BeritaArrow iconReksa DanaArrow iconArtikel

Kasus Narada, Manajer Investasi Perlu Terapkan Cash Projection dan List Universe

Bareksa20 November 2019
Tags:
Kasus Narada, Manajer Investasi Perlu Terapkan Cash Projection dan List Universe
Hanif Mantiq, Direktur PT Avrist Asset Management, Jakarta.

MI juga harus menyampaikan bahwa investasi tidak bebas risiko

Bareksa.com – Nama PT Narada Aset Manajemen tengah mencuat. Manajer investasi yang sebelumnya bernama Narada Kapital Indonesia ini sedang dirundung masalah pelik hingga harus menerima suspensi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan hasil pengawasan OJK, Narada mengalami gagal bayar atas pembelian beberapa efek saham hingga Rp177,78 miliar. Untuk itu, OJK memerintahkan Narada segera melakukan penyelesaian pembayaran atas instruksi pembelian efek kepada beberapa perusahaan efek tersebut dan segera melaporkan perkembangan penyelesaian masalah.

Apa yang dialami Narada sudah merebak di kalangan manajer investasi. Salah satunya Direktur Utama Avrist Asset Management yang juga Wakil Ketua I Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) Hanif Mantiq. Kepada Bareksa, dia memberikan penjelasan agar apa yang terjadi pada Narada tidak terulang lagi.

Promo Terbaru di Bareksa

Hanif menjelaskan, manajer investasi perlu membuat kertas kerja mengenai cash projection. “Sehingga, seluruh transaksi pembelian di pasar modal bisa dibayarkan,” terang Hanif kepada Bareksa (19/11/2019).

Menurut Hanif, cash projection minimal bisa mengkalkulasi jumlah subscription dan redeemption dan juga pembayaran bunga dividen dan kupon serta transaksi pembelian dan penjualan yang dilakukan sebelumnya.

Selain itu, lanjut Hanif, manajer investasi harus membuat daftar semesta (list universe) yang di antaranya memperhatikan faktor risiko volatilitas dan likuiditas transaksi efek di bursa.

“Dan yang pasti harus disampaikan adalah investasi tidak bebas risiko. Setiap keuntungan mengandung unsur risiko yang sebanding,” imbuh Hanif.

“Semakin tinggi return, semakin tinggi risikonya,” jelas dia.

Untuk kasus Narada, kata Hanif, keuntungan sempat cukup tinggi tahun-tahun sebelumnya. Artinya, Hanif bilang, biasanya risiko cukup tinggi.

Dia pun menyarankan, investor pemula sebaiknya diarahkan ke reksadana berbasis indeks dan exchange trade fund (ETF) yang tingkat tracking errornya terhadap benchmark cukup tinggi.

Peran Asosiasi

Hanif juga menjelaskan bagaimana peran AMII terhadap perkembangan industri reksadana Tanah Air. Dia mengungkapkan, asosiasi sifatnya memberikan pembekalan saja seperti mengenalkan konsep environmental, social, and governance (ESG) investing atau credit risk default.

“Tapi sifatnya untuk semua anggota, tidak spesifik ditujukan ke anggota tertentu,” tuturnya.

Hanif menegaskan, jika penerapan governance sesuai pedoman OJK, maka akan terhindar dari masalah.

Asosiasi, lanjut Hanif, juga terbiasa memberikan input ke OJK melalui working group pelaku. “Yang ujungnya memperkuat berbagai peraturan untuk membantu manajer investasi menjalankan fungsinya,” tambah Hanif.

Masih Diperiksa

Menurut pengawasan OJK, seperti tertera dalam surat yang ditujukan kepada Direksi Narada Aset Manajemen, tertanggal 13 November 2019 bernomor S-1387/PM.21/2019, pada tanggal 7 November 2019 terdapat transaksi gagal bayar atas pembelian beberapa efek saham senilai Rp177,78 miliar, sehingga mengakibatkan beberapa sekuritas berpotensi mengalami kesulitan likuiditas dana, dan modal mereka menjadi turun.

"Sehingga mengakibatkan beberapa perusahaan efek mengalami kesulitan likuiditas dan dana modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) menjadi turun," demikian tertulis dalam surat OJK.

OJK memerintahkan Narada untuk segera melakukan penyelesaian pembayaran atas instruksi pembelian efek kepada beberapa perusahaan efek tersebut dan segera melaporkan perkembangan penyelesaian masalah.

OJK juga melarang Narada untuk :

1. Menandatangani produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif, kontrak pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah secara individual, dan produk investasi lainnya.

2. Memperpanjang dan atau menambah dana kelolaan kontrak pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah secara individual.

3. Menambah unit penyertaan baru (subscription) dari seluruh reksadana dan produk investasi lainnya kecuali subscription dari pemegang saham dan atau pihak afiliasinya dalam rangka penyelesaian transaksi gagal bayar dimaksud.

4. Melakukan transaksi pembelian efek untuk seluruh portofolio efek reksadana yang dikelola oleh Narada AM.

"Perlu kami sampaikan pula bahwa dalam melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi, Narada AM wajib selalu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian bunyi surat yang ditandatangani Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK, Yunita Linda Sari.

Berkaitan dengan kasus Narada ini, OJK sebagai regulator dan pengawas masih memeriksa manajemen investasi tersebut. Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan masih memeriksa kasus ini.

"Tadi siang sudah ketemu (manajemen Narada), masih diperiksa. Saya belum dapat laporannya," ujar Hoesen ketika ditemui di kompleks Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta (18/11/2019).

Sejauh ini, Hoesen meminta untuk terus mengacu pada surat OJK tertanggal 13 November 2019 bernomor S-1387/PM.21/2019 tentang Perintah untuk Melakukan Tindakan Tertentu. Dalam surat itu, dijelaskan tentang larangan OJK yang diterapkan kepada Narada, termasuk menambah unit penyertaan baru reksadana yang sedang dikelola dan membeli efek saham untuk portofolio reksadana tersebut.

Berkaitan dengan transaksi gagal bayar itu, Bursa Efek Indonesia juga masih mendalami kasus ini sehingga tidak bisa memberikan komentar. "Kita sedang mendalami hal ini," ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturn Anggota Bursa BEI, Laksono Widodo, ketika dihubungi melalui pesan singkat (19/11/2019).

Apa yang harus dilakukan investor?

Tidak lama setelah suspensi diterapkan oleh OJK, manajemen Narada AM pun memberikan klarifikasi tentang kondisi terakhir saat ini, sekaligus meminta maaf kepada seluruh investor yang memegang produk reksadananya.

Manajemen Narada mengatakan proses penyelesaian kewajiban telah dilakukan dan akan diselesaikan dalam waktu dekat. "Kami berkomitmen penuh untuk menyelesaikan semua kewajiban tersebut hingga selesai. Evaluasi kinerja pun sedang kami lakukan dan akan kami terapkan perbaikannya sesegera mungkin," tulis Direktur Utama Narada AM Oktaviandondi dalam surat yang ditujukan kepada para investornya.

Meski manajemen Narada AM dalam suratnya meminta para investor untuk tidak menjual unit reksadana mereka agar tidak menurunkan nilai dana kelolaan dan nilai investasi, investor memiliki kebebasan penuh untuk menahan atau menarik dana mereka dari produk reksadana yang dikelola Narada AM.

Bila investor menarik dana mereka sekarang, tentu ada konsekuensi yang harus diambil yakni penurunan nilai investasi. Namun, bila investor tetap menahan dana dalam produk tersebut, belum dapat dipastikan kapan nilai investasi mereka dapat naik kembali.

Perlu dicatat bahwa reksadana campuran dan reksadana saham sangat direkomendasikan untuk investasi jangka menengah hingga panjang, yakni antara 3 tahun hingga di atas 5 tahun karena sifatnya yang high risk high return. Sehingga investor perlu selalu menyesuaikan keputusan investasi dengan profil risiko, target investasi, serta jangka waktu investasi yang direncanakan. Baca juga strategi investasi reksadana saat pasar saham anjlok di sini.

***

Ingin berinvestasi di reksadana?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.384,88

Up0,21%
Up4,05%
Up7,72%
Up8,08%
Up19,46%
Up38,34%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.095,38

Up0,14%
Up4,09%
Up7,18%
Up7,47%
Up3,23%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.084,98

Up0,55%
Up4,00%
Up7,61%
Up7,79%
--

Capital Fixed Income Fund

autodebet

1.853,59

Up0,53%
Up3,86%
Up7,19%
Up7,36%
Up17,82%
Up41,07%

Insight Renewable Energy Fund

2.287,69

Up0,82%
Up4,11%
Up7,35%
Up7,53%
Up19,98%
Up35,83%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua