BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

HMSP percepat beri pesangon karyawan terkena PHK

Bareksa05 Juni 2014
Tags:
HMSP percepat beri pesangon karyawan terkena PHK
Petugas menunjukan barang bukti rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) saat gelar barang bukti rokok ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Pihak perusahaan juga memberikan pelatihan tentang motivasi, kewirausahaan dan manajemen keuangan sederhana.

IQPlus - PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) mempercepat pemberian pesangon dan tunjangan hari raya (THR) terhadap ribuan karyawan Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jember Ahmad Hariyadi, Kamis, mengatakan awalnya pihak Sampoerna akan memberikan pesangon kepada karyawan yang terkena PHK pada Jumat (13/6) pekan depan, namun informasinya pembayaran pesangon dipercepat.

Selengkapnya...

Promo Terbaru di Bareksa

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.382,65

Up0,56%
Up4,26%
Up7,54%
Up8,69%
Up19,21%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.093,4

Up0,43%
Up4,43%
Up6,99%
Up7,44%
Up2,54%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.079,4

Up0,60%
Up3,98%
Up7,06%
Up7,74%
--

Capital Fixed Income Fund

1.844,45

Up0,53%
Up3,89%
Up6,66%
Up7,38%
Up17,02%
Up40,39%

Insight Renewable Energy Fund

2.270,42

Up0,81%
Up3,88%
Up6,54%
Up7,20%
Up20,19%
Up35,64%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua