BeritaArrow iconPasar ModalArrow iconArtikel

POJK Disgorgement Fund Diterapkan Tahun Depan, Begini Isinya

Abdul Malik02 Desember 2020
Tags:
POJK Disgorgement Fund Diterapkan Tahun Depan, Begini Isinya
Petugas Otoritas Jasa keuangan (OJK) menunjukkan tampilan layanan Gerbang Elektronik Sistem Informasi Keuangan Digital (GESIT) pada perangkat telepon pintar di Jakarta, Selasa (29/10/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

POJK ini sudah mulai bisa diterapkan pada Mei atau Juni tahun depan

Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Disgorgement Fund, atau pengembalian kerugian investor oleh pelaku pasar yang melanggar ketentuan di pasar modal. Aturan ini sedang dalam tahap harmonisasi perundangan di Kementerian Hukum dan HAM, yang ditargetkan diundangkan pada Desember 2020, dan mulai diterapkan pada tahun depan.

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal IA OJK, Luthfy Zain Fuady, menjelaskan adanya peraturan ini diharapkan akan memulihkan hak-hak investor yang dirugikan akibat adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, melalui perintah tertulis kepada pelaku pelanggaran untuk mengembalikan sejumlah keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara tidak sah atau melawan hukum.

"[POJK] terbit tahun ini, penerapan tahun depan," kata Luthfi, Selasa (1/11/2020) dilansir CNBC Indonesia.

Promo Terbaru di Bareksa

Sayangnya, aturan ini baru akan berlaku untuk kasus-kasus di pasar modal yang diputus setelah aturan ini terbit. Namun, untuk kasus sebelum adanya Disgorgement Fund, OJK juga telah memberikan sanksi dengan perintah membayar uang kerugian.

"Akan kita gunakan untuk kasus yang memang akan diputus setelah adanya peraturan itu. Mei atau Juni sudah bisa diterapkan, orang yang dirugikan dari pelanggaran di pasar modal bisa mendapat ganti yang lebih optimum," tuturnya.

Pada pelaksanaannya, nantinya OJK akan menetapkan pihak perorangan/perusahaan/kelompok usaha yang bersalah karena melanggar ketentuan di pasar modal dengan mengambil keuntungan yang tidak sah. OJK juga akan memberikan sanksi meminta pihak yang bersalah itu mengembalikan kerugian.

Dalam proses penagihan maupun pengembalian kerugian itu, OJK juga akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dan Kejaksaan untuk penegakan hukum (law enforcement). Catatan CNBC Indonesia, aturan disgorgement fund ini memang sudah sejak lama digaungkan. Aturan tersebut dibuat untuk meminimalisasi adanya kasus-kasus investasi dan memastikan pihak yang dirugikan bisa dikembalikan lagi kerugiannya.

Perdagangan Semu dan Insider Trading

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Yunita Linda Sari, mengatakan pembentukan disgorgement fund ini dilakukan karena masih banyaknya ditemukan ketidakpatuhan di industri pasar modal. Pelanggaran yang mendapat ganti rugi dengan dana ini di antaranya perdagangan semu dan insider trading (perdagangan yang dilakukan oleh orang dalam).

Aturan ini sudah ada dalam bentuk Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK). Dalam RPOJK tersebut, disebutkan pihak yang berwenang untuk mengenakan disgorgement adalah OJK dalam bentuk perintah tertulis. Besaran dananya maksimal, sama dengan jumlah keuntungan dari pelanggaran undang-undang pasar modal yang dilakukan.

Selain pengenaan disgorgement, nantinya pelaku juga akan dikenai bunga, yakni nilai uang yang timbul dan wajib dibayar oleh pihak pelanggar. Nilainya yang dihitung sejak dilakukannya pelanggaran peraturan perundang-undangan pasar modal, sampai dengan ditetapkannya disgorgement. Kemudian, dalam draf aturan yang sama, dana ini disebutkan akan dikelola oleh administrator yang ditunjuk oleh OJK.

***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa. GRATIS

​DISCLAIMER​
Semua data kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini adalah kinerja masa lalu dan tidak menjamin kinerja di masa mendatang. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.


Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.384,88

Up0,21%
Up4,05%
Up7,72%
Up8,08%
Up19,46%
Up38,34%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.095,38

Up0,14%
Up4,09%
Up7,18%
Up7,47%
Up3,23%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.084,98

Up0,55%
Up4,00%
Up7,61%
Up7,79%
--

Capital Fixed Income Fund

autodebet

1.853,59

Up0,53%
Up3,86%
Up7,19%
Up7,36%
Up17,82%
Up41,07%

Insight Renewable Energy Fund

2.287,69

Up0,82%
Up4,11%
Up7,35%
Up7,53%
Up19,98%
Up35,83%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua