada investor individu Warga Negara Indonesia melalui mitra distribusi, salah satunya Bareksa.

Pemerintah menjamin adanya kepastian khususnya bagi investor syariah, bahwa investasi pada ST008 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. ST008 sangat cocok bagi investor pemula ataupun investor ritel, karena modal awal untuk membeli sukuk ini sangat terjangkau, yakni mulai dari Rp1 juta (1 unit) dan maksimal Rp1 miliar (1000 unit).

Sukuk Tabungan ialah Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tanpa warkat (scriptless) dan tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder dengan jenis akad wakalah.

Promo Terbaru di Bareksa

Apa itu akad wakalah? Akad wakalah adalah akad yang mengatur pelimpahan kuasa oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Nah untuk lebih detailnya, berikut penjelasan lengkap akad wakalah dalam ST008 seperti tertera dalam memorandum informasi ST008.

Struktur Akad Wakalah

Memorandum informasi menyebutkan ST008 dengan struktur Akad Wakalah diterbitkan atas dasar kesepakatan antara investor dan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia di mana investor setuju untuk menguasakan (Wakalah) dana investasi kepada Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia sebagai wali amanat untuk kegiatan investasi yang menghasilkan keuntungan.

Transaksi dalam rangka penerbitan ST008 dengan Akad Wakalah, terdiri dari kegiatan sebagai berikut :

a. Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia selaku Wali Amanat/Wakil dari pemilik sukuk tabungan seri ST008 menyatakan kesanggupannya untuk menerima dana dan kuasa (wakalah) pengelolaan dana hasil penerbitan sukuk dan akan mengivestasikan dana dari hasil penerbitan Sukuk Tabungan seri ST008 untuk pembelian aset SBSN (underlying asset), baik berupa BMN dan Proyek serta menunjuk Pemerintah sebagaiwakil dalam pengadaan proyek sesuai dengan jenis, nilai dan spesifikasi tertentu.

b. Pembelian hak manfaat BMN berupa tanah dan/atau bangunan oleh Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia dari Pemerintah untuk digunakan sebagai objek ijarah sesuai dengan jenis, nilai dan spesifikasi tertentu berdasarkan Akad Bai’.

c. Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia selaku wakil dari pemilik sukuk tabungan seri ST008 dengan pemerintah membuat perjanjian pengadaan proyek untuk membeli proyek dari pemerintah. Selanjutnya atas dasar perjanjian pengadaan proyek, Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia memberikan kewenangannya kepada pemerintah untuk melakukan pengadaan proyek dalam rangka penyediaan objek ijarah sesuai dengan jenis, nilai dan spesifikasi tertentu.

d. Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia selaku pemberi sewa dan pemerintah selaku penyewa mengadakan akad ijarah (perjanjian sewa-menyewa aset SBSN) dengan ketentuan:

i. ijarah (sewa) BMN yang akan diserahkan sepenuhnya kepada pemilik sukuk tabungan seri ST008 sebagai imbalan/kupon.

ii. ijarah (sewa) proyek, yang akan digunakan sebagai kompensasi dari imbalan jasa pemeliharaan atas objek ijarah (yang akan diatur dalam perjanjian pemberian kuasa (akad wakalah atas pemeliharaan objek ijarah).

e. Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia memberikan kuasa kepada pemerintah untuk memelihara objek ijarah yang telah disewa dalam akad ijarah berdasarkan akad wakalah atas pemeliharaan objek ijarah.

f. Pernyataan menjual dari Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia di mana Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia hanya akan menjual aset SBSN kepada pemerintah baik dalam hal akan melakukan early redemption atau pada saat pengakhiran akad ijarah, dengan harga yang disepakati oleh Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia dan pemerintah.

g. Pernyataan membeli dari pemerintah di mana pemerintah akan membeli aset SBSN yang dijual oleh Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia dalam hal early redemption atau pada saat pengakhiran akad ijarah, dengan harga yang disepakati oleh pemerintah dan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia.

(Martina Priyanti/AM)

***

Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?

Green Sukuk Ritel ST008 ditawarkan 1-17 November 2021. Investasi mulai dari Rp1 juta dan maksimal Rp1 miliar. ST008 merupakan salah satu jenis SBN Ritel syariah dengan fitur tidak bisa diperdagangkan dengan tenor investasi 2 tahun dan kupon bersifat mengambang dengan batas minimal.

Dengan berinvestasi di SBN Ritel kita tidak hanya mendapatkan imbal hasil tetapi juga membantu pembiayaan anggaran untuk pembangunan negara.

Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi di SBN Ritel? Segera daftar melalui aplikasi Bareksa sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP (opsional).

Bagi yang sudah punya akun Bareksa untuk reksadana, lengkapi data berupa rekening bank untuk mulai membeli SBN Ritel di Bareksa. Bagi yang sudah pernah membeli SBR, ORI atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di Bareksa untuk memesan SBN ritel seri berikutnya.

PT Bareksa Portal Investasi atau Bareksa.com adalah mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel atau SBN Ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua