Menuju Transaksi Jalan Tol Non Tunai 100 Persen, Ini Langkah BI dan Pemerintah
Regulasi yang mewajibkan transaksi non tunai akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri PUPR.
Regulasi yang mewajibkan transaksi non tunai akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri PUPR.
Bareksa.com - Mulai 31 Oktober 2017, pembayaran di jalan tol akan dilakukan sepenuhnya secara non tunai menggunakan uang elektronik. Pemberlakuan transaksi tersebut diharapkan akan mempercepat proses pembayaran di jalan tol, sehingga masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan lebih nyaman.
Untuk mempersiapkan hal tersebut, Bank Indonesia sebagai otoritas sistem pembayaran terus berkoordinasi dengan pemerintah, khususnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) sebagai otoritas jalan tol serta Kementerian Perhubungan sebagai otoritas transportasi, untuk mempersiapkan implementasi elektronifikasi pembayaran jalan tol.
Menurut keterangan tertulis BI, Senin 11 September 2017, sebagai bagian penerapan elektronifikasi tol 100 persen pada Oktober 2017 maka akan diterbitkan regulasi yang mewajibkan transaksi non tunai di jalan tol. Regulasi akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri PUPR.
Promo Terbaru di Bareksa
Sistem pembayaran elektronik di jalan tol juga akan menerapkan interkoneksi dan interoperabilitas melalui SAM Multi applet yaitu penerapan infrastruktur yang mendukung penerapan multi bank penerbit untuk menyediakan layanan uang elektronik secara interkoneksi.
Kampanye dan Edukasi ke Masyarakat
Selain itu, BI terus bekerja bersama perbankan dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dalam melakukan kampanye dan edukasi kepada masyarakat, untuk membangun pemahaman mengenai perubahan cara pembayaran di jalan tol.
Sejalan dengan itu, guna memudahkan masyarakat memperoleh uang elektronik, akan dilakukan penjualan kartu uang elektronik di gardu tol, serta penambahan lokasi pengisian ulang (top up) uang elektronik.
Untuk mengantisipasi timbulnya kemacetan di gerbang tol, masyarakat diimbau untuk mempersiapkan uang elektronik dan mengecek saldo sebelum melakukan perjalanan di jalan tol. Penyediaan fasilitas top-up tunai di gardu tol diutamakan untuk keadaan darurat, sehingga tidak terjadi antrian di gardu tol.
Diskon Transaksi Non Tunai
Selain itu, saat ini telah dijalankan program diskon bertransaksi non tunai di jalan tol untuk semakin menarik minat masyarakat bertransaksi secara non tunai. Program diskon tersebut meliputi diskon biaya pembelian kartu uang elektronik dan diskon tarif tol (untuk ruas dan jangka waktu tertentu) sejak 17 Agustus 2017 hingga 30 September 2017.
BI dan Kementerian PUPR terus berupaya untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan sistem pembayaran elektronik jalan tol di seluruh Indonesia. Selain target implementasi 100 persen Non Tunai di 31 Oktober 2017, target berikutnya adalah mewujudkan transaksi non tunai di jalan tol tanpa perlu menghentikan kendaraan (multi lane free flow), yang rencananya akan terwujud pada akhir 2018.
Dengan menggunakan uang elektonik, pembayaran tol menjadi lebih cepat, praktis dan nyaman, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan kelancaran di jalan tol. (K03)
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.382,65 | 0,56% | 4,26% | 7,54% | 8,69% | 19,21% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.093,4 | 0,43% | 4,43% | 6,99% | 7,44% | 2,54% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.079,4 | 0,60% | 3,98% | 7,06% | 7,74% | - | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.844,45 | 0,53% | 3,89% | 6,66% | 7,38% | 17,02% | 40,39% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.270,42 | 0,81% | 3,88% | 6,54% | 7,20% | 20,19% | 35,64% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.