OJK Rilis Aturan Uang Muka 0 Persen untuk Multifinance
NPF netto lebih rendah atau sama dengan 1 persen dapat menerapkan pembiayaan kendaraan bermotor dengan DP 0 persen
NPF netto lebih rendah atau sama dengan 1 persen dapat menerapkan pembiayaan kendaraan bermotor dengan DP 0 persen
Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan terbaru mengenai penyelenggaraan usaha pembiayaan. Dalam aturan ini, industri multifinance atau perusahaan pembiayaan memiliki kemungkinan untuk memberikan pembiayaan dengan uang muka (down payment/DP) 0 persen.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari website resmi OJK, aturan yang tertuang dalam Nomor 35/POJK.05/2018 ini memungkinkan perusahaan pembiayaan dengan rasio pembiayaan bermasalah (non performing financing/NPF) netto lebih rendah atau sama dengan 1 persen dapat menerapkan pembiayaan kendaraan bermotor dengan DP 0 persen.
Sementara itu, bagi perusahaan pembiayaan yang memiliki NPF netto lebih tinggi dari 1 persen atau sampai dengan 3 persen bisa memberikan pembiayaan dengan DP paling rendah 10 persen.
Promo Terbaru di Bareksa
Sedangkan perusahaan pembiayaan dengan NPF netto di atas 3 - 5 persen bisa memberikan pembiayaan dengan DP paling rendah 15 persen. Kemudian apabila perusahaan pembiayaan memiliki NPF netto di atas 5 persen, maka DP yang bisa diberikan adalah 20 - 25 persen.
Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Bambang W. Budiawan menjelaskan, aturan uang muka 0 persen tersebut merupakan opsi yang bisa digunakan oleh perusahaan pembiayaan.
"Jadi boleh 0 persen, boleh tidak 0 persen, tergantung risk appetite," kata dia kepada Bareksa, Jumat, 11 Januari 2019.
Namun dia menilai, banyak perusahaan yang bisa menggunakan fasilitas uang muka 0 persen tersebut. "Bisa lebih dari 50%," ucap dia.
Senada, Juru Bicara OJK Sekar Putih mengungkapkan penerapan DP 0 persen tergantung masing-masing pelaku perusahaan pembiayaan. "Tergantung risk appetite," kata dia.
Menanggapi mengenai hal ini, Ekonom Insitute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Anggana menjelaskan dampak dari aturan ini masih akan terbatas di wilayah Jawa. Sedangkan untuk wilayah Luar Jawa, khususnya Kalimantan dan Sumatera dampaknya belum bisa dirasakan karena daya beli masyarakat yang masih rendah dan cenderung menahan konsumsi.
“Masyarakat di luar Jawa masih mengandalkan komoditas sebagai sumber pendapatan utama masyarakat,” ujar dia melalui pesan tertulis, Jumat.
Selain itu, Bhima juga melilhat kondisi rasio pembiayaan bermasalah (non performing financing/NPF) industri multifinance yang masih berada di atas 3 persen. Dia menyebutkan, secara rata-rata, NPF perusahaan pembiayaan pada periode Januari-November mencapai 3,1 persen. NPF ini masih akan menjadi perhatian pada 2019 karena perusahaan pembiayaan masih berada di tahap konsolidasi untuk membereskan kredit macetnya.
“Oleh karenanya, multifinance akan sangat selektif dalam memilih nasabah yang bisa diberikan fasilitas DP 0 persen,” kata dia.
Hal ketiga yang menurut Bhima menjadi perhatian adalah peningkatan biaya operasional karena perusahaan membutuhkan tambahan sumber daya manusia untuk menyeleksi pengajuan kredit. Ditambah lagi, tambahan biaya untuk tenaga penagih karena pembiayana kendaraan bermotor rawan akan kredit macet.
Dia mengungkapkan, rasio biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) multifinance per November 2018 mencapai 80,46 persen dan terlalu tinggi. Karena itu, perusahaan pembiayaan yang bermodal kecil akan mengkaji terlebih dahulu sebelum mengimplementasikan DP 0 persen.
Lebih lanjut, Direktur PT.Mandiri Tunas Finance Harjanto Tjitohardojo menjelaskan ketentuan DP 0 persen membuka peluang bagi perusahaan pembiayaan dengan NPF yang rendah. MTF termasuk salah satu perusahaan yang memiliki NPF di bawah 1 persen, yaitu 0,74 persen.
“Tidak banyak perusahaan pembiayaan yang bisa memberikan DP 0 persen dan ini bisa memberikan kesempatan bagi perusahaan pembiayaan dengan NPF bagus,” kata dia.
Karena itu, MTF sedang mengkaji skema pembiayaan yang cocok dengan DP 0 persen. Menurut dia, kebutuhan kendaraan operasional perusahaan bisa menjadi pertimbangan untuk DP 0 persen.
“Selama ini kami juga sudah jalan untuk segmen car ownership program dengan DP 5 persen,” ucap dia.
Sedangkan mengenai dampaknya, menurut Harjanto akan dirasakan secara bertahap. Pasalnya, perusahaan multifinance harus mempertimbangkan kualitas kredit sebelum memberikan pembiayaan dengan DP 0 persen.
(AM)
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.384,88 | 0,21% | 4,05% | 7,72% | 8,08% | 19,46% | 38,34% |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.095,38 | 0,14% | 4,09% | 7,18% | 7,47% | 3,23% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.084,98 | 0,55% | 4,00% | 7,61% | 7,79% | - | - |
Capital Fixed Income Fund autodebet | 1.853,59 | 0,53% | 3,86% | 7,19% | 7,36% | 17,82% | 41,07% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.287,69 | 0,82% | 4,11% | 7,35% | 7,53% | 19,98% | 35,83% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.