BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

POLICY FLASH: Pemerintah Pungut PPh Hasil Ekspor Tambang

Bareksa02 Juli 2015
Tags:
POLICY FLASH: Pemerintah Pungut PPh Hasil Ekspor Tambang
Kapal tongkang mengangkut batubara di perairan Teluk Bayur, Padang, Sumbar (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Dana perlindungan investor naik; sektor energi dapat kelonggaran transaksi valas

Bareksa.com - Berikut sejumlah berita terkait kebijakan pemerintah yang dirangkum dari surat kabar nasional:

Pajak Tambang

Selain menyiapkan kenaikan tarif royalti pertambangan dan membatasi produksi, kini pemerintah akan memungut pajak penghasilan ekspor hasil pertambangan. Pungutan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 107/PMK.10/2015 yang terbit Juni lalu. Pasal 2 ayat 1s poin 2 mengatakan akan memungut PPh final pasal 22 sebesar 1,5 persen dari nilai ekspor batu bara mineral logam dan mineral non logam. Pungutan ini berlaku mulai 9 Agustus 2015.

Promo Terbaru di Bareksa

Penggunaan Rupiah

Bank Indonesia memberi kelonggaran terhadap kewajiban penggunaan mata uang rupiah yang mulai berlaku pada 1 Juli kepada pelaku usaha yang mengirimkan permohonan. Direktur Eksekutif Departemen Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eny V. Panggabean mengatakan bank sentral berwenang memberi persetujuan kepada pelaku usaha sesuai pasal 10 ayat 3 dan pasal 16 Peraturan Bank Indonesia No.17/3/PBI/2015.

Persetujuan tersebut dilakukan atas dasar penggunaan valas terkait proyek infrastruktur strategis dan karakteristik tertentu yang memerlukan penyesuaian seperti sistem, pembukuan, strategi bisnis, evaluasi terhadap proses bisnis dan keuangan perusahaan.

Kelonggaran Sektor Energi

Sektor energi memeroleh kelonggaran dalam kewajiban penggunaan rupiah setelah Bank Indonesia dan Kementerian ESDM menyepakati sektor tersebut memiliki karakteristik khusus sehingga keseluruhan transaksi tidak bisa sekaligus menggunakan rupiah. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No. 17/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI yang mulai berlaku 1 Juli.

Transaksi yang secara fundamental sulit menggunakan rupiah, bisa tetap menggunakan mata uang asing. Di sektor hulu migas saja, berdasarkan rencana anggaran (work plan and budget) tahun ini, investasi sektor hulu migas mencapai US$20,2 miliar yang sebagian besar menggunakan valuta asing.

Dana Perlindungan Investor

Investor bakal kian merasa aman bertransaksi di pasar saham Indonesia sebab dana perlindungan pemodal akan dinaikkan dari Rp25 juta menjadi Rp200 juta. Tito Sulistio, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, mengatakan otoritas bursa akan berusaha menaikkan dana perlindungan pemodal (DPP) untuk tiap investor pada satu kustodian menjadi Rp200 juta.

Pada tiga bulan mendatang otoritas bursa akan mengajukan proposal penaikan DPP. Saat ini, batasan tertinggi untuk tiap pemodal pada satu kustodian dalam rangka pembayaran ganti rugi kepada pemodal dengan menggunakan DPP senilai Rp25 juta. Sementara itu, batasan tertinggi untuk tiap kustodian dalam rangka pembayaran ganti rugi kepada pemodal dengan menggunakan DPP sebesar Rp50 miliar.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.382,92

Up0,45%
Up4,28%
Up7,56%
Up8,65%
Up19,15%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.093,59

Up0,42%
Up4,45%
Up7,00%
Up7,43%
Up2,51%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.080,08

Up0,60%
Up4,04%
Up7,13%
Up7,77%
--

Capital Fixed Income Fund

1.845,41

Up0,53%
Up3,95%
Up6,71%
Up7,40%
Up16,95%
Up40,32%

Insight Renewable Energy Fund

2.272,15

Up0,82%
Up3,96%
Up6,62%
Up7,24%
Up20,21%
Up35,65%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua