BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Menteri ESDM Bantah Perpanjang Kontrak Freeport. Lalu Apa yang Diteken Itu?

27 Januari 2015
Tags:
Menteri ESDM Bantah Perpanjang Kontrak Freeport. Lalu Apa yang Diteken Itu?
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said (kanan) bersama Chairman Freeport-McMoran James R Moffet (tengah) dan Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin (kiri) - (ANTARA FOTO/Simar Patrizki)

Pemerintahan SBY meneken MoU dengan Freeport pada 25 Juli 2014 dan berlaku sampai 24 Januari kemarin.

Bareksa.com - Ternyata, geger pemberitaan perpanjangan kontrak Freeport itu salah. Nota kesepahaman (MoU) yang diteken oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dengan PT Freeport Indonesia bukanlah mengenai kesepakatan renegosiasi kontrak karya atas tambang konsentrat tembaga di Papua.

Hal ini dijelaskan Sudirman pada rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Senin kemarin 26 Januari 2015.

"Yang diperpanjang adalah MoU untuk membahas perpanjangan kontrak, untuk memberi waktu yang cukup bagi kedua belah pihak untuk mempelajari butir-butir perjanjian yang sudah dibahas dalam beberapa kali pertemuan sebelumnya," demikian pernyataan tertulis Menteri Sudirman Said yang diterima Bareksa.

Promo Terbaru di Bareksa

Lalu, benarkah Freeport mendapatkan izin ekspor sebagaimana juga telah luas diberitakan?

Menteri Sudirman, masih dalam pernyataan yang sama, menyatakan tidak ada pemberian izin baru. "Yang ada, karena PT Freeport berhasil menunjukkan progress sesuai kesepakatan mengenai pembangunan smelter maka izin ekspor tidak dicabut. Progress yang dimaksud adalah Freeport telah menetapkan lokasi pembangunan smelter dan telah menunjuk partner untuk pembangunan smelter itu."

MoU Freeport

Pada 25 Juli 2014, ditandatangani MoU antara pemerintahan SBY dengan Freeport. Isinya terdiri dari empat poin, yakni kesediaan untuk membahas kontrak karya baru yang telah ditekan sejak 2012; kesiapan untuk melaksanakan kebijakan pemerintah terkait aturan bea keluar atas ekspor; menyetor jaminan dana pembangunan pabrik pengolahan (smelter) di Gresik senilai $115 juta; dan kenaikan pembayaran royalti tambang emas menjadi 3,75 persen dari harga jual -- sebelumnya hanya 1 persen.

Dengan kesepakatan tersebut, maka Freeport Indonesia dapat kembali melakukan ekspor per 1 Agustus 2014. MoU tersebut berlaku hanya enam bulan dan berakhir pada 24 Januari 2015 kemarin. Jika MoU tidak diperpanjang, maka pemerintah tidak bisa melanjutkan negosiasi atas kontrak karya baru dan Freeport kembali tidak bisa melakukan ekspor.

Saat ini, mayoritas ekspor konsentrat tembaga berasal dari PT Freeport Indonesia. Menurut data Bank Indonesia, pada tahun 2013 nilai ekspor bijih tembaga mencapai $3 miliar atau sekitar 2 persen dari total ekspor non migas.

Terhentinya ekspor Freeport pada periode Januari hingga Juli 2014 -- akibat pemberlakuan larangan ekspor mineral -- membuat ekspor bijih tembaga dalam 11 bulan pertama di tahun 2014 hanya senilai $1,36 miliar. Ini merosot 44 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai $2,42 miliar.

Padahal, sejak tahun 2012 Indonesia dililit defisit neraca perdagangan sebagaimana ditunjukkan data BPS yang diolah Bareksa berikut.

Grafik: Surplus (Defisit) Neraca Perdagangan Periode 2009 - November 2014 ($ Miliar)

Illustration

Sumber: BPS, diolah Bareksa.com

Terlihat pada grafik di atas betapa defisit perdagangan migas melebar seiring terus melorotnya produksi migas nasional. Padahal, di sisi lain kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia terus meningkat. Pertumbuhan impor migas dalam tiga tahun terakhir mencapai 11 persen per tahun sedangkan ekspor cuma naik 5,2 persen.

Menambah parah situasi, surplus non migas juga merosot. Fenomena ini merupakan imbas dari meningkatnya pertumbuhan ekonomi yang didorong pembangunan infrastruktur dan properti, yang menyebabkan impor barang modal meningkat. Sedangkan, mayoritas komponen ekspor nasional berasal dari komoditas yang juga anjlok akibat melemahnya permintaan dan merosotnya harga. Dan pemberlakuan larangan ekspor bahan mineral mentah ikut menggerus pertumbuhan ekspor dan membuat neraca perdagangan nasional makin merah menyala.

Akan tetapi, dalam situasi ini pun, Menteri Sudirman menekankan bahwa pemerintah tetap meminta Freeport untuk membangun smelter di Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah tambang. Selain itu, pada perpanjangan MoU ini pun kuota ekspor tembaga konsentrat yang dizinkan dalam enam bulan ke depan hanya 580 ribu metrik ton -- turun 23 persen dibandingkan pada perjanjian sebelumnya yang 756,3 ribu metrik ton. Kuota saat ini juga lebih kecil dibandingkan angka realisasi ekspor pada periode MoU sebelumnya yang hanya 600 ribu metrik ton.

Sementara itu, pihak Freeport Indonesia masih meminta kepastian jangka waktu operasi, sebelum membangun smelter.

"Mereka berencana untuk mengalirkan dana investasi yang besar ke Indonesia dan butuh kepastian atas operasi di sini. Sedangkan pemerintah mau memperoleh hasil maksimal dari Freeport. Jadi, kami masih butuh waktu," Sudirman menerangkan.

Direktur Freeport Indonesia yang baru, Maroef Sjamsuddin -- menggantikan Rozik B. Soetjipto yang memasuki masa pensiun -- pada hari Minggu 25 Januari mengatakan akan menanamkan modal $2,3 miliar untuk membangun smelter di Gresik, Jawa Timur. Smelter ini akan mengolah 2 juta ton konsentrat tembaga per tahun dan akan dibangun di atas lahan seluas 80 ribu hektar milik produsen pupuk milik negara, PT Petrokimia Gresik, yang disewa oleh Freeport Indonesia. (kd)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.382,65

Up0,56%
Up4,26%
Up7,54%
Up8,69%
Up19,21%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.093,4

Up0,43%
Up4,43%
Up6,99%
Up7,44%
Up2,54%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.079,4

Up0,60%
Up3,98%
Up7,06%
Up7,74%
--

Capital Fixed Income Fund

1.844,45

Up0,53%
Up3,89%
Up6,66%
Up7,38%
Up17,02%
Up40,39%

Insight Renewable Energy Fund

2.270,42

Up0,81%
Up3,88%
Up6,54%
Up7,20%
Up20,19%
Up35,64%
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua