Dua Cara Lapor Investasi Reksadana dalam SPT Tahunan
Investasi reksadana tidak dikenakan pajak atas hasil keuntungannya
Investasi reksadana tidak dikenakan pajak atas hasil keuntungannya
Bareksa.com - Masa penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) sudah bisa dilakukan. Pelaporan wajib pajak orang pribadi untuk SPT tahun 2019, paling lambat pada 31 Maret 2020.
Sebagai warga negara yang patuh pajak, mungkin akan muncul di benak kita sebagai seorang investor reksadana, apakah reksadana yang kita miliki perlu dilaporkan dalam SPT?
Ya, karena reksadana adalah salah satu instrumen investasi. Investasi ini termasuk dalam kategori harta sehingga perlu dilaporkan dalam SPT.
Promo Terbaru di Bareksa
Namun, investasi reksadana tidak dikenakan pajak atas hasil keuntungannya. Hal ini berdasarkan UU PPh pasal 4 ayat 3 poin i, yang menjelaskan reksadana atau pemegang unit penyertaan dikecualikan dari objek pajak.
Lantas, bagaimana pelaporan reksadana dalam SPT?
Dalam melaporkan investasi reksadana, ada dua cara, bergantung dengan skema kepemilikan kita di reksadana saat ini. Bisa saja kita melaporkan dengan satu cara saja, atau dua cara sekaligus.
Pertama, adalah investor membeli reksadana untuk terus disimpan dan tidak dijual hingga periode pelaporan SPT selesai (akhir tahun). Kedua, investor memiliki reksadana dan kemudian menjualnya dalam periode pelaporan SPT tahun tersebut.
Berikut penjelasan lengkapya.
1. Kategori Harta, Aset Investasi
Untuk skema pertama, investor membeli reksadana dan terus disimpan hingga periode pelaporan SPT selesai. Investor melaporkan reksadana tersebut dalam kategori harta berupa aset dalam bentuk investasi. Mengenai hal ini, pelaporan menggunakan harga perolehan sesuai dengan periode pembelian harta tersebut dilakukan.
Misal, investor membeli reksadana di awal tahun senilai Rp50 juta dan di akhir tahun nilainya telah berkembang menjadi Rp70 juta. Maka, yang dilaporkan dalam SPT adalah harta dalam bentuk investasi reksadana senilai Rp50 juta (harga perolehan).
2. Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak
Dalam skema kedua, investor melaporkan reksadana yang telah dijual dan memberikan keuntungan dalam kategori penghasilan. Penghasilan yang berasal dari investasi reksadana masuk dalam kategori Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak. Untuk penghasilan kategori ini, wajib pajak tidak dikenakan pajak penghasilan lagi, tetapi cukup melaporkan saja.
Untuk reksadana, pelaporannya agak berbeda dengan investasi lain seperti saham karena yang dilaporkan adalah keuntungan (selisih) dari transaksi penjualan. Hal ini didapat dari harga penjualan reksadana dikurangi harga waktu membeli reksadana (harga perolehan).
Misalkan harga perolehan reksadana Rp50 juta, kemudian investor menjualnya senilai Rp70 juta, sehingga ada keuntungan Rp20 juta. Maka, yang dilaporkan adalah Rp20 juta sebagai Penghasilan Lainnya Yang Tidak Termasuk Objek Pajak (Point B.6). Sementara jika rugi, tidak perlu dilaporkan.
Demikian penjelasan tentang pelaporan reksadana di dalam SPT. Sebagai investor reksadana sekaligus wajib pajak yang patuh, jangan lupa melaporkan investasi ini ya.
***
Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.384,88 | 0,21% | 4,05% | 7,72% | 8,08% | 19,46% | 38,34% |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.095,38 | 0,14% | 4,09% | 7,18% | 7,47% | 3,23% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.084,98 | 0,55% | 4,00% | 7,61% | 7,79% | - | - |
Capital Fixed Income Fund autodebet | 1.853,59 | 0,53% | 3,86% | 7,19% | 7,36% | 17,82% | 41,07% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.287,69 | 0,82% | 4,11% | 7,35% | 7,53% | 19,98% | 35,83% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.