Investasi Asuransi dan Dapen di Saham Tembus Rp221 Triliun
Aturan pembatasan investasi asuransi di saham perlu relaksasi
Aturan pembatasan investasi asuransi di saham perlu relaksasi
Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, penempatan investasi asuransi dan dana pensiun di saham mencapai Rp221,76 triliun per November 2017. Dari nilai tersebut, industri asuransi yang berkontribusi lebih banyak, yakni sebesar Rp192 triliun.
Berdasarkan data Statistik Asuransi yang dirilis OJK, dari total portofolio investasi asuransi sebesar Rp192 triliun di saham, penempatan investasi asuransi jiwa di saham mencapai Rp131,37 triliun. Selanjutnya asuransi umum sebesar Rp3,81 triliun, reasuransi sebesar Rp430,54 miliar, asuransi sosial sebesar Rp43,24 triliun dan asuransi wajib sebesar Rp14,05 triliun.
Sementara untuk industri dana pensiun, penempatan investasinya di saham mencapai Rp29,76 triliun sampai November 2017. Nilai tersebut meningkat dibandingkan November 2016 yang mencapai Rp 28,73 triliun.
Promo Terbaru di Bareksa
Direktur PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo mengungkapkan, sampai saat ini, porsi investasi Jiwasraya di saham mencapai 15 persen dari total investasi sebesar Rp40 triliun.
Sementara menurut Peraturan OJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi, perusahaan asuransi hanya bisa berinvestasi pada saham satu emiten maksimal 10 persen. Sedangkan untuk keseluruhan penempatan investasi pada instrumen saham maksimal hanya bisa 40 persen dari total investasi perusahaan asuransi atau reasuransi.
Menurut Hary, aturan investasi tersebut bisa direlaksasi dengan membuat rentang 0-60 persen untuk masing-masing instrumen seperti saham, obligasi dan deposito. Dengan porsi tersebut, asuransi jiwa bisa menempatkan lebih banyak di saham apabila kondisi pasar modal baik dan bisa mengkonversi ke instrumen lain apabila kondisi kurang kondusif.
"Jadi seperti meramu portofolio reksa dana,” ungkap dia di Jakarta belum lama ini.
Selain itu, sebelum merelaksasi aturan investasi, OJK juga harus mempertimbangkan dengan hati-hati. Pasalnya, apabila portofolio di saham terlalu banyak maka bisa menimbulkan kontra produktif seperti yang terjadi pada 2008. Hal ini tentunya bisa membahayakan kesehatan perusahaan asuransi.
"Relaksasi baik, karena saham memang memberikan imbal hasil yang lebih tinggi dibandingkan instrumen lainnya, namun perlu dilaksanakan dengan ekstra hati-hati,” terang dia.
Lebih lanjut, Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi mengungkapkan, perusahaan dana pensiun yang banyak menempatkan investasi di saham adalah Dana Pensiun Pemberi Kerja Program Pensiun Iuran Pasti (DPPK PPIP) yang menempatkan hingga 20 persen dari total investasi. Sementara untuk DPPK Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), penempatan investasinya mencapai 15 persen dari total investasi.
"Kalau secara rata-rata untuk DPPK mencapai 14,5 persen, kalau ditambah Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) mencapai 12 persen," kata dia.
Besaran investasi di saham tersebut, menurut Bambang akan bersifat konstan dari waktu ke waktu di angka 15 persen. Hal ini berdasarkan keputusan masing-masing pendiri yang disesuaikan dengan profil dan kebutuhan likuiditas.(K09)
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.385,6 | 0,21% | 4,12% | 7,77% | 8,02% | 19,27% | 38,33% |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.095,56 | 0,20% | 4,14% | 7,20% | 7,44% | 2,99% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.085,51 | 0,57% | 4,03% | 7,67% | 7,80% | - | - |
Capital Fixed Income Fund autodebet | 1.854,58 | 0,55% | 3,90% | 7,24% | 7,38% | 17,49% | 40,84% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.288,82 | 0,81% | 4,14% | 7,41% | 7,53% | 19,89% | 35,81% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.