BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

Beli Secara Online, Apa Bukti Kepemilikan Reksadana?

Bareksa27 Maret 2019
Tags:
Beli Secara Online, Apa Bukti Kepemilikan Reksadana?
Ilustrasi seorang investor karyawan pebisnis menggunakan token untuk transaksi internet banking pembayaran online di laptop.

Kepemilikan reksadana seorang investor dicatatkan secara elektronik pada sistem bank kustodian

Bareksa.com – Di kala kita membeli suatu barang, kita tentu ingin melihat dan memegang wujud fisiknya, termasuk untuk aset investasi. Namun, kalau kita membeli reksadana untuk investasi, bagaimana bentuk atau bukti kepemilikannya?

Bagi masyarakat yang terbiasa dengan produk perbankan, biasanya surat atau dokumen yang dijadikan sebagai bukti kepemilikan adalah buku tabungan, kartu ATM dan sertifikat deposito. Beberapa bank bahkan mensyaratkan adanya laporan dari kepolisian apabila dokumen atau surat tersebut hilang.

Sementara dalam investasi reksadana, ketika transaksi berhasil, investor akan mendapatkan kiriman surat konfirmasi dari bank kustodian. Surat konfirmasi atau Surat Keterangan Transaksi (SKT) tersebut berisi informasi tentang detail transaksi yang dilakukannya seperti nominal, biaya dan harga reksadana. Kemudian pada awal bulan, investor juga akan menerima laporan bulanan yang berisi mutasi transaksi selama satu bulan beserta nilai saldonya pada akhir bulan sebelumnya.

Promo Terbaru di Bareksa

Untuk investasi reksadana secara online, seperti yang tersedia di marketplace investasi Bareksa, bukti transaksi dan SKT tersebut bisa dilihat dalam menu Portofolio Reksadana. Dari Bareksa, investor juga akan menerima konfirmasi order transaksi dalam bentuk e-mail.

Secara peraturan, pihak yang berhak untuk mengirimkan SKT dan laporan bulanan tersebut adalah bank kustodian. Bank kustodian bisa mengirimkan SKT fisik melalui pos atau kurir, tetapi ini bukan kewajiban bisa sudah melalui e-mail.

Pada prakteknya, pengiriman dokumen tersebut terkadang bisa membingungkan investor awam. Sebagai contoh, misalkan seorang investor membeli reksadana yang dikelola oleh Syailendra Capital melalui Bank BNI pribadi miliknya. Syailendra Capital tersebut menggunakan Bank CIMB Niaga sebagai bank kustodian. Berdasarkan ilustrasi, maka pihak yang mengirimkan SKT adalah CIMB Niaga. Namun, karena hanya berinteraksi dengan BNI dalam pembelian reksadana Syailendra Capital, investor awam biasanya merasa aneh kalau suratnya dikirim dari CIMB Niaga.

Khusus di Bareksa, konfirmasi transaksi atau Surat Keterangan Transaksi dari bank kustodian ini dapat dilihat setelah investor login dalam website Bareksa.com melalui menu Transaksi, yang dapat diakses dengan cara klik pada menu "Portofolio" -> "Transaksi". PDF Konfirmasi Transaksi dari pihak Bank Kustodian ini dapat di-download dengan cara meng-klik tulisan atau simbol PDF.

Apakah SKT dan laporan bulanan = bukti kepemilikan reksadana?

Untuk dokumen perbankan seperti buku tabungan, sertifikat deposito dan ATM, apabila terjadi kehilangan, ada beberapa bank yang mensyaratkan surat kehilangan di kepolisian. Jika dokumennya tidak lengkap, bisa jadi nasabah tidak bisa mengakses kekayaannya yang disimpan pada bank tersebut.

Hal ini berbeda dengan SKT dan laporan bulanan reksadana. Walaupun surat fisik hilang dan atau email terhapus, investor tidak perlu mengurus surat kehilangan ke kepolisian. Investor cukup mendatangi manajer investasi atau agen penjual sambil membawa dokumen identitas secara resmi seperti KTP, maka akses untuk saldo dan transaksi pembelian - penjualan reksadana masih dapat dilakukan.

SKT adalah surat yang menunjukkan informasi mengenai detail transaksi reksadana, sementara surat laporan bulanan adalah surat yang menunjukkan informasi mengenai besaran saldo investasi reksadana setiap bulan. Dengan kata lain, kedua surat tersebut bukanlah surat kepemilikan tapi hanya bersifat informatif saja.

Jika demikian lantas apa bukti kepemilikan reksadana? Kepemilikan reksadana seorang investor dicatatkan secara elektronik pada sistem bank kustodian. Umumnya manajer investasi dan agen penjual juga memiliki sistem tersendiri yang mencatat kepemilikan nasabah.

Data di sistem manajer investasi dan agen penjual secara berkala akan disinkronisasikan dengan data di bank kustodian. Apabila terdapat perbedaan, maka data yang dijadikan sebagai acuan adalah data di bank kustodian dengan mengoreksi data yang ada di manajer investasi dan bank kustodian.

Saat ini, sudah terdapat Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) yang dikelola oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Sistem S-Invest ini menyeragamkan sistem pada manajer investasi, bank kustodian dan agen penjual sehingga potensi terjadinya perbedaan data bisa diminimalisir.

Pencatatan kepemilikan reksadana menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) KTP elektronik sebagai acuan. Sepanjang bisa menunjukkan dokumen E-KTP dan melalui proses verifikasi data dengan petugas pelayanan nasabah di manajer investasi dan agen penjual, kegiatan seperti pengecekan saldo, transaksi pembelian dan penjualan dapat dilakukan kapan saja. Kemudian karena itu juga, maka syarat pembukaan rekening reksadana wajib menggunakan KTP elektronik.

Reksadana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang telah terkumpul tersebut nantinya akan diinvestasikan oleh manajer investasi ke dalam beberapa instrumen investasi seperti saham, obligasi, atau deposito.

Reksadana juga diartikan sebagai salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.

Untuk mempelajari lebih lanjut soal menabung di reksadana, baca ini : Tips Menabung di Reksadana Agar Tujuan Investasi Dapat Tercapai

(KA01/hm)

***

Ingin berinvestasi di reksadana?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.380,2

Up1,09%
Up5,00%
Up7,35%
Up8,50%
Up19,34%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.090,33

Up0,49%
Up5,21%
Up6,68%
Up7,14%
Up2,71%
-

Capital Fixed Income Fund

1.838,73

Up0,53%
Up3,93%
Up6,33%
Up7,43%
Up17,20%
Up39,76%

STAR Stable Amanah Sukuk

1.075,71

Up0,66%
Up3,97%
Up6,69%
---

Insight Renewable Energy Fund

2.259,31

Up0,74%
Up3,72%
Up6,02%
Up7,00%
Up19,69%
Up35,52%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua