BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

OJK dan BEI Siapkan Aturan Baru Perluas Distribusi Saham IPO

19 Desember 2017
Tags:
OJK dan BEI Siapkan Aturan Baru Perluas Distribusi Saham IPO
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) Samsul Hidayat saat diwawancari wartawan setelah pertemuan dengan manajemen PT Modern Internasional Tbk (MDRN) di Jakarta, Kamis (6/5)

Nantinya distribusi akan lebih luas karena semua perusahaan efek bisa menjadi agen penjual saham IPO

Bareksa.com – Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah berdiskusi menyiapkan peraturan baru tentang distribusi saham penawaran umum perdana (initial public offering/IPO). OJK berencana membuat regulasi baru untuk membuka channel lebih luas dengan melibatkan semua perusahaan sekuritas untuk menjadi agen penjual saham IPO.

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, Samsul Hidayat, menuturkan peraturan tersebut akan sejalan dengan ditingkatkannya porsi alokasi pooling untuk investor. Peraturan tersebut sedang digodok OJK dan nantinya BEI akan mempersiapkan sistemnya.

“Nanti distribusi akan lebih luas, semua perusahaan efek dapat menjadi agen penjual saham IPO,” kata Samsul di Jakarta, Selasa, 19 Desember 2017. (Baca : JMAS Sukses IPO Saham, Bakal Ada 7 Anak Usaha Koperasi Listing di BEI pada 2018)

Promo Terbaru di Bareksa

Regulasi baru tersebut diharapkan dapat memperluas kepemilikan saham suatu perusahaan. Dengan lebih banyak pemilik saham suatu perusahaan, maka likuiditas lebih terjamin.

Selama ini, perusahaan efek penjamin emisi (underwriter) saja yang mendistribusikan saham IPO. Setelah semua perusahaan efek dapat menjadi agen penjual saham IPO, maka akan ada pengaturan alokasi saham ke setiap perusahaan efek non-underwriter.

Samsul menilai, semakin bagus likuiditas suatu saham, semakin representatif juga harga saham emiten. “Sehingga semakin banyak pihak yang bisa menikmati,” tuturnya. (Lihat : Oktober, Pencarian Dana di Pasar Modal Tumbuh Lebih Tinggi daripada Kredit Bank)

Alokasi Khusus

Saat ini, setiap ada perusahaan yang melakukan IPO saham, underwriter mengalokasikan secara khusus sebagian besar saham IPO kepada investor tertentu (fixed allotment). Sementara pooling allotment hanya mendapatkan sedikit jatah alokasi.

BEI dan OJK masih mendiskusikan skemanya. Tetapi ide utamanya adalah semua perusahaan efek dapat menjadi front end, sehingga semua investor dapat membeli saham IPO melalui semua perusahaan efek anggota bursa (AB).

“Alokasi saham oleh underwriter disesuaikan, akan ada algoritma alokasinya,” terang dia. (Baca : Dirut Bursa : IPO Saham Anak Usaha BUMN Seharusnya Tawarkan Diskon)

Skema alokasi saham ke semua perusahaan efek juga nantinya akan melalui online. Samsul berharap peraturan tersebut dapat terbit tahun depan.

Sebelumnya OJK juga tengah mengkaji peraturan untuk meningkatkan alokasi saham untuk ritel saat pelaksanaan IPO saham mencapai 30 persen. Peraturan tersebut dibuat untuk meningkatkan kepemilikan saham ritel di pasar saham.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Tito Sulistio, mengakui bahwa peraturan tersebut tengah dipersiapkan OJK. Dia menilai, cara paling bagus untuk menambah investor baru adalah memberikan kesempatan kepada investor ritel untuk memiliki saham perusahaan saat IPO dan menikmati hasilnya.

“Karena biasanya perusahaan memberikan harga khusus untuk sahamnya saat IPO,” kata Tito. (Lihat : BEI Targetkan Kapitalisasi Pasar Capai Rp7.000 Triliun)

Alokasi Investor Ritel

Menurut Tito, biasanya penjamin emisi memberikan alokasi kecil sekali untuk ritel. Karena itu, OJK berniat membuat automatic bookbuilding, yakni wajib mengalokasikan 5-10 persen saham untuk ritel. Tetapi apabila permintaan investor ritel banyak, maka underwriter harus menyiapkan alokasi hingga 30 persen dari emisi saham IPO untuk investor ritel. (Baca : Cerita Jonan di Bursa: Kontribusi Energi dan Mineral Hingga "Jika PLN IPO")

Selama ini investor ritel dapat membeli saham IPO melalui pengisian formulir dan membayar cash. Sementara proses penawaran awal (bookbuilding) biasanya hanya ditawarkan kepada investor-investor institusi besar.

Meskipun bagus untuk meningkatkan jumlah investor ritel, Tito melihat ada risiko terkait peraturan tersebut. Biasanya, investor ritel suka menjual saham IPO saat perdagangan hari pertama.

Akan tetapi, dia mengatakan bahwa hal tersebut menjadi peluang bagi investor profesional untuk bisa memiliki saham perusahaan IPO tersebut di hari pertama saat ritel menjual kepemilikannya. (Lihat : BEI Targetkan Rata-rata Transaksi Harian Rp9 Triliun dan 35 Emiten Baru di 2018)

Samsul menambahkan peraturan tentang penjatahan saham untuk ritel dapat meningkatkan likuiditas perdagangan saham di BEI. (AM)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.382,65

Up0,56%
Up4,26%
Up7,54%
Up8,69%
Up19,21%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.093,4

Up0,43%
Up4,43%
Up6,99%
Up7,44%
Up2,54%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.079,4

Up0,60%
Up3,98%
Up7,06%
Up7,74%
--

Capital Fixed Income Fund

1.844,45

Up0,53%
Up3,89%
Up6,66%
Up7,38%
Up17,02%
Up40,39%

Insight Renewable Energy Fund

2.270,42

Up0,81%
Up3,88%
Up6,54%
Up7,20%
Up20,19%
Up35,64%
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua