BeritaArrow iconReksa DanaArrow iconArtikel

Ini Poin-poin Kesepakatan Pengembalian Dana Nasabah Minna Padi AM dengan OJK

Bareksa21 Februari 2020
Tags:
Ini Poin-poin Kesepakatan Pengembalian Dana Nasabah Minna Padi AM dengan OJK
Sejumlah peserta menyimak paparan Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Nasabah meminta pengembalian dana nasabah dalam bentuk tunai, bukan tunai dan saham

Bareksa.com - Sejumlah nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Kamis (20/2). Mereka datang untuk meminta penjelasan OJK terkait pengembalian dana investasi dari enam produk reksadana Minna Padi yang dilikuidasi.

Dilansir katadata.co.id, dari hasil pertemuan sekitar tiga jam tersebut, OJK disebut menyetujui usulan sejumlah nasabah. Salah satunya terkait pengembalian dana nasabah harus berupa tunai. Selama ini, Minna Padi menawarkan pengembalian dana nasabah berupa tunai dan saham.

Perwakilan nasabah Minna Padi, Andi, menilai tawaran tersebut merugikan. Sebab, rata-rata saham yang ditawarkan kepada nasabah sudah berada pada titik terendah di pasar regular, yakni Rp50 per saham.

Promo Terbaru di Bareksa

"Jadi ada kejelasan dari OJK bahwa Minna Padi wajib kasih cash. Minna Padi tidak bisa memaksa nasabah untuk terima cash dan saham," kata Andi usai pertemuan.

Dia juga menyebut OJK menyepakati usulan nasabah agar Minna Padi bertanggung jawab mengembalikan seluruh dana yang telah diinvestasikan.

Menurut Andi, Minna Padi tak bisa hanya mengembalikan dana nasabah yang telah mengalami penurunan nilai aktiva bersih (NAB) hingga 40-50 persen. Alasannya, Minna Padi menawarkan enam produk reksadana kepada nasabah dengan imbal hasil pasti.

"Yang kami tahu adalah fix income dan pokoknya digaransi. Minna Padi harus bertanggung jawab untuk merealisasikan janji dan tanggung jawabnya," kata Andi.

Andi menyebut OJK telah menyetujui agar pengembalian dana nasabah tak hanya ditanggung Mina Padi, melainkan juga oleh direksi dan pemegang saham. Alhasil, jajaran direksi dan pemegang saham Minna Padi harus ikut menanggung pengembalian dana nasabah, termasuk mengggunakan aset pribadi.

Meski begitu, Andi menyebut kesepakatan dengan OJK hanya berupa lisan. Atas dasar itu, para nasabah meminta OJK untuk bisa mengeluarkan surat keputusan. Nasabah Minna Padi rencananya mengadakan pertemuan dengan OJK untuk menindaklanjuti hal itu. Menurut Andi, pihaknya akan menanyakan kembali agenda pertemuan tersebut pada Jumat (21/2) dan Senin (24/2).

"Saya minta tim lengkap dari OJK kapan mereka bisa kasih. Ini saya minta secepat mungkin karena sudah banyak nasabah yang ketakutan dan resah," kata Andi.

OJK sudah memerintahkan Minna Padi melikuidasi enam produk reksadana pada 21 November 2019. Sebab, enam produk reksadana itu menawarkan imbal hasil pasti yang bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39/POJK.04/2014.

Keenam produk reksa dana tersebut, antara lain Reksa Dana Minna Padi Pringgodani Saham, Reksa Dana Minna Padi Pasopati Saham, dan Reksa Dana Syariah Minna Padi Amanah Saham Syariah. Kemudian, Reksa Dana Minna Padi Property Plus, Reksa Dana Minna Padi Keraton II, dan Reksa Dana Minna Padi Hastinapura Saham.

Dilansir Kontan.co.id, nasabah akan menunggu arahan dari OJK. Mereka berharap proses likuidasi segera rampung dan manajer investasi segera melunasi tanggung jawab kepada nasabah. Sumber Kontan menyebutkan, hasil pertemuan dengan OJK menjelaskan nasabah berhak memilih opsi likuidasi yang ditawarkan Minna Padi AM antara lain, mencairkan saham dan cash, cash atau tunai saja. Syaratnya, MPAM tidak boleh memaksa nasabah untuk menjatuhkan pilihannya, apalagi sesuai dengan keinginan manajer investasi.

Selain itu, manajer investasi diharuskan untuk bertanggung jawab dengan offering atau janji awal perusahaan tersebut kepada nasabah. Bahkan, OJK juga menjelaskan tanggung jawab tidak hanya kepada MPAM, melainkan juga jadi tanggung jawab seluruh direksi, pemegang saham dan lainnya.

"Kami meminta agar OJK juga mengeluarkan surat keputusan atau press release secepatnya," jelas sumber Kontan.co.id usai pertemuan, Kamis (20/2).

Selain itu, upaya likuidasi yang dilakukan otoritas saat ini disebutkan baru sebagai tahapan awal saja. Sumber itu menyebutkan ke depannya, cukup memungkinkan bagi OJK untuk menerapkan tindakan-tindakan lanjutan terhadap adanya dugaan kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan MPAM.

Sebelumnya, korban mengaku dipersulit untuk mencairkan dana milik nasabah karena harus melalui beberapa persyaratan dan kesepakatan. Korban Minna Padi AM juga mendorong OJK untuk segera memberikan hukuman kepada Minna Padi dan meminta perusahaan untuk segera bertanggung jawab.

"Pembahasan belum sampai ke sana (potensi hukuman pidana), kami masih menunggu arahan dan keputusan OJK," ungkap pria 35 tahun tersebut.

OJK sebelumnya telah menyetujui permohonan MPAM untuk memperpanjang proses likuidasi dari deadline semula 18 Februari 2020 menjadi 18 Mei 2020.

Nasabah tersebut mengaku keberatan dengan keputusan OJK tersebut, meskipun korban MPAM menghormati keputusan OJK tersebut.

"Kami percaya dengan keputusan OJK dan kami menunggu konferensi pers dan pernyataan tertulis dari OJK," jelasnya.

Dana Kelolaan

Minna Padi Aset mencatatkan penurunan dana kelolaan Rp300 miliar pada Januari 2020, dibandingkan akhir bulan Desember 2020. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diolah Bareksa, dana kelolaan (asset under management/AUM) Minna Padi AM per Januari 2020 tercatat Rp4,39 triliun, turun 7,58 persen dibandingkan Rp4,75 triliun pada Desember 2019.

Sebelumnya, OJK telah memberikan perintah pembubaran (likuidasi) enam reksadana PT Minna Padi Aset Manajemen pada 21 November 2019 silam. Adapun proses pembubaran dan likuidasinya paling lama 60 hari bursa sejak pengumuman tersebut.

Enam reksadana Minna Padi yang dibubarkan yaitu reksadana Minna Padi Pringgondani Saham, Minna Padi Pasopati Saham dan Minna Padi Amanah Saham Syariah. Selain itu ada Minna Padi Property Plus, Minna Padi Keraton II dan Minna Padi Hastinapura Saham.

AUM Reksadana Minna Padi Aset Manajemen per Januari 2020

Illustration

Sumber: OJK, diolah Bareksa

Enam reksadana yang sedang dalam proses pembubaran tidak mengalami penurunan dana kelolaan, sebab investor tidak bisa melakukan penjualan (redemption) selama proses likuidasi ini.

Adapun total AUM enam reksadana tersebut per akhir November 2019 hingga Januari 2020 masih tetap sama Rp4,09 triliun, atau mencakup 93,23 persen total AUM manajer investasi tersebut per Januari 2020.

Aset manajemen afiliasi PT Minna Padi Investama ini mengelola 10 produk reksadana, termasuk enam yang harus dibubarkan tersebut. Empat produk lainnya adalah Minna Padi Indraprastha Saham Syariah, Minna Padi Kahuripan Pendapatan Tetap, Minna Padi Khazanah Pasar Uang Syariah, dan Minna Padi Keraton Balanced.

(*)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.382,65

Up0,58%
Up4,31%
Up7,57%
Up8,73%
Up19,20%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.093,4

Up0,44%
Up4,48%
Up7,05%
Up7,51%
Up2,61%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.079,4

Up0,60%
Up3,97%
Up7,04%
Up7,74%
--

Capital Fixed Income Fund

1.844,13

Up0,53%
Up3,89%
Up6,64%
Up7,38%
Up16,99%
Up40,43%

Insight Renewable Energy Fund

2.270,42

Up0,81%
Up3,87%
Up6,51%
Up7,19%
Up20,23%
Up35,64%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua