KPPU Kantongi Bukti Kartel Honda dan Yamaha, Begini Penjelasannya
Kedua perusahaan ini menguasai 97 persen pasar sepeda motor di Indonesia.
Kedua perusahaan ini menguasai 97 persen pasar sepeda motor di Indonesia.
Bareksa.com - Dua pabrikan motor terbesar di Indonesia tersandung masalah. PT Yamaha Indonesia Manufacturing Motor (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) disidang oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).
Kedua merk besar ini dituntut oleh KPPU karena diduga melakukan pengaturan harga di pasar motor matic kelas 110 cc dan 125 cc. Kepada Bareksa.com, Rabu 20 Juli 2016, kepala KPPU, M Syarkawi Rauf, mengatakan jika pihaknya sudah memonitor hal ini sejak lama.
"Kita sudah memonitor ini sejak lama karena industrinya sangat strategis," ujarnya.
Promo Terbaru di Bareksa
Syarkawi mengatakan KPPU menjadikan permasalahan kartel sepeda motor ini prioritas karena ini menyangkut hajat hidup mayoritas masyarakat Indonesia yang sebagian besar menggunakan sepeda motor. Selain itu, bisnis sepeda motor ini sangat didominasi oleh dua perusahaan yakni Astra dan Yamaha.
Saat ini menurutnya, berdasarkan data Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Honda menguasai 67 persen lebih pangsa pasar kendaraan bermotor dan Yamaha 29 persen lebih. Penguasaan pasar yang besar ini menurutnya sangat berpeluang membuat kesepakatan penetapan harga yang merugikan konsumen.
Lalu apa hanya itu saja yang membawa KPPU menyidangkan dua raksasa otomotif ini?
Bukan hanya itu, Syarkawi menyatakan pihaknya punya bukti lainnya yang menguatkan dugaan ini. Salah satu bukti yang dimiliki KPPU adalah adanya koordinasi antara dua ATPM ini dalam hal harga.
Selain itu pihaknya juga akan menghadirkan kesaksian dari beberapa saksi dan juga saksi ahli. Dari sini, menurutnya, terungkap jika ongkos pembuatan skuter matic hanyalah Rp7-8 juta per unitnya. Namun kedua ATPM ini menjual jauh lebih mahal di harga Rp12-15 juta.
"Artinya harga ini sudah sangat eksesif sekali," ujarnya.
Rakyat, menurutnya, tidak punya pilihan lain karena bisnis ini sudah dikuasai oleh dua pemain besar. Untuk itulah KPPU membawa masalah Honda dan Yamaha ke persidangan.
Syarkawi melanjutkan berdasarkan laporan data yang masuk, kartel terjadi pada periode tahun 2013 dan 2014. Percakapan via email pun menurutnya terjadi di sekitar periode tersebut. Namun syarkawi enggan untuk bercerita lebih jauh dan mengatakan akan mengeluarkan semuanya dalam persidangan KPPU.
Sebelumnya, KPPU, setelah melalui serangkaian investigasi terhadap praktek usaha di industri sepeda motor menggelar sidang perdana Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 04/KPPU-I/2016 terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Industri Sepeda Motor Jenis Skuter Matik 110-125 CC di Indonesia yang Dilakukan oleh PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM).
Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 sendiri berbunyi, "Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama".
Bagaimana Pengusahaan Pasar Sepeda Motor di Indonesia?
Market Cap Honda dan Yamaha
Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI)
Berdasarkan data AISI, kedua pabrikan ini sudah sejak tahun 2008 memegang kendali di pasar otomotif roda dua di Indonesia. Pada tahun 2008 kedua pabrik ini telah menguasai hingga 85,7 persen penggunaan roda dua di Indonesia. Pabrikan lainnya seperti Suzuki, Kawasaki, TVS hanya diberikan porsi 14,3 persen saja.
Setiap tahun jarak antara kedua perusahaan ini semakin jauh berubah. Honda, yang dulu sempat hampir disalip oleh Yamaha terus menunjukkan keperkasaannya hingga di tahun 2015 menjadi pemain paling besar dengan menguasai pasar hingga 69 persen. Bahkan pada kuartal pertama 2016, Honda telah menguasahi ihingga 72 persen pangsa pasar motor nasional.
Pangsa Pasar Motor Kuartal 1 2016
Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI)
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.384,88 | 0,21% | 4,05% | 7,72% | 8,08% | 19,46% | 38,34% |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.095,38 | 0,14% | 4,09% | 7,18% | 7,47% | 3,23% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.084,98 | 0,55% | 4,00% | 7,61% | 7,79% | - | - |
Capital Fixed Income Fund autodebet | 1.853,59 | 0,53% | 3,86% | 7,19% | 7,36% | 17,82% | 41,07% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.287,69 | 0,82% | 4,11% | 7,35% | 7,53% | 19,98% | 35,83% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.