BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Dirjen Pajak & OJK Kaji Lagi Aturan Pajak DIRE

14 Desember 2015
Tags:
Dirjen Pajak & OJK Kaji Lagi Aturan Pajak DIRE
Pengunjung mengamati maket apartemen yang dipamerkan di Real Estate Indonesia (REI) Expo ke-28 tahun 2015 di Balai Sidang Jakarta, Sabtu (2/5). Pameran tersebut menawarkan produk-produk properti, gedung, real estate, perumahan hingga hunian vertikal (apartemen) dengan penawaran dan harga yang kompetitif. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

PPh final penjualan properti dikaji menjadi kurang dari 5%

Bareksa.com - Langkah pemerintah dan otoritas pasar modal untuk mendorong pertumbuhan Kontrak Investasi Kolektif melalui Dana Investasi Real Estat (DIRE) semakin serius. Direktorat Jenderal Pajak dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang dalam pembahasan untuk mengkaji kembali regulasi DIRE.

Sebenarnya, peraturan DIRE sudah terbit sejak 2007 melalui empat peraturan Bapepam-LK. Namun, hingga kini baru satu produk DIRE terbit selama delapan tahun ini. Hambatannya adalah pajak selama pengalihan aset (capital gain) terhadap DIRE, baik pembeli dan penjual dinilai terlalu besar, sekitar 25 persen dari nilai. (Baca juga: Ada Kejanggalan Dalam PMK DIRE yang Dikeluarkan Menteri Keuangan?)

Kepala Seksi Analisis Peraturan Perpajakan Ditjen Pajak Waskito Nugroho mengatakan belum ada aturan khusus untuk mengatur DIRE. Hal ini membuat Ditjen Pajak pada saat ini menggunakan skema pengaturan di bawah undang-undang. Untuk itu, Ditjen Pajak akan merevisi Peraturan Pemerintah terkait pengenaan pajak untuk produk DIRE.

Promo Terbaru di Bareksa

“Kami ada wacana menyusun PP tersendiri, terkait dengan pengalihan tanah dan bangunan. Ke depannya pengalihan aset ini ini bentuknya fasilitas, karena Menteri Keuanagan meminta kami harus mengevaluasi dulu,” katanya dalam Sosialisasi DIRE di Jakarta Senin 14 Desember 2015.”Nanti PP ini akan memberi pengaturan berbeda, dan bakal diberikan diskon di bawah 5 persen. Tetap kena objek pajak tapi tarifnya kami diskon.”

Diskon tersebut akan diberikan untuk pajak penghasilan final (PPh) yang selama ini dikenakan untuk penjualan properti. Latar belakangnya, penjual dan pembeli properti dalam DIRE adalah pihak yang sama, sehingga secara substansi tidak ada perpindahan aset.

Dia juga memperkirakan perubahan PP tersebut akan diikuti dengan perubahan peraturan menteri keuangan (PMK) yang baru saja terbit seiring dengan Paket Kebijakan VII oleh Pemerintahan Presiden Joko Widodo. "Targetnya tahun ini selesai, paling lambat awal tahun depan. Karena ini termasuk paket deregulasi, seharusnya diprioritaskan penerapannya," katanya.

Awalnya, kata Waskito, pemilik properti DIRE meminta adanya pembebas pajak capital gain seperti di Singapura. Namun, setelah melihat aturan pajak Singapura, ia menyatakan ada perbedaan yang harus diterima. Di Singapura, tidak ada income tax dari capital gain, baik untuk saham ataupun produk DIRE.

Akan tetapi, di Indonesia saat ini masih banyak pajak yang dikenakan terhadap produk DIRE ini. Besaran tersebut meliputi biaya pengalihan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) 5 persen, nilai tambah pajak 10 persen yang bisa dikembalikan tetapi memakan waktu sekitar 12 bulan, dan pajak penghasilan final (PPh) sebesar 5 persen.

Lebih lanjut, ia menilai karena nantinya berupa fasilitas, maka bakal ada jangka waktu tertentu. Ia mencontohkan, fasilitas mungkin akan berlaku sampai 2020, sembari melihat bagaimana hasilnya, dan banyaknya pemanfaatan fasilitas tersebut. “Kami tetap mencoba memasukkan ke dalam UU. Sementara, PMK yang ada diharapkan menetralisir isu double tax itu,” katanya.

Kepala Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi mengatakan OJK tengah mempersiapkan kebijakannya dan sekarang sedang bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk mendiskusikan perpajakan agar lebih kompetitif.

“Kemarin masih ada beberapa pekerjaan rumah kami, seperti PMK No. 200 yang mengatur perpajakan DIRE. Kemarin sepertinya ada beberapa situasi pasar yang masih kurang kondusif dan diskusinya masih kami lanjutkan,” ujarnya.

Fahri mengaku kemungkinan akan terdapat revisi untuk bisa mengakomodir para penerbit DIRE. Ia menyatakan akan membahas beberapa pasal terkait pajak agar penerbitan DIRE lebih kondusif dan kompetitif dengan negara-negara tetangga.

Seperti diketahui, pemerintah telah memberikan insentif perpajakan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.03/2015 tanggal 10 November 2015 tentang Perlakuan Perpajakan Bagi Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu Dalam Rangka Pendalaman Sektor Keuangan.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.337,76

Up0,50%
Up3,71%
Up0,04%
Up4,77%
Up18,50%
-

Capital Fixed Income Fund

1.793,05

Up0,58%
Up3,35%
Up0,04%
Up6,97%
Up16,56%
Up39,91%

I-Hajj Syariah Fund

4.872,25

Up0,61%
Up3,20%
Up0,04%
Up6,18%
Up22,01%
Up40,68%

STAR Stable Amanah Sukuk

Produk baru

1.047,87

Up0,54%
Up3,63%
Up0,04%
---

Reksa Dana Syariah Syailendra OVO Bareksa Tunai Likuid

1.147,05

Up0,31%
Up2,62%
Up0,03%
Up4,98%
Up14,26%
-
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua