BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

OJK Terus Monitor Pengembalian Dana Nasabah Pandawa Group

Bareksa20 Januari 2017
Tags:
OJK Terus Monitor Pengembalian Dana Nasabah Pandawa Group
Pendiri dan Pemimpin Pandawa Group Depok Salman Nuryanto didampingi Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing berbincang dengan wartawan di Jakarta, Senin (28/11)

Jika Pandawa tidak mengembalikan dana nasabah, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku

Bareksa.com – Nasabah Pandawa Group Depok, Jawa Barat harus gigit jari. Janji Pendiri dan Pemimpin Pandawa Group Salman Nuryanto untuk mengembalikan dana nasabah tak kunjung terealisasi. Bahkan kabarnya, Salman tidak terdeteksi alias menghilang.

Hal itu jelas saja membuat nasabah-nasabah Pandawa Group kesal. Beberapa di antaranya pun sudah membuat laporan ke Markas Kepolisian Sektor Kota Depok atas dugaan penipuan berkedok investasi.

Sebenarnya, akhir November 2016 lalu, Salman yang mendapat panggilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan diri akan mengembalikan seluruh dana nasabah yang diperkirakan mencapai Rp500 miliar dari sekitar 1.000 nasabah.

Promo Terbaru di Bareksa

Saat itu pula, Salman juga memastikan menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana masyarakat oleh Pandawa Group, sesuai dengan titah OJK. Lalu, bagaimana tanggapan OJK atas belum direalisasikannya pengembalian dana nasabah oleh Pandawa Group?

Kepada Bareksa, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing menyampaikan, dana nasabah yang dihimpun Pandawa menjadi tanggung jawab Salman dan leader sebagai penerima dana. Dan sesuai dengan pertemuan OJK, Salman menyatakan akan mengembalikan dana nasabah paling lambat 1 Februari 2017.

“Jadi, kami mengharapkan bahwa apabila merasa dirugikan, agar segera lapor ke polisi,” tutur Tongam, Jumat, 20 Januari 2017.

Tongam menambahkan, OJK ikut memonitor perkembangan pengembalian nasabah sesuai janji Salman. “Apabila tidak dilaksanakan, maka segera masuk ke penegakan hukum,” imbuh dia.

Asal tahu saja, perusahaan investasi yang berdomisili di Jalan Raya Meruyung No. 8A, RT.002/RW.024, Meruyung, Limo, Kota Depok, Jawa Barat sudah ditetapkan ilegal oleh OJK.

OJK pun selalu menegaskan, sebelum masyarakat melakukan investasi agar mempertahikan hal-hal sebagai berikut :

  • Memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  • Memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.382,96

Up0,58%
Up4,31%
Up7,57%
Up8,73%
Up19,20%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.094,08

Up0,44%
Up4,48%
Up7,05%
Up7,51%
Up2,61%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.079,18

Up0,60%
Up3,97%
Up7,04%
Up7,74%
--

Capital Fixed Income Fund

1.844,13

Up0,53%
Up3,89%
Up6,64%
Up7,38%
Up16,99%
Up40,43%

Insight Renewable Energy Fund

2.269,81

Up0,81%
Up3,87%
Up6,51%
Up7,19%
Up20,23%
Up35,64%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua