Pecah Nilai Saldo Agar Tak Diintip Pajak, Ditjen Pajak : Pasti Bisa Dilacak
Peningkatan batas saldo berikan celah bagi masyarakat untuk menghindar dengan melakukan pemecahan saldo
Peningkatan batas saldo berikan celah bagi masyarakat untuk menghindar dengan melakukan pemecahan saldo
Bareksa.com - Kementerian Keuangan resmi melakukan revisi terhadap batasan saldo rekening wajib lapor ke Direktorat Jenderal Pajak dari sebelumnya di atas Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar. Batasan saldo yang bisa diintip petugas pajak sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017. Revisi angka batasan saldo karena pemerintah ingin berpihak kepada usaha mikro, kecil dan menengah. (Baca Juga : Kemenkeu Berpihak pada UMKM, Saldo Rekening Wajib Lapor Menjadi Rp 1 Miliar)
Meski begitu, peningkatan jumlah batas saldo rekening menjadi Rp 1 miliar justru dianggap bisa memberikan celah bagi masyarakat atau wajib pajak untuk menghindar dengan melakukan pemecahan saldo ke beberapa rekening.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, rekening atas nama wajib pajak pasti bisa dilacak. Bahkan sekalipun nasabah membuat akun bank dengan nama berbeda dan alamat berbeda, Ditjen Pajak optimistis mampu menemukannya.
Promo Terbaru di Bareksa
"Pasti ketemu, misalnya kalau kamu mengatasnamakan saya yah, kalau sayanya dicecar petugas pajak masa iya saya tidak mengaku," kata Ken.
Ken mengaku sampai saat ini belum ada tindakan atau aturan yang mengatur hal tersebut. Namun, dia percaya bahwa masyarakat Indonesia tidak akan melakukan hal tersebut.
"Seperti bu menteri (Sri Mulyani) bilang, berprasangka baik aja lah, kalau soal dipecah pasti iyalah, untuk apa sih, inikan yang AEoI, kita ada satu lagi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ada yang by request, dan bisa diminta," tutupnya.
Meski begitu, baik Sri Mulyani maupun Ken masih meyakini niat baik wajib pajak untuk tidak memecah saldo rekeningnya. Apalagi pemeritah sudah meminta wajib pajak lebih patuh setelah program tax amnesty berakhir.
Pemerintah juga menyampaikan, pelaporan informasi keuangan bukan berarti pemerintah akan memajaki lagi saldo rekening masyarakat. Sebab bila saldo itu berasal dari penghasilan rutin maka pasti sudah dipotong Pajak Penghasilan (PPh).
"Ini bukan berarti kalau mereka saldo dilaporkan otomatis jadi obyek pajak. Karena kami kumpulkan data ini dalam rangka untuk perbaiki data basis pajak kami," ucap Sri Mulyani.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.382,92 | 0,45% | 4,28% | 7,56% | 8,65% | 19,15% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.093,59 | 0,42% | 4,45% | 7,00% | 7,43% | 2,51% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.080,08 | 0,60% | 4,04% | 7,13% | 7,77% | - | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.845,41 | 0,53% | 3,95% | 6,71% | 7,40% | 16,95% | 40,32% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.272,15 | 0,82% | 3,96% | 6,62% | 7,24% | 20,21% | 35,65% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.