BeritaArrow iconSahamArrow iconArtikel

Model Bisnis 16 Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Dievaluasi

Abdul Malik04 April 2024
Tags:
Model Bisnis 16 Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Dievaluasi
Ilustrasi industri fintech Indonesia. (Shutterstock)

Saat ini terdapat 16 penyelenggara ITSK yang telah mengajukan permohonan untuk menjadi peserta Regulatory Sandbox OJK

Bareksa.com - Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 27 Maret 2024 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga stabil dengan kinerja intermediasi yang kontributif, didukung oleh likuiditas yang memadai dan tingkat permodalan yang kuat. Dalam siaran pers (2/4) OJK mengumumkan perkembangan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), aset keuangan digital dan sset kripto (IAKD).

Dalam rangka penyelenggaraan Regulatory Sandbox, OJK menyampaikan perkembangan:

a. Sejak diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, terdapat 458 pengajuan permohonan oleh penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta Regulatory Sandbox OJK. Atas permohonan tersebut, OJK telah menerbitkan status tercatat sebagai peserta Regulatory Sandbox terhadap 155 penyelenggara ITSK.

Promo Terbaru di Bareksa

Beli Saham di Sini

b. Sejak diterbitkannya POJK Nomor 13 Tahun 2018 hingga Agustus 2023, sebanyak 8 penyelenggara dalam 5 klaster model bisnis telah diberikan hasil Regulatory Sandbox, yaitu online gold depository (1 penyelenggara), social network and robo advisor (1 penyelenggara), project financing (4 penyelenggara), blockchain based (1 penyelenggara), dan insurance broker marketplace (1 penyelenggara).

c. Selanjutnya, sejak efektifnya bidang pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) pada Agustus 2023, OJK melakukan program percepatan evaluasi dan penetapan hasil Regulatory Sandbox terhadap 108 penyelenggara ITSK yang masih berada dalam Regulatory Sandbox OJK, dengan progres sebagai berikut:

- Sebanyak 44 penyelenggara dalam 9 klaster model bisnis telah diberikan status hasil Regulatory Sandbox, yaitu (17 penyelenggara), regtech e-sign (5 penyelenggara), e-KYC (6 penyelenggara), regtech PEP (1 penyelenggara), insurance hub (1 penyelenggara), InsurTech (3 penyelenggara), online distress solution (1 penyelenggara), transaction authentication (8 penyelenggara), dan tax & accounting (2 penyelenggara)
- Terdapat 11 penyelenggara yang telah dibatalkan status tercatatnya sebagai tindak lanjut dari hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh OJK dan terdapat 1 pengembalian status tercatat oleh penyelenggara
-.Dengan demkian, per bulan Maret 2024, terdapat 52 Penyelenggara ITSK yang masih tercatat dalam Regulatory Sandbox OJK dan terbagi dalam 5 klaster model bisnis yaitu aggregator, financing agent, funding agent, financial planner dan wealth tech.

Beli Saham di Sini

d. Pada bulan Maret 2024, OJK telah menetapkan status Regulatory Sandbox terhadap penyelenggara ITSK pada 3 klaster model bisnis, yaitu:

- Klaster model bisnis transaction authentication, dengan status direkomendasikan untuk 8 penyelenggara ITSK.

Penyelenggara pada model bisnis transaction authentication menghadirkan inovasi yang memberikan manfaat dalam hal mengintegrasikan layanan identifikasi dan verifikasi terhadap nasabah melalui data alternatif (selain data identitas kependudukan digital Dukcapil). Selanjutnya, penyelenggara ITSK pada klaster model bisnis ini ditetapkan dengan status direkomendasikan tanpa kewajiban melakukan pendaftaran atau izin usaha ke OJK.

- Klaster model bisnis tax & accounting dengan status direkomendasikan untuk 2 penyelenggara ITSK.

Penyelenggara pada model bisnis tax and accounting menghadirkan inovasi yang bermanfaat bagi pengguna khususnya pelaku usaha UMKM di Indonesia dalam mengelola keuangan dan pembukuan secara mudah dan efisien. Selanjutnya, penyelenggara ITSK pada klaster model bisnis ini ditetapkan dengan status direkomendasikan tanpa kewajiban melakukan pendaftaran atau izin usaha ke OJK.

- Klaster model bisnis online distress solution dengan status direkomendasikan untuk 1 penyelenggara ITSK.

Penyelenggara pada model bisnis online distress solution menghadirkan inovasi yang bermanfaat bagi debitur dalam rangka manajemen utang serta meningkatkan literasi keuangan. Model bisnis ini juga bermanfaat bagi Lembaga Jasa Keuangan dalam mengurangi angka non-performing loan. Dengan demkian, penyelenggara ITSK pada klaster model bisnis ini ditetapkan dengan status direkomendasikan tanpa kewajiban melakukan pendaftaran atau izin usaha ke OJK.

e. OJK akan terus melakukan percepatan evaluasi dan pemberian rekomendasi proses Regulatory Sandbox, terutama terkait dengan klaster yang memiliki karakteristik model bisnis dan aktivitas sejenis seperti aggregator, financing agent, funding agent, financial planner, dan wealth tech.

f. Saat ini terdapat 16 penyelenggara ITSK yang telah mengajukan permohonan untuk menjadi peserta Regulatory Sandbox OJK. OJK sedang melakukan proses verifikasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen, serta evaluasi atas inovasi model bisnis yang diajukan oleh 16 penyelenggara ITSK dimaksud.

Beli Saham di Sini

(IQPlus/09336197/AM)

***

Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli saham klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi Bareksa di App Store​
- Download aplikasi Bareksa di Google Playstore
- Belajar investasi, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS

DISCLAIMER​​​​​

Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.382,96

Up0,58%
Up4,31%
Up7,57%
Up8,73%
Up19,20%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.094,08

Up0,44%
Up4,48%
Up7,05%
Up7,51%
Up2,61%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.079,18

Up0,60%
Up3,97%
Up7,04%
Up7,74%
--

Capital Fixed Income Fund

1.844,13

Up0,53%
Up3,89%
Up6,64%
Up7,38%
Up16,99%
Up40,43%

Insight Renewable Energy Fund

2.269,81

Up0,81%
Up3,87%
Up6,51%
Up7,19%
Up20,23%
Up35,64%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua