Seandainya Transfer Stanchart Ikuti Tax Amnesty, Begini Skema Tebusannya
Proses transfer US$1,4 miliar milik nasabah Indonesia di Standard Chartered tengah diperiksa
Proses transfer US$1,4 miliar milik nasabah Indonesia di Standard Chartered tengah diperiksa
Bareksa.com – Regulator di Eropa dan Asia sedang menyelidiki Standard Chartered terkait transfer dana dari Guernsey ke Singapura milik sejumlah nasabah Indonesia yang sebagian "terkait dengan militer."
Transfer dana sebesar US$1,4 miliar, (sekitar Rp18,9 triliun) milik sejumlah nasabah asal Indonesia, dipindahkan pada akhir 2015, sebelum Guernsey menerapkan peraturan pelaporan global untuk data pajak, Common Reporting Standard, pada awal 2016, mengutip Bloomberg.
Proses transfer di Standard Chartered tengah diperiksa tetapi pihak regulator keuangan di Singapura belum menyebutkan apakah karyawan bank berkolusi dengan nasabah untuk menghindari pajak. Ken Dwijugiasteadi, Direktur Jenderal Kementerian Keuangan, mengatakan juga sudah mengantongi identitas si nasabah, namun Ken tak mau mengungkapnya.
Promo Terbaru di Bareksa
Potensi Penambahan Pajak Negara
Bareksa mencoba menganalisis jika dana tersebut berpartisipasi dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty yang dilakukan pada periode I 2016 (1 Juli – 30 September 2016) oleh Kementerian Keuangan baik itu deklarasi (pengungkapan harta di luar wilayah Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam negeri) maupun repatriasi (pengungkapan harta di luar wilayah Indonesia yang dialihkan dan diinvestasikan ke dalam negeri).
Tabel : Estimasi Pengampunan Pajak dengan 2 Skema (Rp Miliar)
Sumber : Dirjen Pajak, diolah Bareksa
Seandainya aset tersebut dideklarasikan saja, maka dana tebusan yang harus dibayar kepada negara sebesar Rp756 miliar. Sementara itu, bila aset itu dipulangkan ke dalam negeri, dana tebusannya mencapai Rp378 miliar. Meski repatriasi lebih rendah nilainya, secara manfaat bisa lebih baik mengingat dana dari repatriasi bisa diinvestasikan di dalam negeri, tidak seperti deklarasi.
Menurut perhitungan Bareksa, bila aset tersebut ikut tax amnesty, tentunya dapat mendorong pencapaian program yang berakhir pada 31 Maret 2017 tersebut. Penerimaan negara dari program tax amnesty mencapai Rp135 triliun. Padahal, targetnya adalah Rp165 triliun.
jika dana tersebut berpartisipasi ke dalam program pengampunan pajak baik itu deklarasi maupun repatriasi maka puluhan miliar akan terkumpul, setidaknya mampu menambah pundi-pundi penerimaan pajak negara yang per September 2017 baru mencapai 60 persen dari target pajak di APBNP 2017 sebesar Rp1.283 triliun. (hm)
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah | 1.379,53 | 1,02% | 5,18% | 7,30% | 8,82% | 19,45% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.089,71 | 0,44% | 5,40% | 6,62% | 7,08% | 2,64% | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.837,78 | 0,53% | 3,93% | 6,27% | 7,42% | 17,19% | 40,03% |
STAR Stable Amanah Sukuk | 1.075,16 | 0,66% | 3,97% | 6,64% | - | - | - |
Insight Renewable Energy Fund | 2.257,46 | 0,72% | 3,68% | 5,94% | 6,95% | 19,66% | 35,50% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.