Meski Dipidana, Bos First Travel Harus Kembalikan Uang Calon Jemaah
Latar belakang calon jemaah mayoritas dari kalangan menengah ke bawah
Latar belakang calon jemaah mayoritas dari kalangan menengah ke bawah
Bareksa.com – Ketua Komisi Nasional Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, menegaskan bahwa proses pidana yang menjerat bos First Travel tidak menggugurkan tanggung jawab pengembalian uang kepada para calon jemaahnya. Meskipun dia mengakui, peluang bahwa uang jemaah untuk kembali makin sulit. “Apalagi bagi jemaah yang ingin berangkat,” ujarnya kepada Bareksa, Selasa 15 Juli 2017.
Menurut Mustolih, menyusul ditahannya Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan yang juga menjabat sebagai Direktur First Travel dalam statusnya sebagai tersangka, Komnas Haji dan Umrah mengapresiasi respons cepat Bareskrim Polri yang cepat menangani kasus ini.
“Kami akan terus koordinasi dengan Barsekrim, Kementerian Agama, Satgas Waspada Investasi OJK dan memantau permohonan kewajiban pembayaran utang yang diajukan beberapa jemaah ke Pengadilan Niaga,” ungkapnya.
Promo Terbaru di Bareksa
Untuk diketahui, Andika dan Anissa pada Rabu, 9 Agustus 2017 lalu ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri. Keduanya ditangkap oleh Bareskrim usai menggelar konferensi pers di Kementerian Agama. Bos First Travel dijerat Pasal 55 juncto pasal 378 dan Pasal 372 KUHP serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tidak hanya soal kasus penipuan, polisi juga bakal mengusut dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Latar Belakang Calon Jemaah
Mustolih menyatakan saat ini Komnas Haji dan Umrah mengadvokasi sekitar 300 calon jemaah. Latar belakang calon jemaah mayoritas dari kalangan menengah ke bawah. Profesi mereka macam-macam mulai dari ibu rumah tangga, pensiunan tentara, wiraswasta, pegawai kantoran, hingga pembantu rumah tangga. Mereka berasal dari Jabodetabek, Padang, Palembang, Madura, Bengkulu, Pasuruan, dan lainnya.
“Kami tidak termasuk yang ikut melaporkan First Travel ke Bareskrim karena sebelum ditangkap Bareskrim, Komnas pada 24 Juli lalu sudah bertemu Andika dan Anniesa berjanji akan mengembalikan uang jemaah akhir Agustus ini,” ungkapnya.
Komnas, kata Mustolih, menilai regulator dalam hal ini Kementerian Agama sangat terlambat merespons kasus First Travel. Seharusnya pencabutan izin First Travel bisa dilakukan sejak tahun lalu, sehingga banyaknya jumlah korban. “Kami juga meminta kepada penyelenggara jasa travel untuk profesional. Apabila jemaah sudah melunasi pembayaran, haknya harus diberikan. Jangan menggunakan dana jemaah untuk kepentingan selain umrah,” ungkapnya.
Menurut Mustolih, sebelumnya Komnas Haji dan Umrah telah menginisiasi pertemuan antara jemaah dengan manajemen First Travel sebanyak dua kali. Terakhir mediasi yang ketiga dilakukan pada 10 Juli 2017 lalu melalui Kemenag. “Sayang tiga kali mediasi, mereka (First Travel) tidak pernah datang,” katanya.
Masyarakat Harus Waspada
Mustolih menyarankan agar masyarakat tidak mudah tergiur oleh promo umrah murah. Apalagi jika promo tersebut tidak masuk akal. Jika masyarakat ingin menjalankan umrah, maka harus mengenali track record penyelenggara jasa travel dengan mencari informasi sebanyak-banyaknya.
Belajar dari kasus First Travel, di meminta Kementerian Agama sebagai regulator, pengawas, dan penerbit izin penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) harus melakukan audit besar-besaran terhadap travel yang melakukan praktik sama seperti First Travel. “Kemenag harus memanggil pimpinan travel tersebut untuk mengklarifikasi sistem bisnis mereka,” ujar Mustolih.
Komnas Haji dan Umrah berharap agar kasus-kasus serupa tidak dibiarkan jadi membesar seperti kasus First Travel. Kemenag diminta melakukan tindakan preventif sedini mungkin agar jemaah umrah tidak selalu menjadi ladang eksploitasi oknum-oknum penyelenggara travel yang tidak bertanggungjawab.
“Tercatat, saat ini ada sekitar 650 travel yg dapat izin dari Kemenag sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah,” ujar Mustolih yang juga merupakan dosen hukum perlindungan konsumen di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Pengacara First Travel Pertanyakan Pencabutan Izin
Adapun pengacara PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, Eggy Sudjana, mempertanyakan sikap Kemenag yang mencabut izin travel First Travel. Padahal kliennya telah sepakat untuk menyelesaikan kasus itu. Bahkan kesepakatan itu sebagai upaya dirinya membela jemaah.
"Jangan kalian anggap saya bela klien (First Travel), ini tidak berdasarkan hukum. Ini sangat berdasarkan hukum. Dan saya membela jemaah,” kata Eggy saat Diskusi Redbons ‘Menyingkap kemewahan bos First Travel’ seperti dilansir Okezone, Selasa, 15 Agustus 2017.
Menurut Eggy, pada 18 Juli 2017 lalu telah dilakukan pertemuan antara First Travel dengan Kemenag, kepolisian dan Satgas Waspada Investasi. Saat itu disepakati First Travel akan memberangkatkan jemaah serta mengembalikan uang bagi jemaah yang ingin batal umrah. Namun pada 3 Agustus 2017, izin First Travel dicabut oleh Kemenag.
Puluhan Ribu Jemaah Batal Berangkat
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak, sebelumnya menyatakan tercatat jumlah jemaah First Travel ada sebanyak 70 ribu orang. Sebanyak 35 ribu di antaranya sudah diberangkatkan umrah sejak 2015. Sisanya 35 ribu jemaah tidak bisa berangkat hingga kini. “Laporan itu berdasarkan data dari para agen yang melapor," ujar Rudolf di Kantor Bareskrim Polri, Kamis, 10 Agustus lalu.
Untuk diketahui, Otoritas Jasa Keuangan pada Jumat 21 Juli lalu mengumumkan telah menghentikan kegiatan usaha 11 perusahaan investasi karena tidak memiliki izin dan berpotensi merugikan masyarakat, yang didalamnya termasuk First Travel.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi), Tongam L. Tobing, menyatakan First Travel harus menghentikan penawaran perjalanan umroh promo yang saat ini sebesar Rp 14,3 juta. Satgas juga meminta First Travel mengembalikan dana jemaah.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.384,88 | 0,21% | 4,05% | 7,72% | 8,08% | 19,46% | 38,34% |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.095,38 | 0,14% | 4,09% | 7,18% | 7,47% | 3,23% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.084,98 | 0,55% | 4,00% | 7,61% | 7,79% | - | - |
Capital Fixed Income Fund autodebet | 1.853,59 | 0,53% | 3,86% | 7,19% | 7,36% | 17,82% | 41,07% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.287,69 | 0,82% | 4,11% | 7,35% | 7,53% | 19,98% | 35,83% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.