BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

Benarkah Investasi ST-003 Halal? Sudah Bersertifikat MUI

Bareksa07 Februari 2019
Tags:
Benarkah Investasi ST-003 Halal? Sudah Bersertifikat MUI
Ilustrasi investasi rekda dana syariah. (123RF Stock Photo)

DSN-MUI sudah menerbitkan surat yang menyatakan Sukuk Tabungan ST-003 halal sesuai prinsip syariah

Bareksa.com - Sebagian orang masih ragu tentang status kehalalan investasi di Sukuk Tabungan seri ST-003. Tidak perlu ragu lagi karena instrumen investasi ini sudah mendapat pernyataan syariah dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Artinya, investasi di ST-003 sudah bisa dibilang halal.

Pernyataan syariah ST-003 ini terkait dengan pengelolaan yang berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir (judi) gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury). Selain itu, penerbitan Sukuk Tabungan menggunakan struktur akad Wakalah.

Dana hasil penerbitan akan digunakan untuk kegiatan investasi berupa pembelian hak manfaat Barang Milik Negara untuk disewakan kepada Pemerintah serta pengadaan proyek untuk disewakan kepada Pemerintah. Imbalan berasal dari keuntungan hasil kegiatan investasi tersebut berupa uang sewa (ujrah).

Promo Terbaru di Bareksa

Secara detail, pernyataan syariah dari DSN-MUI bisa dilihat dari surat Pernyataan Kesesuaian Syariah 29 Januari 2019 Nomor B-090/DSN-MUI/I/2019. Dari surat itu, DSN-MUI menulis, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan & Risiko Kementerian Keuangan telah menyampaikan dokumen-dokumen Permohonan Pernyataan Kesesuaian Syariah SBSN Tabungan (Sukuk Tabungan ST-003) di antaranya:

1. Pernyataan Kesanggupan Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara untuk Menjadi Wali Amanat dari Pemegang Sukuk Tabungan
2. Perjanjian Jual Beli (Akad Ba'i) Barang Milik Negara
3. Perjanjian Pengadaan Aset Surat Berharga Syariah Negara Berupa Proyek
4. Akad Ijarah
5. Perjanjian Pemberian Kuasa (Akad Wakalah) Atas Pemeliharaan Objek Ijarah
6. Pernyataan (Wa’d) untuk Menjual Objek Ijarah, dan
7. Pernyataan (Wa’d) untuk membeli Objek Ijarah

Atas dokumen-dokumen itu, DSN-MUI menyimpulkan antara lain:

1. Penerbitan Sukuk Tabungan ST-003 tahun 2019 menggunakan struktur SBSN dengan akad Wakalah
2. Draft Perjanjian (akad) yang digunakan dalam rangka penerbitan Sukuk Tabungan ST-003 tahun 2019 dibuat oleh Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia
3. Aset yang dijadikan underlying dalam penerbitan ini adalah kombinasi antara Barang Milik Negara dan pembangunan aset tetap (fixed asset) atau proyek/kegiatan di beberapa Kementerian Negara dan Lembaga yang penggunaannya telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada tahun 2019, dan
4. Dalam perjanjian (akad) ijarah, pembayaran imbalan ijarah menggunakan floating rate dengan mencantumkan formula perhitungan, yang berlaku untuk periode tiga bulan

Surat tertanda Ketua DSN-MUI Badan Pelaksana Harian Ma’ruf Amin dan Sekretaris Anwar Abbas ini menyatakan, berdasarkan hasil kajian atas dokumen-dokumen yang disampaikan dan pembahasan dengan para pihak terkait, DSN-MUI menyatakan bahwa akad dan dokumen dalam rangka penerbitan Sukuk Tabungan ST-003 tahun 2019 dengan Struktur Wakalah tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Kalau sudah yakin bahwa investasi di ST-003 ini halal, ayo mulai investasi ST-003 sekarang di Bareksa dan dapatkan manfaatnya.

Perlu dicatat, Sukuk Tabungan terbuka bagi masyarakat Indonesia dari kalangan manapun, tanpa memandang latar belakang keyakinan. Kehadiran Sukuk Tabungan ini tentunya memberikan alternatif untuk menyimpan uang pada instrumen yang menghasilkan potensi imbal yang cukup menarik.

Sukuk Tabungan adalah produk investasi berbasis syariah dengan jangka waktu (masa tunggu) dua tahun yang menawarkan imbalan kepada investornya, yakni masyarakat Indonesia. Sukuk Tabungan diterbitkan oleh pemerintah sebagai bentuk penyertaan terhadap aset negara dan bisa dibeli dengan modal mulai dari Rp1 juta.

Sukuk Tabungan ditawarkan khusus kepada investor ritel (individu), sehingga masyarakat bisa ikut serta dalam pembiayaan anggaran negara. Uang hasil penerbitan sukuk ini akan digunakan oleh pemerintah untuk mendanai proyek-proyek infrastruktur, pendidikan dan berbagai kegiatan yang telah direncanakan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN).

* * *

PT Bareksa Portal Investasi atau Bareksa adalah salah satu mitra distribusi (midis) untuk penjualan surat utang negara ritel yang telah ditunjuk oleh Kementerian Keuangan. Transaksi online di Bareksa mudah dan bisa dilakukan kapan saja.

Pembelian produk investasi yang dijamin pemerintah ini hanya bisa dilakukan pada periode penawaran 1-20 Februari 2019. Bagi yang sudah pernah membeli SBR atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di sbn.bareksa.com untuk memesan ST-003 di Bareksa.

Bila sudah memiliki akun Bareksa untuk reksadana sebelumnya, segera lengkapi data Anda berupa NPWP dan rekening bank yang dimiliki agar bisa memesan produk Sukuk atau SBN di Bareksa.

Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi di Sukuk dan produk SBN lainnya? Segera daftar di sbn.bareksa.com sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP, ini caranya.

Kalau belum punya NPWP, tapi mau beli Sukuk dan produk SBN lainnya? Kita juga bisa meminjam NPWP punya orang tua atau suami.

Ayo pesan sekarang, jangan ketinggalan.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.379,53

Up1,02%
Up5,18%
Up7,30%
Up8,82%
Up19,45%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.089,71

Up0,44%
Up5,40%
Up6,62%
Up7,08%
Up2,64%
-

Capital Fixed Income Fund

1.837,78

Up0,53%
Up3,93%
Up6,27%
Up7,42%
Up17,19%
Up40,03%

STAR Stable Amanah Sukuk

1.075,16

Up0,66%
Up3,97%
Up6,64%
---

Insight Renewable Energy Fund

2.257,46

Up0,72%
Up3,68%
Up5,94%
Up6,95%
Up19,66%
Up35,50%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua