Tips Agar Pencairan Reksadana Lancar, Ini Caranya
Proses pencairan reksadana membutuhkan waktu satu hingga tujuh hari kerja setelah waktu transaksi
Proses pencairan reksadana membutuhkan waktu satu hingga tujuh hari kerja setelah waktu transaksi
Bareksa.com - Reksadana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang telah terkumpul tersebut nantinya akan diinvestasikan oleh manajer investasi ke dalam beberapa instrumen investasi seperti saham, obligasi, atau deposito.
Reksadana juga diartikan sebagai salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.
Produk investasi ini bisa dijadikan alternatif bagi masyarakat awam karena modalnya terjangkau. Selain itu, pembelian dan pencairan reksadana mudah karena bisa dilakukan secara online, seperti yang diterapkan di marketplace investasi Bareksa.
Promo Terbaru di Bareksa
Investor yang sudah mencapai tujuan keuangannya, atau merasa sudah mendapatkan keuntungan, tentu ingin mencairkan (redeem) reksadananya. Perlu diketahui, proses pencairan reksadana membutuhkan waktu satu hingga tujuh hari kerja (T+7) setelah waktu transaksi.
Bagi nasabah atau investor yang ingin menjual reksadananya, manajer investasi sebagai pengelola dana (fund manager) memiliki batas waktu membayar uang investor hingga 7 hari kerja atau T+7 (Sabtu, Ahad dan tanggal merah tidak dihitung) setelah investor menjual reksadananya.
Apabila investor menjual reksadana sebelum pukul 13.00 WIB, maka hari setelah transaksi (T+1) mulai dihitung keesokan harinya. Sedangkan apabila penjualan dilakukan setelah pukul 13.00, maka perhitungan T+1 akan dihitung pada lusa.
Meskipun hari penyelesaian transaksi maksimal T+7, proses cepat atau tidaknya pencairan (redemption) reksadana bergantung pada jenis reksadana yang dimiliki investor atau nasabah. Salah satu pertimbangan cepat atau tidaknya pencairan reksadana adalah ketersediaan kas dalam alokasi aset produk reksadana tersebut.
Kemudian, sebelum mencairkan reksadana dalam portofolio, investor diharapkan mengetahui sejumlah ketentuan berikut ini agar dana yang dimilikinya bisa sampai ke rekening dalam jangka waktu yang normal.
Berikut ketentuan yang harus dipahami:
1. Nama Pemilik Nomor Rekening harus sama dengan Nama Nasabah
Sewaktu kita mendaftar reksadana, kita harus memasukkan nomor rekening dengan nama yang sesuai dengan kartu identitas atau KTP kita. Jika ada perbedaan nama, bahkan satu huruf saja, akan dianggap orang yang berbeda sehingga dana yang dicairkan bisa dikembalikan (retur) ke bank kustodian.
Kesesuaian nama ini untuk memastikan reksadana dimiliki oleh orang yang sama dengan pemilik rekening. Hal ini juga menghindari kemungkinan praktik pencucian uang.
Di sejumlah bank, ada sapaan seperti Tuan, Nyonya, Ibu, Bapak yang dimasukkan ke dalam nama pemilik rekening. Bila hal ini terjadi, nasabah sebaiknya mengurus ke bank yang bersangkutan agar nama yang tertera di rekening sama dengan nama di KTP.
2. Masukkan Nomor Rekening dengan benar
Pastikan nomor rekening yang dimasukkan ketika mendaftar benar, tidak ada kesalahan ketik (typo). Kesalahan ketik bisa menyebabkan dana hasil pencairan reksadana dikembalikan (retur) kepada bank kustodian.
3. Pastikan Data Bank yang dimasukkan benar
Selain memastikan nomor rekening sudah benar, investor juga harus mengetik nama bank dan cabangnya dengan benar dan lengkap. Sehingga, kemungkinan ada kesalahan dalam pembayaran pencairan reksadana bisa dihindari.
Itulah sejumlah ketentuan sekaligus tips yang harus dipahami dan dilakukan oleh investor reksadana. Ikuti ketentuan tersebut untuk mencegah kerepotan di kemudian hari.
* * *
Ingin berinvestasi reksadana?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.382,65 | 0,56% | 4,26% | 7,54% | 8,69% | 19,21% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.093,4 | 0,43% | 4,43% | 6,99% | 7,44% | 2,54% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.079,4 | 0,60% | 3,98% | 7,06% | 7,74% | - | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.844,45 | 0,53% | 3,89% | 6,66% | 7,38% | 17,02% | 40,39% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.270,42 | 0,81% | 3,88% | 6,54% | 7,20% | 20,19% | 35,64% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.