OJK Lantik Satuan Kerja Baru, Restrukturisasi Kredit Bank Capai Rp740 Triliun
Restrukturisasi pembiayaan di perusahaan pembiayaan hingga 30 Juni 2020 Rp133,84 triliun
Restrukturisasi pembiayaan di perusahaan pembiayaan hingga 30 Juni 2020 Rp133,84 triliun
Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan telah melakukan sejumlah penyegaran pegawai di lingkungan satuan kerja agar dapat mengakselerasi kebutuhan penanganan pandemi Covid 19. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan penyegaran ini meliputi pelantikan dan serah terima pejabat yang dilakukan hari ini (7/7/2020) termasuk melakukan mutasi dan promosi terhadap 369 jabatan baik di kantor pusat maupun kantor daerah.
"Seiring dengan penanganan krisis kesehatan yang berdampak kepada kondisi perekonomian, OJK telah bahu membahu dengan pemerintah, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjaga kestabilan sistem keuangan. Sesuai dengan kewenangannya, OJK melanjutkan langkah-langkah yang bersifat extraordinary namun tetap memperhatikan dan menjaga aspek kehati-hatian secara terukur," ujar Wimboh dalam keterangannya.
Untuk itu, Wimboh mengingatkan kepada seluruh pegawai OJK untuk mengubah pola pikir dan perilaku business as usual menjadi tindakan kreativitas untuk mendapatkan terobosan (out of the box) dari aspek kebijakan dan memonitor pelaksanaan kebijakan dimaksud. Hal itu dilakukan agar kontribusi OJK dalam penanganan dalam aspek ekonomi pada era adaptasi kebiasaan baru (the new normal) menjadi lebih efektif.
Promo Terbaru di Bareksa
OJK juga telah melakukan pertemuan dengan perbankan dan para pelaku usaha di sektor riil untuk memfasilitasi (link and match) kebutuhan sektor riil untuk kembali menggerakkan kegiatan ekonomi dengan memanfaatkan penempatan uang negara sebagaimana yang telah diatur dalam PMK Nomor 70 Tahun 2020.
"Pelaksanaan pemberian kredit modal kerja untuk menggerakkan sektor riil khususnya untuk UMKM didukung dengan program penjaminan sebagaimana yang telah diatur dalam PMK Nomor 71 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan Yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional," kata Wimboh.
Menurut dia, OJK tengah menyiapkan berbagai kemungkinan untuk mengeluarkan kebijakan relaksasi lanjutan mengenai jangka waktu restrukturisasi, batas minimal pemberian kredit, serta dukungan kepada sektor ekonomi yang menjadi pengungkit bergerak kembalinya pertumbuhan ekonomi.
Sebelumnya, OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan yang diawali dengan relaksasi restrukturisasi kredit yang sampai dengan posisi 29 Juni 2020, realisasi restrukturisasi kredit secara keseluruhan di industri perbankan Rp740,79 triliun untuk 6,56 juta debitur UMKM dan non UMKM.
Dari jumlah tersebut, realisasi restrukturisasi untuk UMKM Rp317,29 triliun untuk 5,29 juta debitur dan non-UMKM Rp423,5 triliun untuk 1,27 juta debitur.
Sumber : OJK
Sementara restrukturisasi pembiayaan di perusahaan pembiayaan, per 30 Juni total outstanding restrukturisasi Rp133,84 triliun dengan 3,74 juta kontrak disetujui, sedangkan 451.655 kontrak masih dalam proses persetujuan.
Sumber : OJK
Dibandingkan data realisasi restrukturisasi kredit UMKM pada pekan lalu tanggal 22 Juni 2020 :
- Terdapat peningkatan 101.578 debitur (1,96 persen) dari 5,18 juta debitur menjadi 5,28 juta debitur dengan nominal realisasi meningkat Rp9,46 triliun (3,08 persen) dari Rp307,8 triliun menjadi Rp317,29 triliun.
- Realisisasi restrukturisasi UMKM terbanyak terjadi di wilayah Jawa Timur yang mencapai 865.499 debitur dengan total baki debet Rp46,82 triliun. Namun dari jumlah debitur, realisasi terbanyak di wilayah Jawa Barat yang mencapai 1,48 juta debitur (Rp98,85 triliun) yang terdiri dari UMKM 1,2 juta debitur (Rp42,71 triliun) dan non UMKM 282.159 debitur (Rp56,23 triliun).
- Berdasarkan sektor ekonomi, realisasi kredit UMKM terbanyak terjadi di sektor perdagangan dan eceran yang mencapai 3,46 juta debitur dengan total baki debet Rp182,8 triliun.
- Bank yang telah menyampaikan Juknis tetap sebanyak 103 bank.
Pejabat OJK yang dilantik pada hari ini adalah Dewi Astuti sebagai Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1 A, Nur Sigit Warsidi sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1 B, Mochlasin sebagai Kepala Departemen Pengawasan Khusus IKNB, Arif Safarudin Suharto sebagai Kepala Grup Data dan Statistik Terintegrasi, Bambang Hermanto sebagai Kepala OJK Provinsi Lampung, dan Rony Ukurta Barus sebagai Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau.
(*)
***
Ingin berinvestasi yang aman di reksadana dan diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.382,65 | 0,58% | 4,31% | 7,57% | 8,73% | 19,20% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.093,4 | 0,44% | 4,48% | 7,05% | 7,51% | 2,61% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.079,18 | 0,60% | 3,97% | 7,04% | 7,74% | - | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.844,13 | 0,53% | 3,89% | 6,64% | 7,38% | 16,99% | 40,43% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.270,42 | 0,81% | 3,87% | 6,51% | 7,19% | 20,23% | 35,64% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.