OJK Terus Monitor Pengembalian Dana Nasabah Pandawa Group
Jika Pandawa tidak mengembalikan dana nasabah, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku
Jika Pandawa tidak mengembalikan dana nasabah, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku
Bareksa.com – Nasabah Pandawa Group Depok, Jawa Barat harus gigit jari. Janji Pendiri dan Pemimpin Pandawa Group Salman Nuryanto untuk mengembalikan dana nasabah tak kunjung terealisasi. Bahkan kabarnya, Salman tidak terdeteksi alias menghilang.
Hal itu jelas saja membuat nasabah-nasabah Pandawa Group kesal. Beberapa di antaranya pun sudah membuat laporan ke Markas Kepolisian Sektor Kota Depok atas dugaan penipuan berkedok investasi.
Sebenarnya, akhir November 2016 lalu, Salman yang mendapat panggilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan diri akan mengembalikan seluruh dana nasabah yang diperkirakan mencapai Rp500 miliar dari sekitar 1.000 nasabah.
Promo Terbaru di Bareksa
Saat itu pula, Salman juga memastikan menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana masyarakat oleh Pandawa Group, sesuai dengan titah OJK. Lalu, bagaimana tanggapan OJK atas belum direalisasikannya pengembalian dana nasabah oleh Pandawa Group?
Kepada Bareksa, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing menyampaikan, dana nasabah yang dihimpun Pandawa menjadi tanggung jawab Salman dan leader sebagai penerima dana. Dan sesuai dengan pertemuan OJK, Salman menyatakan akan mengembalikan dana nasabah paling lambat 1 Februari 2017.
“Jadi, kami mengharapkan bahwa apabila merasa dirugikan, agar segera lapor ke polisi,” tutur Tongam, Jumat, 20 Januari 2017.
Tongam menambahkan, OJK ikut memonitor perkembangan pengembalian nasabah sesuai janji Salman. “Apabila tidak dilaksanakan, maka segera masuk ke penegakan hukum,” imbuh dia.
Asal tahu saja, perusahaan investasi yang berdomisili di Jalan Raya Meruyung No. 8A, RT.002/RW.024, Meruyung, Limo, Kota Depok, Jawa Barat sudah ditetapkan ilegal oleh OJK.
OJK pun selalu menegaskan, sebelum masyarakat melakukan investasi agar mempertahikan hal-hal sebagai berikut :
- Memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
- Memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.382,96 | 0,58% | 4,31% | 7,57% | 8,73% | 19,20% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.094,08 | 0,44% | 4,48% | 7,05% | 7,51% | 2,61% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.079,18 | 0,60% | 3,97% | 7,04% | 7,74% | - | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.844,13 | 0,53% | 3,89% | 6,64% | 7,38% | 16,99% | 40,43% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.269,81 | 0,81% | 3,87% | 6,51% | 7,19% | 20,23% | 35,64% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.