30 Persen IUP Tambang Belum Clear and Clean, KPK Siap Blokir
Per November 2017 terdapat 6.565 izin usaha pertambangan (IUP) yang sudah clear and clean
Per November 2017 terdapat 6.565 izin usaha pertambangan (IUP) yang sudah clear and clean
Bareksa.com - Penataan usaha pertambangan nasional sudah terlihat mulai membaik, meski baru sekitar 70 persen izin usaha yang terbilang bersih tanpa masalah. Hal ini pun menjadi pekerjaan rumah yang harus terus dibenahi oleh Pemerintah bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diterima Bareksa, per November 2017 terdapat 6.565 izin usaha pertambangan (IUP) yang sudah clear and clean (C&C), sekitar 70,19 persen dari total izin yang ada sebanyak 9.353 IUP. Artinya, masih ada sekitar 20,81 persen atau izin yang belum bersih dan bermasalah serta di luar data base.
Meskipun demikian, jumlah IUP yang sudah bersih tersebut meningkat dibandingkan 6.269 IUP pada Januari 2017, atau 66,25 persen dari total 9.462 IUP yang ada. Data terakhir ini pun sudah menunjukkan perbaikan yang besar bila dibandingkan saat rekonsiliasi tahap pertama saat masih evaluasi dokumen perizinan. Per 1 Juli 2011, baru 3.778 IUP yang berstatus C&C atau hanya 39,1 persen dari total 9.662 IUP.
Promo Terbaru di Bareksa
Grafik: Status IUP Nasional dan Rekomendasi IUP per November 2017
*) Keterangan: SK habis masa berlaku dihitung sampai dengan Desember 2016.
Sumber: Ditjen Minerba
Sementara itu, data juga menunjukkan bahwa IUP yang telah dicabut atau diakhiri selama masa koordinasi dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 2.595 IUP. Adapun IUP Rekomendasi yang tidak ada di database sebanyak 279 IUP.
Menurut data paparan tersebut, Ditjen Minerba telah melakukan pengumuman IUP C&C ke-27, yang merupakan pengumuman terakhir. Apabila terdapat IUP yang belum berstatus C&C dan telah melalui proses hukum dari hasil putusan pengadilan maupun instansi yang berwenang, maka dapat dimasukkan ke dalam list IUP C&C, sehingga jumlah IUP C&C dapat bertambah.
"Ditjen Minerba telah mengirimkan surat No.2552/03/DJB/2017 tanggal 23 November 2017, kepada Ditjen AHU, KPK, Bea Cukai dan Perhubungan Laut terkait status IUP yang C&C maupun Non C&C untuk dapat dilakukan pemblokiran dan tidak dilakukan pelayanan," tulis data paparan tersebut.
Seiring dengan belum optimalnya penataan izin ini, Dirjen AHU Kemenkumham, Fredi Haris, mengatakan kacaunya IUP mencederai hak-hak negara. Ia mengatakan sudah lama sadar ada hak negara di balik penunggakan IUP.
“Kami siap memblokir,” kata Fredi dalam rapat koordinasi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 6 Desember 2017.
Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, kekisruhan IUP ini juga disebabkan oleh data yang tak terintegrasi satu sama lain. Mulai dari berbagi data pertambangan, perusahaan, dan beneficial ownershipnya.
“Selanjutnya kami akan bakukan data satu peta informasi, kami keroyok untuk membenahi ini,” kata Pahala.
Usai rapat koordinasi, Pahala menyebutkan ada lima kesimpulan yang akan ditindaklanjuti.
Pertama, penataan IUP akan diselesaikan berbasis propinsi. Rekomendasi IUP yang sudah terlambat akan diselesaikan oleh tim bersama. Berdasarkan catatan yang ada, rekomendasi IUP yang sudah terlambat sebanyak 130 di Kalimantan Selatan, 8 di Aceh, dan 17 di Jawa Barat.
Kedua, untuk Surat Keputusan yang sudah habis dan non-C&C, per 31 Desember mendatang secara serentak akan dihentikan pelayanan ekspor impornya oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak. Bagi entitas yang bermasalah atau ada kewajiban, kedua direktorat ini akan saling berbagi informasi.
Kemudian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan turun ke propinsi untuk menyelesaikan IUP yang non C&C, tumpang tindih, atau sengketa.
Kesimpulan terakhir adalah akan ada klarifikasi untuk tagihan Pendapatan Negara Bukan Pajak. Menurut catatan, ada Rp4,3 triliun yang masih belum dibayar.
Klarifikasi tunggakan ini akan diselesaikan bersama. Bagi perusahaan yang sudah tidak beroperasi tidak mengugurkan kewajibannya. Untuk perusahaan yang berganti nama guna menghindari kewajiban, akan dilacak siapa beneficial ownership-nya.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.385,82 | 0,23% | 4,09% | 7,79% | 8,03% | 19,38% | 38,35% |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.095,66 | 0,21% | 4,11% | 7,21% | 7,45% | 2,88% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.085,69 | 0,58% | 3,99% | 7,68% | 7,82% | - | - |
Capital Fixed Income Fund autodebet | 1.854,91 | 0,57% | 3,86% | 7,26% | 7,40% | 17,49% | 40,87% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.289,21 | 0,83% | 4,10% | 7,42% | 7,55% | 19,87% | 35,83% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.