BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

Berita Hari Ini: Indeks Obligasi Rekor Tertinggi; OJK Bisa Denda Penipu Pasmod

Bareksa17 Februari 2020
Tags:
Berita Hari Ini: Indeks Obligasi Rekor Tertinggi; OJK Bisa Denda Penipu Pasmod
Sejumlah peserta menyimak paparan Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

OJK bantu verifikasi rekening diblokir terkait Jiwasraya; Pertamina terbitkan Global Bond US$1,4 miliar

Bareksa.com - Berikut sejumlah berita dan informasi terkait investasi, ekonomi yang disarikan dari sejumlah media dan keterbukaan informasi Senin, 17 Februari 2020.

Indeks Obligasi

Indeks obligasi Indonesia yang terlihat dari Indonesia Composite Bond Index (ICBI) terus meroket sejak awal tahun 2020. Hal ini menunjukkan pasar sekaligus harga obligasi Indonesia yang terus tumbuh di tahun ini.

Promo Terbaru di Bareksa

Pada Jumat (14/2/2020) ICBI berada di level 284,24, level ini sebenarnya sedikit turun setelah mencetak rekor tertinggi sepanjang tahun pada Kamis (13/2/2020). Saat itu ICBI berada di level 284,37. Jika dilihat dari awal tahun 2020, ICBI sudah naik sebesar 3,53 persen.

Associate Director Fixed Income Anugerah Sekuritas Ramdhan Ario Maruto menilai tren positif ini masih bisa berlangsung cukup lama. Dia menyebut, saat ini kondisi baik dari internal atau eksternal tengah memberi sentimen positif untuk pasar obligasi Indonesia.

"Harga market minggu ini walau tidak terlalu tajam, tapi cukup terlihat kenaikannya. Lelang belakangan ini terus mengalami kenaikan, terlebih untuk surat utang negara (SUN)," ujar Ramdhan seperti dikutip Kontan, Minggu (16/2/2020).

Ramainya lelang dan pasar obligasi dinilai Ramdhan tidak terlepas dari likuiditas di pasar obligasi masih sangat baik. Berbanding terbalik dengan likuiditas saham yang cenderung turun. Menurut dia, ini membuat pelaku pasar mencari instrumen investasi dengan daya tahan lebih, yakni obligasi.

Denda OJK

Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) akan mengimplementasikan ketentuan yang memungkinkan lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk menjatuhkan denda (disgorgement) kepada pelaku pasar modal jika ada praktik yang diindikasikan penipuan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan ketentuan tersebut diharapkan bisa diterbitkan dalam waktu dekat ini. Semua hal yang terkait dengan beleid tersebut sudah difinalkan.

Melalui disgorgement, nantinya OJK bisa menentukan besaran sanksi denda yang didasarkan pada kerugian yang diderita investor akibat praktik pengambilan keuntungan yang tidak sah oleh pelaku pasar modal.

Termasuk pula, OJK bisa mengambil aset milik pelaku pasar modal yang telah merugikan investor dan aset tersebut kemudian dibagikan kepada pihak yang dirugikan.

"Intinya OJK akan bisa menghitung, memeriksa, dan menentukan kerugian yang diderita investor. Kemudian, OJK juga akan mengembalikan kerugian yang diderita investor," ujarnya seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (15/2/2020).

Tim Khusus Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan pembentukan satuan tugas (task force) yang berisi perwakilan sejumlah Self Regulatory Organization (SRO) dan pelaku pasar dalam menghadapi berbagai polemik yang melanda pasar modal saat ini. Usulan tersebut mengemuka dalam pertemuan antara OJK dengan direksi manajer investasi, direksi perusahaan efek, Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Pelaku Investasi Indonesia (APRDI), serta Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) di Jakarta, Jumat (14/2).

Ketua APEI Oktavianus Budiyanto mengatakan, pertemuan dengan OJK tidak secara spesifik membahas kasus per kasus yang ada di pasar modal saat ini. Namun, terdapat usulan pembentukan task force supaya lebih mudah menangani permasalahan secara satu pintu.

“Tim khusus diusulkan supaya penanggulangan masalah lebih manageable. Semua bisa sama-sama memberikan berita positif, dan kalau ada kasus bisa sharing informasi,” jelas Oktavianus, dikutip Investor Daily.

Pada kesempatan sama, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi membenarkan adanya usulan tim khusus yang berisi SRO dan para pelaku pasar. Namun, Inarno tidak menjelaskan secara spesifik mengenai tugas tim khusus tersebut jika memang akan dibentuk.

“Ini hanya pertemuan para pelaku pasar dan memang sudah menjadi tugas regulator selama ini. Mengenai ke depannya bagaimana, ya kita menuju pasar modal yang lebih baik,” jelas dia.

Verifikasi Rekening Terkait Jiwasraya

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemblokiran 800 subrekening efek yang diduga terkait dengan megaskandal korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan ikut membantu memverifikasi rekening tersebut.

"OJK secara aktif membantu Kejaksaan Agung dalam melakukan verifikasi atas rekening efek yang masih diblokir. Saat ini memasuki tahapan akhir verifikasi dan klarifikasinya, OJK berharap paling lambat akhir Februari nanti Kejaksaan Agung sudah dapat memutuskan status rekening efek tersebut," ujar Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen, Minggu (16/02/2020)

Menurut dia, proses verifikasi rekening efek yang diblokir ini berjalan lebih cepat dan optimal, bila para pemilik rekening bisa ikut memberikan keterangan atau konfirmasi Kejagung.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, jika memang ada pemblokiran rekening yang dirasa tidak terkait dengan penanganan megaskandal korupsi di Jiwasraya, maka perusahaan asuransi jiwa dan aset manajemen bisa mengajukan pembukaan pemblokiran rekening efek.

Rekening Wanaartha Life

Rentetan skandal PT Asuransi Jiwasraya yang membuat Kejaksaan Agung memblokir sekitar 800 sub-rekening efek sejak Januari lalu membuka tantangan baru. Kini, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau dikenal dengan nama Wanaartha Life mengalami keterlambatan dalam pemenuhan kewajiban klaim asuransi yang telah jatuh tempo.

Berdasarkan surat Wanaartha kepada nasabahnya tertanggal 12 Februari 2020 tertulis, pada 21 Januari 2020, perseroan mendapatkan informasi secara informal yang menyatakan ada perintah pemblokiran atas rekening efek milik perusahaan dari pihak yang berwenang.

“Atas informasi tersebut, manajemen perusahaan telah melakukan langkah-langkah klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk di dalamnya pihak Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan OJK,” tulis manajemen, dikutip Investor Daily.

Atas arahan OJK, perseroan akhirnya meminta klarifikasi kepada Kejagung. Selanjutnya, perseroan mendapatkan konfirmasi dari Kejagung, terkait kebenaran rekening efek milik perusahaan yang dikenakan perintah pemblokiran.

Manajemen Wanaartha Life pun menjamin seluruh polis yang merupakan hak pemegang polis yang ada di perusahaan dalam keadaan aman. Perseroan dengan segala upaya akan menindaklanjuti permasalahan ini kepada OJK, Kejagung dan pihak terkait agar pemblokiran rekening ini segera diakhiri.

Korban Kasus Reksadana

Ratusan nasabah yang menjadi korban produk reksa dana mengadu ke pengacara kondang Hotman Paris. Mereka berbondong-bondong mendatangi Kopi Johny, di kawasan Jakarta Utara, Minggu (16/2/2020).

Melalui sebuah video yang diunggah pengacara kondang Hotman Paris melalui akun Instagram resminya, @hotmanparisofficial, puluhan nasabah tersebut mengutarakan keluhannya di depan Hotman Paris.

"Hari Minggu di pagi hari, ratusan orang yang diduga korban reksa dana terkait usaha Mina Padi dan Emco Aset Manajemen. Ini dugaan, datang ke Kopi Jhony karena telah melibatkan uang yang diduga kerugian seluruh nasabah," kata Hotman, dalam video yang diunggah ke Instagram resminya.

Hotman mengatakan, hampir sekitar 6.000 nasabah mengaku telah rugi besar karena membeli produk reksa dana kedua manajer investasi tersebut, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 6 triliun.

Obligasi Global Pertamina

PT Pertamina kembali menerbitkan surat utang global (senior notes) senilai US$ 1,45 miliar (Rp19,83 triliun). Untuk pertama kali, perusahaan pertambangan minyak dan gas bumi milik negara ini menawarkan surat utang dengan tenor 40 tahun.

Senior notes yang terbagi dalam dua seri ini mendapatkan respons positif dari investor asing. Seri satu sebesar US$ 650 juta dengan bunga 3,1 persen dan jatuh tempo pada 2030. Seri dua senilai US$ 800 juta dengan bunga 4,15 persen dan jatuh tempo pada 2060.

Sebelumnya, BUMN tersebut menerbitkan obligasi global (global bond) pada 21 Januari 2020. Vice President Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, penerbitan senior notes ini menandai adanya peningkatan kinerja yang terus menerus dilakukan perseroan di segala lini usaha.

“Penerbitan senior notes baru akan digunakan sebagai pendanaan belanja modal (capital expenditure/capex) Grup Pertamina dalam rangka pertumbuhan ke depan,” kata dia seperti dikutip Investor Daily, Minggu (16/2).

Sementara itu, Moody’s Investors Service menegaskan peringkat Baa2 untuk senior notes baru Pertamina. Surat utang ini merupakan bagian dari program penerbitan surat utang jangka menengah global perseroan senilai total US$ 10 miliar.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.385,82

Up0,23%
Up4,09%
Up7,79%
Up8,03%
Up19,38%
Up38,35%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.095,66

Up0,21%
Up4,11%
Up7,21%
Up7,45%
Up2,88%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.085,69

Up0,58%
Up3,99%
Up7,68%
Up7,82%
--

Capital Fixed Income Fund

autodebet

1.854,91

Up0,57%
Up3,86%
Up7,26%
Up7,40%
Up17,49%
Up40,87%

Insight Renewable Energy Fund

2.289,21

Up0,83%
Up4,10%
Up7,42%
Up7,55%
Up19,87%
Up35,83%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua