Hore! Dividen Bebas Pajak Berdampak Positif ke Reksadana Saham dan Campuran
Avrist AM mengestimasi kenaikan imbalan reksadana saham dan campuran dari insentif pajak dividen ini sekitar 0,3–0,4 persen
Avrist AM mengestimasi kenaikan imbalan reksadana saham dan campuran dari insentif pajak dividen ini sekitar 0,3–0,4 persen
Bareksa.com - Pjs Head of Investment Avrist Asset Management, Ika Pratiwi Rahayu menyatakan reksadana saham dan reksadana campuran, akan mendapatkan imbas positif dari rencana penerapan pajak nol persen pada dividen.
"Reksadana sebagai wajib pajak (WP) dadan dalam negeri akan menerima dividen secara full tanpa dipotong pajak penghasilan (PPh) dari sebelumnya terdapat PPh 15 persen. Hal ini akan berpengaruh positif pada reksadana dengan komposisi saham yang besar yaitu reksadana saham dan reksadana campuran," kata Ika kepada Bareksa, Selasa (2/3/2021).
Menurut Ika, jika sebelumnya rerata dividen yield yang diterima oleh reksadana dari emiten sekitar 2-3 persen masih harus dipotong PPh 15 persen, maka per awal 2021 akan seluruhnya diterima tanpa potongan.
Promo Terbaru di Bareksa
"Sehingga estimasi kenaikan imbalan reksadana saham dan campuran dari insentif pajak dividen ini sekitar 0,3–0,4 persen," ucap Ika.
Penggenaan pajak nol persen pada dividen merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, khususnya pasal 14 dan pasal 21 tentang pajak atas dividen.
Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Uriep Budhi Prasetyo mengatakan dari ketentuan tersebut, maka dalam hal pembayaran dividen melalui KSEI, akan berlaku tiga hal sebagai berikut :
Pertama, bagi emiten yang akan mendistribusikan dividen dengan record date sejak 1 Maret 2021 dan setelahnya, maka KSEI akan menerapkan tingkat pajak 0 persen pada daftar pemegang saham (DPS) final untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Kedua, pemegang rekening yang mempunyai nasabah individu asing yang menghendaki dikenakan pajak sesuai tingkat pajak wajib pajak orang pribadi dalam negeri maka wajib melakukan upload NPWP dan KITAS / KITAP yang masih berlaku di C-BEST paling lambat 3 hari kerja setelah record date.
Ketiga, wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan investasi wajib menyetorkan pajak penghasilan atas dividen di atas secara mandiri.
Uriep menjelaskan maksud tiga poin tersebut adalah ada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur tentang pajak dividen yang diterima oleh investor.
Maksud poin pertama, per 1 Maret 2021, KSEI (sebagai wajib pungut) tidak akan memotong pajak dividen bagi investor individu dalam negeri lagi (sebelumnya dividen dikenai pajak 10 persen) yang memperoleh dividen dari dalam negeri.
Kemudian, perusahaan efek (PE) atau bank kustodian (BK) yang mempunyai nasabah individu asing (yang menetap di Indonesia) dan ingin dikenakan pajak dividen sesuai tingkat pajak orang pribadi dalam negeri, untuk melakukan upload dokumen yang dibutuhkan setelah recording date.
Sementara itu bagi individu yang tidak memenuhi ketentuan PP, maka individu tersebut menyetor pajaknya secara pribadi sesuai PMK 18. Ketentuan lain, adanya kewajiban untuk berinvestasi dan minimum selama tiga tahun di dalam negeri.
"Jadi ada kewajiban untuk menginvestasikan kembali dividen yang tidak dikenakan pajak. Dalam hal ketentuan tidak di penuhi, wajib bagi investor individual untuk setor pajak sendiri," ungkapnya kepada Bareksa (2/3/2021).
(Martina Priyanti/AM)
***
Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini adalah kinerja masa lalu dan tidak menjamin kinerja di masa mendatang. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.384,88 | 0,21% | 4,05% | 7,72% | 8,08% | 19,46% | 38,34% |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.095,38 | 0,14% | 4,09% | 7,18% | 7,47% | 3,23% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.084,98 | 0,55% | 4,00% | 7,61% | 7,79% | - | - |
Capital Fixed Income Fund autodebet | 1.853,59 | 0,53% | 3,86% | 7,19% | 7,36% | 17,82% | 41,07% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.287,69 | 0,82% | 4,11% | 7,35% | 7,53% | 19,98% | 35,83% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.