BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

Menilik Perluasan Metode Pembayaran Reksadana, Bagaimana Peluangnya?

Bareksa29 Januari 2019
Tags:
Menilik Perluasan Metode Pembayaran Reksadana, Bagaimana Peluangnya?
Ilustrasi investasi reksadana saham obligasi surat utang yang digambarkan dengan tumpukan uang koin yang tumbuh menjadi tanaman pohon berdaun dan jam yang melambangkan jangka waktu.

Perluasan metode pembayaran bisa semakin mempermudah masyarakat berinvestasi reksadana

Bareksa.com – Dari waktu ke waktu, industri reksadana tumbuh dengan baik. Selain jumlah investor yang sudah nyaris menyentuh angka 1 juta, nilai dana kelolaan alias asset under management (AUM) juga meningkat dan menembus angka Rp500 triliun.

Data-data tersebut ternyata tak sekadar angka-angka saja. Faktanya, semakin banyak masyarakat yang sudah mengenal reksadana sebagai salah satu pilihan investasi mereka.

Ketua Presidium Dewan Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI) Prihatmo Hari M pernah menyampaikan, perkenalan industri reksadana dengan masyarakat semakin mudah dengan adanya kehadiran marketplace reksadana seperti Bareksa.

Promo Terbaru di Bareksa

Selain itu, proses pembukaan rekeningnya pun lebih cepat dan mudah melalui adanya kerja sama pemanfaatan data kependudukan yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Prihatmo memperkirakan, tahun ini jumlah investor reksadana bisa bertambah hingga 500.000 investor.

“Penambahan jumlah investor terutama berasal dari generasi milenial seiring dengan keberadaan agen penjual reksadana berbasis digital,” imbuh Prihatmo beberapa waktu lalu.

Kemudahan Transaksi

Namun pertumbuhan yang akan berlangsung ke depan bukan tanpa tantangan. Masyarakat yang telah menjadi investor reksadana maupun yang akan menjadi investor akan menuntut perkembangan-perkembangan baru, terutama dalam hal kemudahan bertransaksi.

Salah satunya adalah perluasan metode pembayaran. Sebagian masyarakat yang sudah berinvestasi di reksadana mengeluhkan metode pembayaran yang hanya itu-itu saja. Misalnya, pembayaran melalui perbankan dengan kewajiban transfer harus melalui nama nasabah tersebut. Di sisi lain, transfer antar bank yang terkena biaya.

Ternyata keluhan-keluhan tersebut sudah mendapat perhatian dari kalangan manajer investasi. Seperti yang disampaikan Direktur Utama Avrist Asset Management Hanif Mantiq kepada Bareksa, Senin, 28 Januari 2019.

Hanif menyampaikan, selama ini manajer investasi selalu melihat tren transaksi di perbankan dengan kemudahan-kemudahan yang ada. Misalnya mobile banking. Lalu auto debet asuransi melalui kartu kredit.

“Tapi kenyataannya, untuk bertransaksi reksadana belum bisa. Kalau bisa kan jadi mudah,” ungkap Hanif.

Dia juga menyinggung soal sistem pembayaran yang tengah happening saat ini yakni OVO. Hanif menyebut, jika OVO ingin masuk sebagai bagian dari metode pembayaran reksadana, maka OVO harus memiliki izin sebagai agen penjual reksadana. Padahal, kata dia, OVO sudah bisa melayani transaksi apapun.

Hanif mengungkapkan apa yang menjadi kendalanya saat ini. Menurut Hanif, masih ada yang beranggapan reksadana itu ‘barang’ yang berbahaya.

“Sebenarnya kan sudah mudah. Yang penting punya rekening bank dan KTP saja cukup untuk membeli reksadana,” terang dia.

Di sisi lain, perbankan Tanah Air belum bisa seperti di luar negeri yang telah menerapkan secara penuh payment gateway sehingga tak ada biaya transfer antar bank.

Untuk itu, Hanif berharap regulator bisa secara bijak memberikan kemudahan-kemudahan untuk perluasan metode pembayaran/transaksi reksadana.

Metode Transfer

SVP Intermediary Business PT Schroder Investment Management Adrian Maulana juga memberikan komentarnya kepada Bareksa. Adrian menyampaikan, metode pembayaran pada umumnya adalah dengan cara transfer ke rekening reksadana (bisa juga dilakukan secara berkala, tergantung fitur yang dimiliki oleh agen penjual).

“Cara membelinya yang beragam. Kalau dulu masyarakat harus pergi ke manajer investasi atau bank sebagai agen penjual, kini sudah bisa membeli via online platform. Contohnya Bareksa,” ungkap Adrian.

Dengan perkembangan teknologi yang begitu pesat, kata Adrian, masyarakat pun sudah bisa membeli reksadana via marketplace seperti Bukalapak, Tokopedia. Marketplace bekerja sama dengan agen penjual yang sudah memiliki lisensi OJK sebagai agen penjual reksadana.

“Masyarakat tinggal transfer uang ke rekening bersama/ escrow di marketplace, karena marketplace berperan sebagai pihak ketiga antara masyarakat yang ingin berinvestasi dan agen penjual. Pembayaran bisa secara manual dan instan. Pembayaran instan umumnya tidak membutuhkan konfirmasi karena sudah otomatis terverifikasi,” imbuh Adrian.

Saat ditanya apakah sistem pembayaran seperti melalui GO-PAY atau OVO bisa diterapkan pada industri reksadana, Adrian menjawab, “Bisa aja. Selama sudah bekerja sama dengan APERD yang memiliki lisensi OJK, mengingat GO-PAY atau OVO tidak memilikinya,” tambahnya.

Atau bisa juga mereka (GO-PAY atau OVO dan sejenisnya) mengajukan izin kepada OJK sebagai APERD. Untuk itu harus memenuhi kriteria yang ditentukan. Selain berbadan hukum, juga harus ada orang-orang bekerja di dalamnya yang memiliki izin WAPERD (Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana). Bila disetujui maka proses administrasi nasabah seperti KYC (Know Your Customer) dilakukan oleh pihak GO-PAY atau OVO.

Aturan Tertulis

Kepada Bareksa, Intermediary Sales Manager PT Trimegah Asset Management, Fredy Gunawan menuturkan, dengan keberadaan fintech, transaksi reksadana sudah berkembang melalui peer to peer (P2P) lending. Setelah itu, kata Fredy, pasti akan ada sebuah sistem yang mengakomodir dan lebih gampang.

“Contoh, Alto. Ini sebuah perusahaan yang menjadi gerbang antara APERD dan bank kustodi. Tapi ini saya baru denger-dengar saja,” katanya.

Bahkan, kata Fredy, OJK sebagai regulator sudah memberi sinyal positif secara verbal, meskipun belum sampai ke prakteknya. Untuk itu, kata Fredy, industri perlu ketegasan khususnya dengan aturan tertulis sehingga penerapannya bisa terealisasi.

Di Trimegah sendiri, investor reksadana masih mewajibkan transaksi sesuai dengan rekening nama pemilik reksadana. “Tapi, kalau untuk pembelian, bisa gunakan nama yang lain tapi harus satu kartu keluarga,” ujar dia.

Fredy memperkirakan, dalam 5 tahun ke depan, perkembangan metode transaksi reksadana belum akan banyak berubah. “Tapi yang akan berkembang adalah gerai. Kekuatan ritel lebih besar dari istitusi karena pengetahun literasi,” pungkasnya.

Prihatmo yang juga merupakan Direktur PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen menambahkan, sesuai perkembangan teknologi, harusnya semua payment channel dibuka baik itu transfer, virtual account, kartu kredit, auto debet, e-money dan lainnya.

“Supaya investor semakin convinience. Tinggal rambu-rambunya saja diatur, termasuk bagaimana KYC,” tutur dia.

(AM)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.379,53

Up1,02%
Up5,18%
Up7,30%
Up8,82%
Up19,45%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.089,71

Up0,44%
Up5,40%
Up6,62%
Up7,08%
Up2,64%
-

Capital Fixed Income Fund

1.837,78

Up0,53%
Up3,93%
Up6,27%
Up7,42%
Up17,19%
Up40,03%

STAR Stable Amanah Sukuk

1.075,16

Up0,66%
Up3,97%
Up6,64%
---

Insight Renewable Energy Fund

2.257,46

Up0,72%
Up3,68%
Up5,94%
Up6,95%
Up19,66%
Up35,50%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua