BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

POLICY FLASH: Cukai Rokok Akan Naik; Impor Baja Kena Bea Masuk Ganda

Bareksa21 Agustus 2015
Tags:
POLICY FLASH: Cukai Rokok Akan Naik; Impor Baja Kena Bea Masuk Ganda
Petugas menunjukan barang bukti rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) saat gelar barang bukti rokok ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Kemenko Ekonomi ajukan draf Perpres LRT; OJK buka kesempatan individu jadi agen pemasaran efek

Bareksa.com - Berikut sejumlah berita kebijakan pemerintah atau regulator yang dirangkum dari surat kabar nasional:

Cukai Rokok

Pemerintah berencana menaikkan tarif cukai rokok untuk penerimaan 2016 pada November tahun ini, meskipun terjadi penurunan produksi dan konsumsi pada produk tersebut. Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengungkapkan ruang penggunaan instrumen tarif sebagai salah satu upaya meningkatkan penerimaan pos cukai masih terbuka hingga saat ini. Dia berujar kenaikan tarif bisa sebesar 7 persen lebih tinggi dari tarif yang ada saat ini.

Promo Terbaru di Bareksa

Namun, keputusan pemerintah menggunakan instrumen tarif atau tidaknya sudah melalui pertimbangan matang, terutama terkait dengan kondisi perekonomian dan keberlangsungan industri rokok. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro membenarkan rencana penaikan tarif cukai rokok seperti kenaikan tiap tahunnya karena untuk mengejar target penerimaan cukai tahun depan.

Proyek LRT

Kementerian Koordinator Perekonomian akan mengajukan draf peraturan Presiden berkaitan dengan pembangunan sarana dan prasarana proyek kereta api ringan atau light rail transit (LRT) dalam waktu dekat karena kendala yang dihadapi sudah diselesaikan. Proyek yang diperkirakan menelan Rp7 triliun itu akan dilakukan dalam dua tahap.

Menko Pererkonomian Darmin Nasution menyebutkan untuk pembangunan prasarana yang meliputi tiang dan rel di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi akan diserahkan kepada BUMN, yaitu PT Adhi Karya Tbk (ADHI). Sementara itu, untuk pembangunan prasarana di wilayah DKI Jakarta akan dilakukan oleh BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Impor Baja

Demi mengerem banjirnya baja asal luar negeri, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengeluarkan beleid baru yang mengenakan bea masuk ganda untuk impor produk jenis steel wire rod. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105/PMK.010/2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Steel Wire Rod. Asal tahu saja, sebelumnya impor baja jenis tersebut sudah dikenakan bea masuk, dan kini ditambah dengan bea masuk untuk tindakan pengamanan.

Kepala Sub Direktorat Hubungan Masyarakat (Kasubdit) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemkeu Haryo Limanseto mengatakan, aturan ini keluar atas usul Kementerian Perdagangan (Kemdag) setelah Komite Pengawasan Perdagangan Indonesia (KPPI) melakukan penyelidikan. Hasilnya cukup mengejutkan karena ada lonjakan impor yang berimbas kerugian industri baja lokal. Beleid ini sudah mulai berlaku sejak 18 Agustus lalu hingga 2018 mendatang. Tarif bea masuk tambahan ini pun bakal berbeda setiap tahunnya. Pada tahun pertama besarannya 14,5 persen. Pada tahun kedua bakal turun menjadi 10 persen dan di 2018, bea masuk tambahan hanya tinggal 5,5 persen.

Penjualan Efek

OJK akan membuka kesempatan bagi perseorangan dan pelaku jasa keuangan lainnya untuk menjadi agen pemasaran efek dengan melakukan kerja sama dengan perantara pedagang efek. Rencana tersebut tertuang dalam draf Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang agen pemasaran efek. Peraturan yang saat ini sudah masuk tahap rule making rule ini membuka kesempatan bagi pihak lain untuk menjadi agen pemasaran efek dengan melakukan kerja sama dengan perantara pedagang efek untuk melakukan penawaran kepada masyarakat untuk menjadi nasabah.

Pihak-pihak tersebut bisa orang perseorangan maupun badan hukum yang merupakan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), seperti bank umum, bank perkreditan rakyat, perusahaan efek, penasihat investasi, bank kustodian, dana pensiun, perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, lembaga pembiayaan, perusahaan gadai, dan perusahaan penjaminan. Adapun, untuk agen pemasaran efek perseroangan, harus terdaftar di OJK sebagai agen pemasaran efek berdasarkan kontrak kerja sama dengan perantara pedagang efek.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.337,76

Up0,49%
Up3,72%
Up0,04%
Up4,75%
Up18,40%
-

Capital Fixed Income Fund

1.793,05

Up0,56%
Up3,35%
Up0,04%
Up6,95%
Up16,60%
Up40,13%

I-Hajj Syariah Fund

4.872,25

Up0,59%
Up3,20%
Up0,03%
Up6,16%
Up22,01%
Up40,68%

STAR Stable Amanah Sukuk

Produk baru

1.047,87

Up0,53%
Up3,64%
Up0,04%
---

Reksa Dana Syariah Syailendra OVO Bareksa Tunai Likuid

1.147,05

Up0,31%
Up2,63%
Up0,03%
Up4,97%
Up14,27%
-

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua