BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

Tax Amnesty Jadi Jalan Dongkrak Dana Pihak Ketiga Perbankan

Bareksa20 Juli 2016
Tags:
Tax Amnesty Jadi Jalan Dongkrak Dana Pihak Ketiga Perbankan
Sosialisasi program Amesti Pajak di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (15 Juli 2016) yang dihadiri sekitar 2.700 pengusaha ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras/16

Rasio DPK terhadap PDB perbankan Indonesia tergolong rendah

Bareksa.com – Masa pengajuan pengampunan pajak (tax amnesty) telah dimulai sejak Senin, 18 Juli 2016. Berbagai harapan positif pun mengiringi implementasi tax amnesty. Pengungkapan harta dari kebijakan ini diperkirakan pemerintah mencapai Rp4.000 triliun baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

Dengan deklarasi harta sebesar itu, pemerintah memperkirakan Rp 165 triliun akan masuk ke kantong penerimaan negara dari uang tebusan.

Meski harta yang berasal dari luar negeri cenderung lebih sering diperbincangkan karena terkait dana repatriasi, potensi pengungkapan harta di dalam negeri tidak dapat dipandang sebelah mata. Menurut Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo, perkiraan pengungkapan harta oleh wajib pajak dalam negeri dapat mencapai Rp2.000 triliun. "Nilai ini masih bisa bertambah jika wajib pajak memilih deklarasi dalam negeri dibanding repatriasi dari luar negeri," kata Prastowo kepada Bareksa.com

Promo Terbaru di Bareksa

Apalagi, pemerintah juga mengakomodir pengampunan pajak untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam negeri dengan tarif pajak yang lebih rendah. Jika wajib pajak dalam negeri dikenakan uang tebusan 2 hingga 5 persen sesuai periode pelaporan, maka UMKM mendapat tarif 0,5 persen flat untuk deklarasi harta hingga Rp10 miliar dan 2 persen untuk deklarasi harta di atas Rp10 miliar. UMKM sendiri memiliki peran yang krusial dalam perekonomian Indonesia dengan kontribusi lebih dari setengah Produk Domestik Bruto (PDB), menurut data Kementerian Kooperasi dan UKM 2013.

Prospek besarnya dana yang akan masuk ke sistem keuangan Indonesia tentunya memberi angin segar bagi industri perbankan dalam negeri. Menurut kajian BNI seperti dikutip Yustinus, perbankan mampu menampung dana hingga Rp800 triliun.

Masuknya dana tax amnesty ke perbankan, dapat meningkatkan rasio dana pihak ketiga (DPK) terhadap PDB. Dibandingkan dengan negara-negara tetangga, rasio DPK terhadap PDB masih tergolong relatif rendah. Rendahnya rasio ini menunjukkan banyaknya dana masyarakat yang belum masuk ke sistem perbankan. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di kuartal pertama 2016 menunjukkan rasio DPK terhadap PDB hanya 38,1 persen. Sementara itu negara tetangga Indonesia seperti Singapura, Malaysia dan Filipina telah memiliki rasio di atas 50 persen.

Grafik: Perbandingan Rasio DPK Terhadap PDB Kawasan ASEAN

Illustration

Sumber: Berbagai Sumber

Selain itu bila merujuk data historis sejak tahun 2012, rasio DPK terhadap PDB belum menunjukan lonjakan yang signifikan bahkan sejak 2014 rasio ini cenderung turun. Di tahun 2012, rasio ini tercatat 37,4 persen dan meningkat menjadi 38,9 persen pada 2014, tetapi setelah itu cenderung stagnan. Rendahnya rasio ini juga mengindikasikan perbankan nasional masih membutuhkan dana segar.

Dengan prospek tambahan dana dari tax amnesty, bank dapat memperoleh lebih banyak sumber dana dan diharapkan mengucurkan lebih banyak kredit khususnya di sektor infrastruktur yang tengah digenjot oleh pemerintah.

Grafik: Perbandingan Rasio DPK Terhadap PDB

Illustration

Sumber: OJK, Bank Indonesia dan Biro Pusat Statistik

Seperti tertera dalam PMK No. 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang ditetapkan 15 Juli 2016, ada tujuh produk yang dapat menampung dana tax amnesty ini. Instrumen yang bisa menampung dana repatriasi termasuk surat berharga negara, obligasi BUMN, investasi keuangan, infrastruktur dan sektor riil. (Baca juga: Tax Amnesty Jadi Katalis Dana Asing Masuk Surat Utang Negara)

Secara lebih rinci, beleid yang disahkan oleh Menteri Keuangan itu juga menyebutkan bahwa uang tebusan tax amnesty harus dibayarkan melalui bank persepsi. Selain tujuh bank yang sudah disebutkan oleh pemerintah, akan ada sejumlah institusi lain yang akan mengelola dana hasil deklarasi tax amnesty ini.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.384,88

Up0,21%
Up4,05%
Up7,72%
Up8,08%
Up19,46%
Up38,34%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.095,38

Up0,14%
Up4,09%
Up7,18%
Up7,47%
Up3,23%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.084,98

Up0,55%
Up4,00%
Up7,61%
Up7,79%
--

Capital Fixed Income Fund

autodebet

1.853,59

Up0,53%
Up3,86%
Up7,19%
Up7,36%
Up17,82%
Up41,07%

Insight Renewable Energy Fund

2.287,69

Up0,82%
Up4,11%
Up7,35%
Up7,53%
Up19,98%
Up35,83%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua