Harus Punya NPWP untuk Beli Surat Utang Negara Online, Mengapa?
Mengacu PP 16 Tahun 2009 tentang PPh atas penghasilan berupa kupon obligasi, penerima obligasi akan dikenakan PPh FInal
Mengacu PP 16 Tahun 2009 tentang PPh atas penghasilan berupa kupon obligasi, penerima obligasi akan dikenakan PPh FInal
Bareksa.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menerbitkan surat utang negara (SUN) ritel seri SBR003, dengan masa pemesanan mulai 14 Mei 2018 hingga 25 Mei 2018. Surat utang ritel ini untuk pertama kalinya dijual secara online dan melibatkan Bareksa sebagai salah satu mitra distribusi (Midis) Kementerian Keuangan.
Lalu bagaimana cara membeli SBR003?
Untuk bisa membeli ada syarat yang harus dipenuhi calon investor, yaitu melakukan registrasi atau pendaftaran melalui website Bareksa dengan mengisi identitas diri termasuk melengkapinya dengan upload KTP dan NPWP. Setelah itu, calon investor harus membuat rekening surat berharga dan rekening dana. Pembuatannya akan dibantu oleh mitra distribusi (Midis) yang berkoordinasi dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSE)I.
Promo Terbaru di Bareksa
Setelah melalui serangkaian tersebut, calon investor akan memiliki single investor identification (SID) dan mendapatkan kode billing yang kemudian harus dibayarkan ke bank sesuai besaran yang diajukan.
Setelah membayar, investor akan mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang menandakan bahwa pembelian SBR003 sudah lengkap. (Baca Juga : Beli SUN di Bareksa Bisa Untung dan Mudah, Begini Cara Daftarnya)
Mengapa harus upload NPWP?
Mengacu pada aturan PP 16 Tahun 2009 tentang PPh atas penghasilan berupa kupon obligasi, penerima obligasi akan dikenakan PPh Final sebesar 15 persen dari total kupon yang didapat. Adapun pemotongan pajak dilakukan oleh penerbit obligasi dalam hal ini pemerintah pada saat jatuh tempo kupon obligasi di setiap bulannya.
Oleh karena itu, NPWP sangat penting guna melengkapi administrasi pembayaran pajak yang telah dipotong secara otomatis oleh pemerintah dari setiap kupon yang didapat setiap bulannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, minimum pemesanan untuk surat utang pemerintah ini sebesar Rp1 juta dengan kelipatan Rp1 juta. Kemudian maksimum pemesanan Rp3 miliar. Bunga atau kupon yang diberikan 6,8 persen per tahun (kupon mengambang dengan batas minimum) dengan jangka waktu 2 tahun. (Baca Juga : Beli SUN di Bareksa Tawarkan Kupon Tidak Akan Turun Tapi Bisa Naik, Kok Bisa?)
Pembayaran kupon akan dilakukan pada tanggal 20 setiap bulannya. Pembayaran kupon pertama kali dilakukan pada 20 Juni 2018.
***
PT Bareksa Portal Investasi atau bareksa.com adalah mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Utang Negara (SUN) ritel secara online.
Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.
Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
(hm)
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.385,6 | 0,21% | 4,12% | 7,77% | 8,02% | 19,27% | 38,33% |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.095,56 | 0,20% | 4,14% | 7,20% | 7,44% | 2,99% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.085,51 | 0,57% | 4,03% | 7,67% | 7,80% | - | - |
Capital Fixed Income Fund autodebet | 1.854,58 | 0,55% | 3,90% | 7,24% | 7,38% | 17,49% | 40,84% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.288,82 | 0,81% | 4,14% | 7,41% | 7,53% | 19,89% | 35,81% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.